Pernyataan Sikap

Buruh PT Graha Fortuna Geruduk Kantor Pusat

Jakarta, Kamis, 08 Agustus 2024. Puluhan buruh PT Graha Fortuna Purnama (PT GFP) Tangerang menggeruduk kantor pusatnya yang berada di Jl. Pluit Selatan Raya, Blok A5, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Aksi geruduk tersebut merupakan buntut dari pemecatan sepihak perusahaan terhadap 28 buruh PT GFP pada 21 Juli 2024 lalu. Alasan pemecatan karena perusahaan mengalami kerugian.

Sejak pemecatan diumumkan, buruh-buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Bersatu – Federasi Serikat Buruh Karya Utama – Konfederasi Serikat Nasional (SBB-FSBKU-KSN) tersebut melakukan perlawanan dengan mendirikan tenda perjuangan di depan pabrik setiap hari selama 17 hari.

Aksi dilakukan dengan konvoi sepeda motor dari titik kumpul pabrik PT GFP di Kota Tangerang ke kantor pusat yang berada di Jakarta. Selain massa aksi dari buruh PT GFP, aksi gruduk tersebut juga dihadiri puluhan buruh dari perwakilan berbagai serikat buruh di Kota Tangerang dan Jakarta. Mereka bersolidaritas mendukung perjuangan sesama kelas buruh melawan perusahaan yang serakah dan memperlakukan buruh secara tidak manusiawi.
“Aksi geruduk ke kantor pusat PT Graha Fortuna ini merupakan bagian dari rangkaian aksi protes penolakan kami terhadap perusahaan yang melakukan pemecatan sepihak. Kami juga melakukan aksi setiap hari di depan pabrik,” terang Sekretaris Umum FSBKU-KSN, Zaenal Rusli.

Selain menyampaikan protes terhadap pemecatan sepihak, aksi geruduk kantor pusat PT GFP juga mempersoalkan pelanggaran-pelanggaran hak seperti upah lembur yang belum dibayar atau telat bayar, pelanggaran K3, dan penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh ketidaklayakan fasilitas K3 perusahaan. Untuk diketahui buruh-buruh PT GFP telah bekerja lebih dari 30 tahun, namun perusahaan hanya akan memberikan kompensasi pesangon sebesar Rp25 juta, jauh di bawah ketentuan Undang-undang.

“lebih dari separuh usia kami bekerja untuk membesarkan perusahaan ini, namun di usia kami yang tidak lagi muda ini kami dibuang begitu saja, dengan alasan rugi dan kerja kami puluhan tahun tak dihargai,” ucap Endang Muhidin Ketua SBB-FSBKU-KSN yang sudah bekerja selama 40 tahun di PT GFP.

Penggunaan bahan kimia untuk produksi di PT GFP juga berdampak pada kesehatan buruhnya. Penyakit rata-rata yang diderita buruh PT GFP, baik yang masih bekerja atau pun yang sudah tidak bekerja lagi adalah Flek, Paru-paru dan TBC.

“Banyak kawan-kawan yang saat ini menderita Flek, Paru-paru dan TBC. Bahkan beberapa orang yang sudah pensiun, meninggal karena paru-paru,“ tambah Endang.

PT GFP merupakan perusahaan manufaktur yang berdiri pada tahun 1971 di Priok, Kota Tangerang. Produk yang dihasilkan seperti tangki FRP penyimpanan air atau bahan kimia, sistem perpipaan atau saluran air FRP, peralatan FRP seperti scrubber, cerobong asap, stact kipa, hingga lapisan FRP untuk peralatan baja dan beton. Produk PT GFP dijual baik ke perusahaan atau kontraktor lokal hingga pasar ekspor. Selama sepuluh tahun terakhir, perusahaan ini telah mengekspor produk buatan kami ke negara-negara seperti Jerman, Jepang, Australia, Meksiko, Cina, Belanda.

Produk yang dijual PT GFP, bukan produk murahan. Viva dan toren yang diproduksi dijual berkisar antara harga 5 juta sampai 4 milyar. Beberapa perusahaan yang memesan produk dari PT GFP diataranya Mayora, Pertamina, Petronas, Sinarmas,Unilever, Wilmar, Chevron,  Djarum, Indo Barat Rayon ( IBR ), GTI Karawang, Smelter Freepor Jawa manis Cilegon, Hyundai, Petrosea, PGN, Smelting Gresik.

Alasan merugi perusahaan tak masuk akal jika melihat capaian bisnis perusahaan yang ditopang sepenuhnya oleh keringat para buruhnya. Terlebih, semingu setelah perusahaan pemecat 26 buruh perusahaan malah merekrut buruh baru dan mampu menyewa pengacara dengan harga mahal untuk menghadapi buruh yang melakukan protes penolakan pemecatan.

Kedua pengacara dimana salah satunya pernah mencalonkan diri menjadi angota legislative DPRD Banten, yang merupakan anggota dari Partai Nasdem dan PDIP bukan meluruskan apa pelanggaran yang dilakukan PT GFP. Mereka malah mendukung dengan menjadi kuasa hukum perusahaan pelanggar hak buruh.

Pemecatan dan perlakukan perusahaan terhadap buruh PT GFP ini mendorong FSBKU-KSN menggalang solidaritas antar buruh yang seluas-luasnya untuk menuntut perusahaan menghargai setiap tetes keringat buruh yang mengorbankan kesehatannya. Oleh karena itu kami menuntut PT Graha Fortuna Purnama untuk:

  1. Segera membayarkan pesangon buruh sesuai dengan aturan yang berlaku.
  2. Segera bayarkan kekurangan upah lembur yang selama ini tidak dibayarkan sesuai dengan aturan.
  3. Segera bayarkan upah lembur yang masih terhutang
  4. Perbaiki sistem K3 secara layak di perusahaan
  5. Berikan kompensasi kepada buruh yang mengalami penyakit akibat kerja.

Maju-Lawan-Menang!

Narahubung:
0852 8037 8950 – Endang (Ketua Serikat SBB GFP FSBKU KSN)
0881 2589 062 – Zaenal Rusli (Sekretaris Umum FSBKU KSN)

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: