Pada tahun 2001 muncul perencanaan untuk menyulap pulau ini menjadi area industri dan wisata yang disokong dengan kebijakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagai bagian dari proyek pengembangan area industri Kota Batam yang konsesinya diberikan kepada PT Makmur Elok Graha (MEG) pada 17 Mei 2004. Sebelumnya pada tahun 1986 di era Menteri Sujarwo Pulau Rempang ditetapkan sebagai kawasan konservasi tanpa melakukan sosialisasi dan pengecekan lapangan sehingga dianggap sebagai pulau tak berpenghuni. Kebijakan baru di tahun 1992 menetapkan Pulau Rempang, Pulau Galang, dan pulau-pulau sekitarnya masuk sebagai tambahan lingkungan kerja daerah industri pulau Batam sebagai wilayah usaha kawasan berikat atau Borded Zone, ini berkonsekuensi pada anggapan masyarakat Rempang menjadi semakin tidak eksis atau tidak terlalu diperhitungkan, sehingga tidak ada kebijakan merelokasi warga sekitar dengam mekanisme ganti rugi. Menyusul itu pada tahun 1999, warga Kecamatan Galang di Pulau Rempang ditawari untuk bergabung dengan Pemerintah Kota Batam secara administratif, namun masalah ini tidak juga selesai, masyarakat di sana tidak diakui eksistensinya karena tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah yang sudah mereka tempati secara turun temurun.
Di akhir 2022 diadakan rapat oleh BP (Badan Pengusahaan) Batam di Kampung Tg Kertang Jembatan Empat, pulau Rempang, rapat ini melibatkan masyarakat Rempang dan BP Batam menjelaskan bahwa akan dilakukan proyek pembangunan Rempang Eco-City oleh PT Makmur Elok Graha di Pulau Rempang. Mega proyek ini akan dilangsungkan di atas tanah objek TORA yang didata oleh pemerintah dengan meminta surat-surat hak lahan dari warga Kecamatan Galang. Pada periode kedua PT MEG semakin gencar melalukan lobbying dengan kementerian-kementerian terkait untuk mendapatkan dukungan percepatan proyek ini. Dan proyek menjadi semakin mudah ketika dikeluarkannya SK bahwa proyek PT MEG di pulau Rempang masuk ke dalam objek Proyek Strategis Nasional.
Jika kita tarik sedikit jauh kebelakang, pasca Malapetaka 1965 dan rezim militerisme Suharto berkuasa, perampasan lahan menjadi hal yang umum dibanyak tempat di Indonesia. Hal ini selurus dengan jejak langkah Suharto yang menjalin hubungan erat dengan negara Imperialis Amerika pada saat perancangan penggulingan Sukarno. Sudah barang tentu untuk membalas hutang budi Suharto, Amerika akan merangsek masuk lebih dalam melalui ekspor kapital seperti pendanaan untuk pembangunan, sebagai upaya untuk semakin mencengkram dan akhirnya lebih leluasa memonopoli Indonesia. Kala itu, perampasan lahan dilakukan dengan pendekatan militeristik.
Suharto tumbang di tahun 1998, namun ideologi pembangunanisme tetap mendominasi Indonesia. Tahun 2004 Bank Dunia mengeluarkan dokumen berjudul “Infrastruktur yang buruk telah menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia dan Upaya pengentasan kemiskinan”. Dokumen semacam ini menjadi skenario yang selalu diterapkan untuk mengontrol negara-negara dunia ketiga, karena dengan banyaknya hutang negara-negara dunia ketiga mereka akan dipaksa mengikuti program yang sudah terskenario. Indonesia didorong untuk menjalankan proyek-proyek infrastruktur sebagai penopang kelancaran sirkulasi kapital di seluruh penjuruh negeri.
Implementasi di lapangan, dimulai dengan program MP3EI di era Susilo Bambang Yudhoyono hingga muncullah yang namanya PSN (Program Strategis Nasional). Kasarnya Bank Dunia ingin mengatakan jika Indonesia ingin menjaga stabilitas ekonomi, maka harus memperbaiki kondisi infrastrukturnya. Sementara sejak periode 80’an akhir Indonesia mengadopsi skema PPP (Public-Private Partnership Scheme) atau Skema Kemitraan Pemerintah-Swasta. Skema ini menjadikan pembangunan infrastruktur tidak lagi hanya bisa didanai oleh pemerintah melainkan diserahkan kepada pihak swasta/investor, bagi investor ini jadi semacam bolu kukus yang empuk dan lezat karena mereka bisa sesuka hati dalam berinvestasi di Indonesia. Sementara peran pemerintah dalam memuluskan proyek adalah bertanggung jawab atas penyediaan lahan, cara-cara yang dilakukan bisa melalui mediasi paksa atau penggusuran paksa seperti yang baru-baru ini terjadi di Rempang.
Adanya PSN kemudian semakin dikuatkan dengan kebijakan Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-undang ini menghasilkan “kepastian hukum” pengadaan tanah yang kuat untuk kepentingan proyek-proyek kapitalistik di Indonesia. Salah satunya adalah lahirnya lembaga bernama Bank Tanah. Lembaga ini secara normatif menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agrarian. Namun, ini di atas kertas. Secara praktik, tujuan tersembunyi Bank Tanah adalah memudahkan proses pengadaan tanah untuk investasi, baik atas nama pembangunan untuk kepentingan umum maupun pertumbuhan ekonomi, dan juga untuk memperlancar proses privatisasi tanah-tanah negara. Tanah-tanah yang dikuasai oleh Bank Tanah diberikan status tanah Hak Pengelolaan (HPL).
Implikasinya, adalah privatisasi tanah-tanah negara, komersialisasi tanah negara (sesuatu yang dilarang oleh UUPA 1960), dan penghindaran unsur korupsi dalam pemanfaatan Tanah Negara, serta sangat berpotensi menggusur tanah rakyat yang secara de facto menguasai atau tinggal di atas tanah-tanah negara. Rakyat dapat digusur dengan dasar yang legal.
Untuk melawan penindas rakyat, perlu adanya gerakan yang sistematis dan terorganisir. Dimulai dari mendidik kaum muda, dan pendidikan ini juga harus yang bersifat kerakyatan sesuai definisi dan keinginan rakyat. Rakyat harus membangun sendiri apa yang mereka inginkan tanpa campur tangan pemerintah yang korup. Dengan itu pula ketika kaum muda sudah memahami siapa musuh sejati yang menginjak dan mencengkram leher para orang tua mereka serta mengambil paksa tanah mereka, maka kaum muda sudah dua tiga langkah lebih dekat dengan gerakan rakyat yang terorganisir. Kemudian perlu adanya solidaritas dari kelas buruh, mahasiswa, dan elemen rakyat tertindas lainnya di setiap wilayah Indonesia sehingga mampu menekan pemerintah Indonesia untuk menarik semua aparat militer dari Rempang (dan Wadas serta wilayah lainnya yang sedang terjadi penggusuran) dan memberikan hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh warga pulau Rempang seperti hak kepemilikan atas tanah dan hak bagi masyarakat adat di pulau Rempang untuk menguasai, mengatur, mengelola, dan memanfaatkan ruang hidup adatnya beserta segala sumber daya alam yang ada di dalamnya.
Ditulis oleh Hayamuddin, Anggota Lingkar Studi Sosialis
Comment here