Jumat, (13/8/2021) Mahasiswa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) yang tergabung dalam Aliansi UST Bersuara melakukan aksi mimbar bebas bertajuk “Rektor Anti Demokrasi, Kebijakan Kampus Semakin Menindas Mahasiswa, Pemotongan SPP 10% Bukan Solusi” aksi dihadiri oleh mahasiswa UST dan solidaritas dari berbagai kampus lain seperti Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Janabadrah, Universitas Mercubuana, Universitas Widyamataram, dan kampus lain yang tergabung dalam Komite Kampus Yogyakarta.
Aksi ini melawan pembungkaman ruang demokrasi dan mimbar akademik oleh Rektor UST yang mengeluarkan SK NO.93/UST/Rek/VIII/2021 dan satu hari setelahnya direvisi kembali menjadi SK NO.94/UST/Rek/VIII/2021 tentang pemberhentian Ketua Majelis Mahasiswa (MMU) Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (KBM UST). Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut dikeluarkan karena pihak birokrasi kampus menganggap Ketua MMU memprovokasi dengan seruan aksi media “mogok bayar SPP” dalam merespon kebijakan kampus yang tidak ada pemotongan uang kuliah saat masa pandemi. Walaupun setelah melakukan aksi media tersebut pihak kampus memberikan pemotongan 10% namun bagi mahasiswa itu bukanlah solusi.
Massa aksi berangkat dari titik kumpul yaitu Fakultas Psikologi UST jam 13.00 WIB menuju titik aksi di kampus pusat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UST dan tiba pada jam 14.13 WIB. Setelah sampai masa aksi membuat lingkaran di depan Kampus Pusat UST dan memulai orasi, pada jam 16:00 WIB massa aksi meminta satpam untuk membuka gerbang supaya massa aksi masuk melakukan mimbar bebas di dalam kampus, akan tetapi satpam tidak membuka gerbang sehingga terjadi dorong-dorongan dan gerbang berhasil dijatuhkan. Namun ketika pagar kampus didorong oleh mahasiswa pagarnya langsung terjatuh karena memang sudah di-setting oleh pihak security, dari awal pagarnya memang tidak disanggah hanya dengan menggunakan kursi panjang.
Pukul 16:40 WIB, ada dua orang yang mengaku diri sebagai warga masuk dan ingin membubarkan massa aksi dengan alasan suara orasi mahasiswa terlalu keras dan mengganggu warga, lalu diiyakan oleh koordinator lapangan aksi dengan mematikan sound system dan berorasi menggunakan toa supaya suara orasi tidak terlalu keras. Namun pada pukul 17:10 WIB, pihak yang mengklaim warga kembali masuk dengan beberapa preman untuk membubarkan massa aksi, dan hal itu dibiarkan oleh pihak keamanan baik dari security kampus maupun pihak kepolisian. Gerombolan preman, satpam, serta pihak kepolisian merepresi, mengintimidasi, dan memukuli beberapa massa aksi serta berusaha merusak mobil komando. Akhirnya aksi mimbar bebas aliansi UST bersuara dibubarkan secara paksa pada pukul 17:30 WIB.
Adapun pernyataan sikap dan tuntutan dari Aliansi UST Bersuara:
- Menolak dengan tegas SK NO.93/UST/Rek/VIII/2021 tentang pemberhentian ketua MMU KBM-UST masa bakti 2021 , karena dianggap inkonstitusional dan cacat secara prosedural.
- Mencabut SK Rektor tentang pemberhentian Ketua MMU KBM-UST secara sepihak yangg dilakukan oleh rektor karena tidak melalui prosedural organisasi seperti yang diatur dalam AD-ART dan Statuta UST.
- Mengecam segala bentuk pembungkaman kebebasan akademik dilingkungan UST.
- Megecam Rektor UST atas tindakan sewenang-wenangnya dalam proses perumusan hingga penetapan kebijakan.
- Meminta Rektor UST beserta jajarannya untuk meminta maaf atas segala tindakan yang dilakukan kepada seluruh mahasiswa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa.
- Menggratiskan biaya Kuliah selama pandemi dan menolak pemotongan SPP sebesar 10% (lli)
Comment here