AksiReportase

Aksi Merdeka Dari Kekerasan Seksual

Selasa (4/ 8), Aliansi Jogja Sahkan RUU P-KS kembali turun kejalan. Pada bulan Agustus ini mereka mengangkat tema Merdeka dari Kekerasan Seksual, Sahkan RUU P-KS”, aksi ini diikutin oleh lebih dari 20 peserta aksi dan dimulai pukul 16.15 WIB. Seperti aksi sebelumnya, aksi keempat inipun diisi oleh orasi-orasi politik dari berbagai organisasi dan individu pro demokrasi. Selain mengangkat poster Sahkan RUU P-KS sebagai tuntutan utama, peserta aksi juga mengangkat poster terkait sahkan RUU PRT, gagalkan Omnibuslaw, tolak RUU Ketahanan Keluarga dan tolak OTSUS jilid 2.

Dalam orasi-orasi politik yang disampaikan secara garis besar menjelaskan tentang urgensi RUU P-KS, seiring dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, hal ini terbukti dengan orasi yang disampaikan salah satu peserta aksi yang memaparkan 50 kasus kekerasan seksual dari ribuan kasus yang ada dan tidak diselesaikan oleh negara. Selain itu, dari UII Bergerak menyampaikan orasi politik terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Islam Indonesia dengan Ibrahim Malik sebagai pelaku yang merupakan alumni dari UII dan sampai hari ini kasus tersebut tidak diselesaikan padahal korban mencapai 30 pelapor yang didampingin oleh LBH Yogyakarta. Menurut orator dari UII Bergerak kabar terbaru, Ibrahim Malik berhasil lulus dari University of Malbourne dan telah kembali ke Indonesia namun tidak ada kejelasan dari kasus pelecehan yang Ia lakukan.

Hal ini semakin menunjukan bahwa tidak adanya payung hukum bagi penyintas kekerasan seksual yang mengakibatkan kasus  kekerasan seksual hanya menjadi deretan angka yang terus bertambah setiap harinya tanpa ada kepastian hukum. Oleh karena itu, pengesahan RUU P-KS ini menjadi hal yang penting, dikarenakan dalam RUU P-KS bukan hanya berisi tentang pemidanaan pelaku melainkan juga pemulihan yang perlindungan bagi penyintas.

Aksi berakhir pukul 17.30 WIB dengan pembacaan penyataan sikap serta kembali menegaskan bahwa Aliansi Jogja Sahkan RUU P-KS akan tetap melakukan aksi didepan gedung DPRD setiap hari selasa dan mengajak seluruh elemen warga Yogyakarta untuk terlibat aktif menyuarakan serta mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Sementara itu di Samarinda, sekitar 20 massa aksi tergabung dari berbagai organisasi kaum muda juga organisasi lintas sektor lainnya bergabung untuk mengadakan aksi pada Selasa, 4 Agustus 2020 di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur pukul 16.00 wita.

Massa aksi mulai berkumpul di titik kumpul depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur dan konvoi dengan kendaraan menuju Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Aksi yang bertemakan “SAHKAN RUU P-KS, GAGALKAN OMNIBUS LAW” diikuti oleh  SPARK, PEREMPUAN AMAN, LSK, PMII Kota Samarinda, DEMA IAIN Samarinda, peserta Aksi Kamisan Kaltim dan sebagainya. Tuntutan dalam aksi ini, yaitu: Adili dan Hukum Otniel Rudolp Sumual alias Rudolp,  Pelaku Kekerasan Seksual; Sahkan RUU PKS; Sahkan RUU Perlindungan  Pekerja Rumah Tangga dan Gagalkan Omnibus Law.

Selain itu, orator-orator dalam aksi juga menyerukan pentingnya RUU PKS, sebagai hukum yang dapat dengan khusus melindungi massa rakyat dari kekerasan seksual yang terus meningkat setiap tahunnya di Indonesia.

“Tentunya harapannya RUU P-KS ini segera disahkan karena banyaknya korban yang semakin meningkat dan RUU P-KS akan menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual. Selain itu, (RUU P-KS) tujuannya menangani, melindungi masyarakat dan lainnya.” Tegas Salsabila dari SPARK dalam orasi politiknya. Aksi berakhir pada pukul 18.00 WITA. (mcl, al, sa)

Loading

Comment here