AksiReportase

Kelas Buruh dan Kaum Muda Berjuang Untuk Menggagalkan Omnibus Law

Pada 16 Juli 2020 bertepatan dengan sidang pripurna DPR RI, kelas buruh dan kaum muda melancarkan aksi di berbagai daerah. Isu utama yang diangkat adalah gagalkan omnibus law, termasuk juga isu sahkan RUU PKS, sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga, pendidikan gratis di masa pandemi Covid-19, dsb.

Di Jakarta, ribuan orang yang tergabung dalam Gerakan Buruh untuk Rakyat (GEBRAK) turun ke jalan. GEBRAK merupakan aliansi yang antara lain terdiri dari: Konfederasi KASBI, KPBI, KSN, Perempuan Mahardhika, SGBN, YLBHI, dsb. Selain tuntutan di atas GEBRAK juga menuntut pencabutan UU Minerba serta memaksimalkan sumberdaya DPR RI, dengan fokus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran terkait penanganan pandemi COVID-19, dan penanganan dampak krisis lanjutannya secara nasional dan sistematis. Isu cabut SK DO Rektor Universitas Nasional juga diangkat dalam aksi ini.

Massa mulai berkumpul sekitar pukul 10:00 di bawah jembatan Taman Ria kemudian bergerak ke depan Gedung DPR RI. Namun rencana tersebut tidak berhasil karena aparat kepolisian memblokir jalan di depan Gedung DPR RI. Massa kemudian bertahan dan melakukan orasi-orasi.

Sekitar pukul 12:00, massa aksi menuntut DPR menerima tim negosiasi yang terdiri dari 20 orang untuk audiensi. Massa mengancam akan bertahan sampai DPR menerima perwakilannya, yang baru terjadi pada pukul 17:00. Negosiasi tersebut tidak menghasilkan apapun yang signifikan, hanya sekedar informasi birokratis. Pertama bahwa tidak ada pengesahan apapun di sidang paripurna, Omnibus Law baru dibahas seperdelapan, tidak ada persidangan di masa reses dan keputusan lebih lanjut akan dibahas setelah reses berakhir pada 14 Agustus 2020. RUU PKS sudah dikeluarkan dari prolegnas 2020, sidang paripurna tidak bisa ambil keputusan terkait RUU PRT. Serta DPR akan mengirim surat ke Rektor Unas. Massa bertahan di depan gedung DPR hingga sekitar pukul 19.00 sampai tim negosiasi selesai audiensi. Massa aksi menyatakan komitmennya untuk kembali turun ke jalan paska reses DPR dengan mobilisasi yang lebih besar sampai DPR memenuhi tuntutan.

Walaupun aksi berjalan damai namun setelah membubarkan diri, polisi melakukan penangkapan secara sewenang-wenang. Sekitar 20 orang ditangkap di Jakarta dan 1 orang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di Bandung, aparat kepolisian menghadang peserta aksi sebelum berkumpul dan melakukan sweeping ke berbagai kampus. Di Makassar, sekitar 37 orang ditangkap.

Di Semarang, ratusan masa aksi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menguggat (GERAM) memulai aksi pada 09:00 dari Masjid Baiturrahman. Massa mulai bergerak sekitar pukul 10:30 setelah persiapan teknis dan menunggu kehadiran massa yang lebih banyak. Aksi dimulai dengan mengelilingi Simpang Lima dengan membentangkan spanduk raksasa bertuliskan “Atasi Virus, Cabut Omnibus.” Sekitar pukul 11:45, massa aksi tiba di depan kantor Gubernur Jawa Tengah dan melakukan orasi.

Di DPRD Bombana, puluhan mahasiswa melancarkan aksi. Sebelumnya massa berkumpul di Tugu Brimob Bombana dimana massa aksi menyampaikan orasi, membacakan puisi serta membagikan selebaran. Di depan perwakilan DPRD Bombana, massa aksi melakukan teatrikal yang menceritakan persekongkolan pemodal dan pemerintah untuk menindas buruh dan kaum tani.

Massa aksi juga meminta DPRD Bombana mengirimkan tuntutan mereka ke DPR RI. Situasi menjadi panas ketika perwakilan DPRD Bombana mengatakan bahwa tuntutan massa aksi harus dirapatkan dahulu. Kemudian beralasan bahwa e-mail DPRD Bombana sedang bermasalah. Massa memilih untuk terus melanjutkan orasi dan bertahan di depan gedung DPRD Bombana. Setelah berdebat dengan perwakilan DPRD Bombana, tuntutan massa aksi akhirnya dikirimkan ke DPR RI lewat email.

Sementara itu Aliansi Kaltim Melawan (AKM) melancarkan aksi massa di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur, Jalan Teuku Umar. Sekitar 150 massa aksi dari berbagai organisasi lintas sektor berangkat dari titik kumpul pukul 13.00 WITA dengan kendaraan roda dua menuju titik aksi. Selama perjalanan menuju titik aksi, massa aksi menyanyikan lagu Darah Juang dan lagu perjuangan lainnya serta menyalakan sirine toa. Aksi ini selain menolak Omnibus Law juga menolak rencana DPRD Kaltim yang sedang mengebut pengesahan Regulasi RZWP3K Kaltim yang mengatur tentang pesisir pantai, di hari yang sama.

Sesampainya di titik aksi, massa aksi membuat barisan dan membentangkan spanduk tuntutan dan spanduk bertuliskan “Gagalkan Omnibus Law dan Gagalkan RZWP3K Kaltim”. Terdapat juga poster-poster “Sahkan RUU PKS!”, “Gagalkan Omnibus Law Dengan Mogok Nasional!”, “Hentikan Kriminalisasi! Bebaskan Seluruh Tahanan Politik Tanpa Syarat!”, “Kemerdekaan Adalah Hak Segala Bangsa! Hapuskan Penjajahan Di Atas Dunia!”, serta yel-yel “Jegal Sampai Gagal”, “Lawan!”, “Tidak Ada Audiensi Hari Ini!” dan sebagainya.

Aksi massa di isi dengan pembacaan orasi dan puisi yang bergantian dari perwakilan organisasi yang terlibat. Pukul 15.00 WITA, massa aksi mencoba masuk gedung DPRD. Namun, upaya masuk digagalkan dengan hadangan 453 Personel Polresta Samarinda ditambah 50 orang personel Kodim 0901/SMD. Setelah itu massa aksi memblokade Jalan Teuku Umar dengan membakar ban dan membentangkan spanduk tuntutan serta melanjutkan orasi-orasi politik, juga memasang spanduk bertuliskan “Gedung Ini Disita” di pagar Kantor DPRD Kalimantan Timur.

Pukul 17.00 WITA, massa membakar spanduk bertuliskan “Gedung Ini Disita” di pagar Kantor DPRD Kalimantan Timur, lalu menggeser pintu gerbang. Sekitar 80 massa aksi masuk untuk melakukan orasi di halaman gedung DPRD dan sisa dari massa aksi menjaga pagar. Aksi massa berakhir 17.50 WITA, dengan pembacaan sikap dari Aliansi Kaltim Melawan.

Enampuluh delapan demonstran dari dua aliansi berbeda berunjukrasa di Kota Malang menentang rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Aliansi Malang Melawan mendemo Balai Kota, mengecam pihak legislatif dan eksekutif pemerintahan yang bersikeras  meloloskan Omnibus Law. Sebanyak 43 mahasiswi-mahasiswa mengutarakan kegeramannya karena pemerintah memanfaatkan masa pandemi untuk mengesahkan peraturan penuh kesewenangan. Rilis pers mereka menuding Omnibus Law hasil persekongkolan elit politik nasional dengan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk memulihkan bisnis kapitalisme dengan mengorbankan rakyat.

Aliansi ini terdiri dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (UMM) Aufklarung Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fakultas Hukum (FH) UB, IMM Supremasi Hukum UMM, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UB, IMM Adolesensi UMM, BEM Fakultas Pertanian dan Peternakan (FPP) UMM, BEM Fakultaas Perikanan (FPIK) UB, BEM FIA UB, HMI Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) UB, dan BEM Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UB. Mereka mengkritik proses perumusan RUU Cipta Kerja tidak transparan dan tidak membuka partisipasi pada rakyat. Meskipun ada organisasi massa dan serikat pekerja yang seolah diajak berunding namun kenyataannya mereka dikooptasi pemerintah.

Ramli Abdul Rajak dari IMM mengkritik semunya janji penciptaan lapangan kerja maupun peningkatan ekonomi lewat Omnibus Law. “Investasi yang ditarik bukanlah investasi yang berorientasi jangka panjang, di sisi lain prinsip easy to hire and easy to fire membuat buruh mudah direkrut tapi juga mudah dipecat, artinya tidak ada jaminan pekerjaan tetap dan layak…apalagi upah minimum tidak dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak melainkan tingkat inflasi.”

Tak hanya buruh, AMM juga mengungkap, Omnibus Law juga akan menyengsarakan petani, masyarakat adat, bahkan juga merusak lingkungan. Abdul menambahkan, “Omnibus Law membuat negara berhak mengelola tanah adat dan tanah yang tidak disertifikasi…membolehkan hak guna usaha korporasi mencapai 90 tahun…dan dengan dihapuskannya kewajiban AMDAL, membuat izin lingkungan tidak dianggap lagi.”

Hal serupa juga dikemukakan Aliansi Rakyat Tolak Omnibus Law yang berdemonstrasi dekat DPRD Kota Malang, dipisahkan barisan polisi dari AMM. Clara Matuan, salah satu orator aksi, mengemukakan, “RUU Minerba dan Omnibus Law tidak pernah disosialisasikan tapi malah disahkan di masa pandemi…karena massa rakyat dipandang tidak bisa dan tidak berhak mengolah SDAnya sendiri.” Jhez Ukago, orator lainnya, menambahkan, “Omnibus Law akan memperparah permasalahan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.”  Sebab semua masalah represi, intimidasi, pemberangusan demokrasi, pembunuhan ekstra-yudisial, impunitas, rasisme, dan berbagai pelanggaran HAM lainnya pada akarnya dilakukan untuk melayani kepentingan investasi. “Kapitalisme, militerisme, imperialisme, adalah pelaku penindasan di Papua,” ungkapnya. Ujan, humasnya, lalu menyimpulkan, “Oleh karena itu Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai solusi demokratis juga kami suarakan.”

Selain itu, 25 demonstran dalam aliansi ini juga menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Lala, humas aliansi pula, mengemukakan, “Omnibus Law mencabut cuti haid dan cuti hamil yang sudah diatur sebelumnya. Sebelum Omnibus Law disahkan pun sudah banyak korporasi yang melanggar tapi tidak ditindak tegas, seperti kasus puluhan buruh perempuan AICE yang dipaksa kerja hingga keguguran, apalagi kalau sudah disahkan. Jika pemerintah mengesahkan Omnibus Law maka semakin banyak hak-hak buruh perempuan yang dihapus, dan itu semakin membuat mereka rentan terhadap pelecehan dan kekerasan seksual.”

Puluhan organisasi yang tergabung dalam persatuan Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) Jatim kembali menyuarakan penolakannya terhadap Omnibus Law pada Kamis 16 Juli 2020. Aksi massa yang berupa mimbar rakyat dilakukan untuk mengawal sidang paripurna DPR-RI yang diperkirakan akan mengesahkan RUU Cipta Kerja. Pukul 12.30, massa yang berada di titik kumpul KBS menuju Tugu Pahlawan yang merupakan lokasi aksi.

Setelah tiba di titik aksi, massa yang terdiri dari KSN, SPN, KEP KSPI, KASBI, FBTPI KPBI, GMNI, Jarkom SP Perbankan, KPSMI, KP SPBI, FSPMI, FNKSDA, GEPAL, LAMRI, LBH Surabaya, WADAS membentuk barisan dengan membelakangi kantor Gubernur. “Tidak ada kompromi, tidak ada audiensi” Pekik salah satu peserta aksi. Dalam orasinya, SA Saputro Sekjen SPPMJ FSPMI  juga mengatakan bahwa membelakangi Kantor Gubernur, menunjukkan massa tidak percaya kepada pemerintah.

Kholiq dari serikat buruh KPBI mengatakan, “Kalau sampai Omnibus Law disahkan, serikat buruh kaya gini gak ada gunanya.” Omnibus Law akan menurunkan daya tawar buruh. Sementara itu, peran serikat dalam membela kaum buruh yang di-PHK atau diberangus hak-hak normatifnya akan dihapus. Menurutnya, perlawanan yang bisa dilakukan saat ini adalah dengan melakukan aksi massa seperti aksi Getol Jatim tersebut. Ketika ditanya mengenai mogok nasional, ia menjawab, “Kalau wacana, ada memang. Tapi situasinya sulit dan belum bisa melakukan mobilisasi besar-besaran untuk mogok nasional.”

Jumlah massa aksi GETOL Jatim tak sebesar dibandingkan 11 Maret lalu yang merupakan aksi pertama sejak aliansi Getol dibentuk pada 21 Februari 2020. Kholiq menuturkan, situasi kini mempengaruhi besarnya massa aksi. Banyak buruh diancam akan dirumahkan selama 14 hari dan wajib melakuakn rapid test mandiri jika mengikuti aksi.

Eka Hernawati dari FSPMI turut mengecam Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang berpotensi semakin mengeksploitasi kaum buruh perempuan karena dihilangkannya hak cuti haid dan melahirkan. Ia juga mengatakan terjadinya tsunami PHK bukti kegagalan pemerintah melindungi rakyat. ”Buruh-buruh banyak di-PHK tapi pemerintah malah mendatangkan tenaga kerja asing.” Ia melanjutkan orasinya.

Selain meyuarakan isu-isu buruh, massa aksi GETOL Jatim juga menuntut sistem kesehatan gratis dan berkualitas, dicabutnya RUU Minerba, dijalankannya reforma agraria sejati, dan diwujudnya pendidikan ilmiah gratis dan bervisi kerakyatan. Massa aksi yang berencana menginap di titik aksi, pukul 17.00 WIB membubarkan diri setelah mendapatkan kabar bahwa pada hari itu tidak ada pembahasan Omnibus Law-RUU Cipta Kerja di DPR RI.

Di Yogyakarta berlangsung dua aksi, dilakukan oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan Aliansi Rakyat Bergerak (ARB). Dalam MPBI bergabung organisasi seperti ASPEK-Indonesia, SPN, F-SPM, KSPSI, F-SP LEM SPSI, F-SP NIBA SPSI, F-SP TSK SPSI, FPPI, LBH SIkap & Sekolah Buruh Yogyakarta. Dalam aksinya mereka mengusung tema “Gagalkan Omnibus Law Cipta Kerja dan Berikan Bantuan Sosial Tunai Bagi Pekerja/Buruh DIY Terdampak COVID-19”. Tuntutan mereka termasuk DPRD dan Gubernur membuat sekema intensif ekonomi kepada pekerja/buruh yang di PHK/dirumahkan/kehilangan/berkurang pendapatanya dalam bentuk subsidi atau bantuan langsuang tunai sebesar UMP DIY 2020 selama masa tanggap darurat bencana nasional Pandemi COVID-19 masih berlangsung. Serta Tolak PP 78/2015 sebagai dasar penetapan UMP/UMK 2021.

Massa aksi yang berjumlah kurang lebih 150 orang melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dari Taman Parkir ABA menuju Gedung DPRD DIY pada pukul 10.00. Setelah sampai di depan gedung DPRD DIY korlap dan beberapa perwakilan massa aksi menyampaikan orasinya dari atas mobil komando, meminta anggota dewan untuk menemui massa aksi. Namun setelah kurang lebih 40 menit menyampaikan orasi di depan DPRD dan tak kunjung ada anggota dewan yang menemui massa, maka diputuskan untuk melanjutkan konvoi ke Kepatihan (kantor Gubernur) dengan harapan dapat menemui Gubernur DIY.

Konvoi massa aksi kemudian sampai di depan Kepatihan, setelah memarkir sepeda motor korlap aksi mengarahkan massa untuk membentuk barisan di depan pagar Kepatihan. Dibawah pengawasan aparat kepolisian dan Satpol PP, beberapa perwakilan massa aksi kemudian bergantian menyampaikan kersahan kaum buruh atas rencana pengesahan Omnibus Law juga kondisi kehidupan mereka di tengah pandemic COVID-19 yang diantaranya tentang semakin banyaknya PHK, upah murah, pemotongan upah, status kerja tidak jelas yang mana ini akan semakin diperparah ketika Omnibuslaw disahkan.

Pada pukul 11.45 perwakilan massa aksi di terima oleh Pemda DIY untuk melakukan audensi. Namun hal ini berbeda dengan apa yang menjadi tuntutan massa aksi yaitu Gubernur DIY untuk dapat menemui/audiensi langsung dengan seluruh massa aksi. Pukul 13.00 perwakilan massa selesai melakukan audiensi dan menyampaikan hasil audensi, 1) Pemda DIY akan menyampaikan tuntutan dari buruh ke anggota DPR yang berkunjung ke DIY. 2) Akan ada dialog lagi untuk menentukan sekema upah buruh DIY tahun 2021.

Sementara itu aksi ARB diikuti oleh sekitar 400 massa aksi membawa tema “Pandemi Dibajak Oligarki: Lawan Rezim Rakus, Gagalkan Omnibus” terdiri dari komite-komite kampus, organisasi dan individu pro demokrasi. Dalam aksi ini membawa tujuh tuntutan, yaitu: 1) Gagalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja; 2) Berikan jaminan kesehatan, ketersediaan pangan, pekerjaan, dan upah layak untuk rakyat terutama di saat pandemi; 3) Gratiskan UKT/SPP dua semester selama Pandemi; 4) Cabut UU Minerba, batalkan RUU Pertahanan, dan tinjau ulang RUU KUHP; 5) Segera sahkan RUU PKS; 6) Hentikan Dwi Fungsi Polri; 7) Menolak otonomi khusus Papua dan berikan hak penentuan nasib sendiri dengan menarik seluruh komponen militer, mengusut tuntas pelanggaran HAM, dan buka ruang demokrasi seluas-luasnya.

Massa aksi mulai berkumpul di Bundaran UGM pada pukul 11.30 dan mulai berjalan pada pukul 13.30. Aksi long march dilakukan menuju pertigaan jalan Gejayan, dengan menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak, penggunaan masker dan hand sanitizer. Sekitar pukul 14.30, massa aksi melakukan blokade jalan di depan GOR UNY selama kurang lebih sepuluh menit. Blokade dilakukan dengan melebarkan jarak antar massa aksi. Sekitar pukul 14.40, massa aksi mulai melakukan long march kembali menuju pertigaan Jalan Gejayan. Selama long march, orasi politik dan yel-yel tetap diteriakan melalui mobil komando. Pukul 15.05, massa aksi sampai di Pertigaan Jalan Gejayan dan mulai dikondisikan untuk tetap melakukan jaga jarak. Blokade dilakukan kembali di sepanjang Jalan Gejayan sisi barat, Timur, dan selatan. Selama pendudukan Jalan Gejayan, orasi dari perwakilan komite-komite kampus dan perwakilan organisasi-organisasi dilakukan.

Aksi pendudukan Jalan Gejayan berakhir pada pukul 16.10 dan massa aksi kembali melakukan long march menuju titik terakhir aksi, yaitu Pertigaan Jalan Solo. Aksi Pendudukan di Pertigaan Jalan Gejayan dimulai pada 16.40 dengan membentuk lingkaran besar yang mengelilingi mobil komando. Berbagai orasi politik dari berbagai perwakilan komite kampus dan organisasi maupun individu dilakukan. Aksi pendudukan ini diakhiri pada pukul 17.45 dengan pembacaan rilis sikap ARB dan pembacaan tuntutan. Massa aksi kemudian bersama-sama kembali menuju Bundaran UGM dan melakukan evaluasi aksi.

——–

Kelas borjuis cukup percaya diri dapat menggolkan Omnibus Law. Firman Subagyo dari Golkar dan tim kerja Omnibus Law di DPR mengatakan bahwa tidak ada LSM ataupun serikat buruh yang bisa mengintervensi proses pengesahan Omnibus Law. Kepercayaan diri tersebut juga merefleksikan lemahnya gerakan kelas buruh dan rakyat. Di berbagai aksi tersebut masih terlihat kepercayaan berlebihan pada parlemen seperti berharap agar DPR menghentikan pembahasan Omnibus Law. Hasilnya kembali mengecewakan bagi kaum buruh tentunya, proses pembahasan dan pengesahan Omnibus Law tetap berlanjut dan buruh kembali diberi omong kosong bahawa tuntutan mereka didengarkan dan diterusakan juga akan ada dialog-dialog berikutnya untuk upah dan lain sebagainya.

Rakyat tidak bisa menitipkan nasibnya kepada pemerintah borjuis. Sesuai wataknya pemerintah borjuis membuat kebijakan-kebijakan bukan untuk kepentingan rakyat melainkan untuk akumulasi konglomerat. Tak jarang elit-elit pemerintahan juga menjadi aktor di korporasi-korporasi. Untuk itu perjuangan menggagalkan Omnibus Law harus menjadi perjuangan kelas, perjuangan kelas pekerja yang bersatu dengan seluruh rakyat tertindas melawan kaum borjuis beserta oposisinya.

Dalam perjuangan ini, kembali Elit Birokrasi Serikat Buruh (EBSB) melakukan pengkhianatan. KSPSI Yoris, KSBSI, KSarbumusi, KSPN, FSP Perkebunan dan FSP Kahutindo akan memberikan legalitas terhadap Omnibus Law dengan berada di tim teknis RUU Cipta Kerja yang tidak memiliki fungsi apapun. Sementara KSPSI Andi Gani dan KSPI Said Iqbal lebih cerdik dalam melakukan pengkhianatan. Mereka keluar dari tim teknis namun tidak terlibat dalam aksi menolak Omnibus Law. Massa buruh harus percaya diri untuk memisahkan dirinya dari EBSB tersebut. Entah menyingkirkan mereka atau keluar dari serikat yang mereka kendalikan.

Omnibus Law ditunda, bukan dibatalkan. Untuk membatalkannya, kita membutuhkan kekuatan kelas buruh yang lebih besar serta perjuangan yang lebih radikal. Omnibus Law hanya dapat digagalkan dengan melancarkan mogok nasional. Penundaan hingga tanggal 13 Agustus 2020 harus dimanfaatkan untuk memperbesar dan meradikalisasi gerakan buruh. Aktivitas-aktivitas politik harus ditingkatkan untuk melibatkan massa secara luas. Mimbar-mimbar bebas, aksi massa, diskusi dan pembagian selebaran dilancarkan di pabrik-pabrik, kawasan industri, ataupun perkampungan buruh. Termasuk juga di kampus-kampus, sekolah-sekolah termasuk tempat-tempat umum lainnya. (hr, fr, ai, lk, erk, da, alt, nd)

Loading

Comment here