Selasa, 14 Juli 2020, individu beserta dengan organisasi pro demokrasi serta pro kesetaraan gender di Yogyakarta yang tergabung di Aliansi Sahkan RUU P-KS, melakukan aksi diam dan turun ke jalan. Mereka melakukan aksi pada pukul 15.00 WIB di depan Gedung DPRD Yogyakarta, dengan membawa banner besar bertuliskan “SAHKAN RUU P-KS” dan juga poster-poster yang Sebagian besar berisi tentang tuntutan mereka kepada Negara untuk segera mengesahkan RUU P-KS.
Aksi diam ini dilakukan dengan serentak setiap hari Selasa di 3 kota, antara lain di Jakarta, Jawa Barat dan Yogyakarta. Faktor yang memantik adanya aksi serentak RUU P-KS yaitu, dikeluarkannya RUU P-KS dari daftar prioritas program legislasi nasional (PROLEGNAS), sedangkan jika melihat kondisi nyata yang terjadi di kehidupan masyarakat, angka kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) semakin tinggi khususnya di tengah pandemic covid-19. Hal ini terbukti adanya data yang dilansir dari Tirto.id yang menjelaskan bahwa Rifka Annisa sebagai Lembaga yang menyediakan layanan konseling, mengalami peningkatan dua kali lipat aduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di masa pandemic. Alih-alih Negara menjadikan angka kekerasan seksual di Indonesia yang tinggi sebagai dasar untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS), justru yang dilakukan oleh Negara adalah mengesahkan UU Minerba dan tetap melanjutkan pembahasan Omnibus Law, yang mana produk hukum tersebut akan semakin menguntungkan para pemilik modal dan menindas rakyat klas buruh serta pekerja.
Aksi diam dilakukan dari pukul 15.00 sampai 16.00 WIB, selama aksi berlangsung massa aksi juga membagikan selebaran propaganda terkait urgentnya RUU P-KS untuk segera disahkan, tidak sedikit masyarakat di sekitar lokasi aksi yang menanyakan RUU P-KS, sebagian besar masyarakat yang bertanya dilatar belakangi oleh ketidaktahuan mereka akan RUU P-KS. Sehingga, aksi ini selain untuk mendesak Negara segera mengesahkan RUU P-KS, juga dilakukan untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat yang belum memahami pentingnya RUU P-KS untuk segera disahkan. Upaya ini juga sebagai bentuk solidaritas kepada wpara penyintas kekerasan seksual yang selama ini digantungkan dalam proses pemenuhan keadilan.Tahun ini tercatat 14.719 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan diseluruh Indonesia (Catahu Komnas Perempuan,2020).
Menyebarluaskan informasi kepada masyarakat menjadi satu hal yang tak kalah pentingnya, karena hal tersebut juga berkaitan dengan pengorganisiran massa luas. Dalam mendesak Negara untuk segera mengesahkan RUU P-KS, perlu adanya dorongan massa yang besar, karena dengan aksi massa lah tuntutan akan dapat dimenangkan.
Di akhir aksi, Aliansi Sahkan RUU P-KS menyepakati untuk tetap kembali lagi berbaris di depan Gedung DPRD setiap hari selasa sampai RUU P-KS disahkan! (mg)
Comment here