AksiReportase

Aksi Selasa-an Untuk Mendorong Pengesahan RUU PKS

Pada Selasa (7/7), Gerakan Perempuan Anti-Kekerasan (Gerak Perempuan) yang merupakan aliansi puluhan organisasi beserta individu melancarkan aksi protes di depan gedung DPR RI. Organisasi yang tergabung antara lain: AJI, API Kartini, BEM, UI, BEM FH UI, BEM Jentera, Gereja Komunitas Anugerah (GKA), INFID, KPBI, FBLP, KSN, KASBI, dsb.

Aksi ini diikuti oleh puluhan orang dan dimulai pada 15:00. Massa membawa poster tuntutan mereka dan menjalankan protokol kesehatan. Semua peserta aksi menjaga jarak dan menggunakan masker. Aksi ini sendiri rencananya akan terus dilakukan setiap hari selasa di depan DPR RI.

Pada aksi perdana ini, surat terbuka mendesak pembahasan RUU PKS dikirimkan kepada Presiden RI, Joko Widodo dan Ketua DPR RI, Puan Maharani untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PKS.

Dalam pernyataan sikapnya GERAK Perempuan menuntut:

1. DPR segera menarik keputusan pencabutan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari Prolegnas Prioritas 2020 dan membahas serta mengesahkannya menjadi Undang-undang;

2. DPR tidak menggunakan pandemi sebagai alasan untuk menihilkan data yang membuktikan urgensi dari RUU P-KS bagi seluruh warga negara Indonesia;

3. Seluruh jajaran pemerintahan dan instansi terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan mendorong DPR untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;

4. DPR menjalankan mandat untuk membuat legislasi yang melindungi rakyat dengan memprioritaskan RUU P-KS, bukan untuk investor seperti RUU Cipta Kerja.

GERAK Perempuan juga mengajak masyarakat luas yang anti-kekerasan seksual dan mendukung pengesahan RUU P-KS untuk bersolidaritas:

1. Mengawal proses pembahasan RUU P-KS dengan melakukan aksi setiap hari selasa di depan gedung DPR RI dan atau DPRD mulai pukul 15.00-16.30 hingga RUU P-KS diundangkan,

2. Membangun kolektif untuk saling menguatkan dan memajukan serta memberanikan diri dalam memperjuangkan hak, terutama hak-hak korban kekerasan seksual termasuk membangun sistem rujukan kolektif bagi korban kekerasan seksual di manapun berada. (hr)

Loading

Comment here