Pada tanggal 22 Juni 2020, 3 buah mobil petugas kepolisian dari Polsek Antapani bersama dengan BABINSA, BABINMAS, Satpol PP, RT dan RW setempat melakukan penghalangan proses perundingan sengketa ketenaga kerjaan antara buruh dan manajemen CV Sandang Sari. Upaya penghalangan tersebut diwarnai tindak kekerasan oleh petugas polisi dari polsek antapani sehingga menyebabkan 3 buruh CV Sandang Sari terluka.
Perundingan tersebut dilakukan karena tindakan PHK sepihak yang dilakukan kepada 10 pengurus serikat Federasi Sebumi, pemotongan upah buruh sebanyak 65% serta penundaan pembayaran THR kepada 500 buruh sandang saritex yang didominasi oleh buruh perempuan dimasa pandemik Covid-19.
Setelah melewati berbagai perundingan yang berakhir buntu, buruh CV Sindang Sari melakukan aksi mogok kerja agar tuntutan dipenuhi oleh perusahaan. Upaya tersebut direspon oleh manajemen CV dengan gugatan sejumlah 12 Milyar kepada 210 buruh.
Proses perundingan yang berakhir dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Polsek Antapani merupakan sebuah bentuk pelanggaran atas konvensi internasional atas hak sipil dan politik serta konvenan internasional hak ekonomi sosial dan budaya.
Tindak kekerasan yang dilakukan oleh Polsek Antapani menyebabkan seorang buruh perempuan mengalami retak dibagian punggung bagian belakang sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan medis.
Tindakan kekerasan tersebut telah melanggar Pasal 6 ayat b dan Pasal 11 Perkap no 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Poin 6 huruf c ayat 2 dan 3 serta Perkap no 1 tahun 2005 tentang Pedoman Tindakan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Penegakan Hukum dan Ketertiban dalam Perselisihan Hubungan Industrial.
Atas tindakan tersebut kami menuntut :
1) Mengecam semua bentuk kekerasan yang dilakukan oleh petugas kepolisian dari Polsek Antapani.
2) Menuntut kepolisian republik indonesia untuk melakukan penyelidikan kepada anggotanya yang terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap buruh CV Sandang Sari
3) Menuntut untuk menarik seluruh pasukan TNI-POLRI dalam setiap sengketa hubungan industrial
4) Menuntut pihak perusahaan CV Sandang Sari membayarkan upah
5) Menghentikan pemberangusan serikat buruh yang dilakukan melalui PHK sepihak
6) Mempekerjakan kembali seluruh buruh sandang saritex yang terkena PHK sepihak
7) Menuntut pihak Kepolisian Republik Indonesia dan manajemen CV Sindang Sari untuk mengganti biaya pemulihan kesehatan yang dialami oleh buruh.
Bandung 23 Juni 2020
Pernyataan sikap ini dikeluarkan dan didukung oleh:
SBM F SEBUMI CV.Sandang Sari
LBH-Bandung
PBHI Jawa Barat
Paralegal Jawa Barat
Konfederasi Serikat Nasional (KSN)
Partai Rakyat Pekerja (PRP)
KATARSIS (Kelompok Studi Kebijakan dan Demokrasi)
Srikandi Patroman
SP PPMI SPSI di PT Jasamarga Bandung
Suara Perempuan Bandung (SPB)
FSP PPMI SPSI Bekasi Raya
Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP)
LION (Local Initiative for OSH Network)
FORUM JUANG TAMANSARI BANDUNG
Aliansi Rakyat Anti Penggusuran
Cimahi Community
Perkumpulan PADI Indonesia
Yayasan Etnika Semesta Katulistiwa Kaltara
The Institute for Ecosoc Right
SP PPMI SPSI PT. Jasamarga Bandung
Suara Perempuan Bandung (SPB)
FSP PPMI SPSI Bekasi Raya
GEBER BUMN
Perempuan Mahardika
GSBI Tangerang
Samahita Bandung
KPRI (Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia)
FBTPI
DROUPADIh
Federasi SARBUPRI
Yayasan Earthqualizer
GSBI Kalbar
Link-Ar Borneo
Layung Kalimantan
Serikat Buruh Kebun Kalbar
BBKH FH UNPAS
Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU- KSN)
Srikandi Pasundan
Koalisi Buruh Sawit
Sarbupri (sarekat buruh perkebunan patriotik indonesia
Comment here