Gerakan UNAS Gawat Darurat (UGD) merupakan salah satu tindakan yang lahir atas dasar keresahan mahasiswa akibat potongan Rp. 100.000 yang ditentukan UNAS. Kebijakan tersebut tertuang dalam SK. Rektor no.52 tahun 2020. Lalu potongan tambahan Rp. 150.000 yang ditetapkan UNAS. UGD melakukan kampanye media di media sosial Instagram dan Twitter. Hal tersebut direspon oleh kampus dengan memanggil 27 mahasiswa yang melakukan kampanye media.
Tindakan represif yang dilakukan oleh keamanan kampus terlihat jelas ketika mereka membubarkan aksi damai yang dilakukan mahasiswa untuk menuntut haknya. Tindakan intimidasi dilakukan oleh kurang lebih 32 keamanan yang dikerahkan oleh kampus, yang terdiri dari perangkat keamanan kampus yang berseragam, sejumlah orang yang tidak berseragam keamanan dan keberadaan 1 orang babinsa didalam kampus. Tindakan intimidasi yang mereka lakukan seperti memukul muka salah satu massa, tendangan di perut, tendangan di kepala, pendorongan hingga jatuh, pengeroyokan serta penangkapan salah satu tim pers yang bersolidaritas dari solidaritas pers suara mahasiswa. Setelah aksi berjalan kurang lebih selama 30 menit akhirnya massa membubarkan diri karena intimidasi dan pembubaran paksa oleh pihak keamanan Universitas Nasional.
Kampus membatasi secara jelas bagaimana tindakan mereka merespon hak bersuara dan menyatakan pendapat mahasiswa. Intimidasi yang diterima massa aksi dalam bentuk intimidasi verbal dan serangan fisik terhadap 3 kawan massa aksi adalah bentuk nyata, bahwa Universitas Nasional adalah kampus anti demokratis.
Bagi kawan Togi yang bersolidaritas sebagai pers suara mahasiswa Indonesia dari mengalami serangan berupa pengroyokan dan perampasan dokumentasi aksi yang dimilikinya. Saat itu kawan Togi berada di Polsek Pasar Minggu atas laporan Universitas Nasional . Berdasarkan dengan tindakan yang dilakukan kampus dalam melakukan proses intimidasi yang dilakukannya pada aksi massa 10 Juni 2020 waktu 09.00 – 10.28 WIB. Namun saudara Togi sudah di bebaskan pada sore hari nya berdasarkan lembaga lembaga bantuan hukum. Kami bersepakat Bahwasanya mahasiswa yang menuntut hak potongan secara demokratis untuk dibicarakan dalam forum bersama merupakan tuntutan bersama.
Maka dari itu kami dari UNAS Gawat Darurat pun menyatakan sikap untuk ber solidaritas terhadap kawan kawan pers LPM Unindra yang mendapatkan tindak intimidasi dari pihak kampus Universitas Nasional yang mengancam kawan kawan pers LPM Unindra untuk men take down berita mereka, dan apabila tidak men take down berita tersebut, pihak Universitas Nasional mengancam akan membawa ke jalur hukum, dengan dalih pencemaran nama baik kampus. Hal tersebut yang menjadi landasan kita selaku bagian dari Unas Gawat Darurat menyatakan sikap untuk ber solidaritas terhadap kawan kawan pers yang mendapatkan intimidasi tersebut, mengingat itu adalah hak mereka sebagai mekanisme selaku profesional kerja lapangan dalam meliput berita.
Sebagaimana kebebasan pers di jamin Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
UNAS GAWAT DARURAT menyatakan sikap Mengecam Tindakan Represif dan Intimidasi yang Dilakukan Kampus Kepada Mahasiswa dan Seluruh Pers Yang Bersolidaritas. Serta UNAS GAWAT DARURAT menuntut:
- BERIKAN POTONGAN SPP DI UNAS SEBESAR 50% – 65%
- JAMIN HAK BERSUARA DAN MENYATAKAN PENDAPAT MAHASISWA UNAS.
- STOP TINDAKAN INTIMIDASI BERUPA TEROR DAN ANCAMAN DALAM BENTUK APAPUN TERMASUK PEMANGGILAN MAHASISWA UNAS OLEH KOMDIS.
- BERIKAN TRANSPARANSI TERBUKA TERHADAP SELURUH MAHASISWA UNAS.
- HENTIKAN TINDAKAN REPRESIF DAN INTIMIDASI TERHADAP MAHASISWA YANG MENYUARAKAN PENDAPAT.
- Hentikan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.
Comment here