Pada Kamis, 18 Juni 2020, Aksi Kamisan Yogyakarta dan Aliansi Solidaritas Rakyat untuk Demokrasi melancarkan aksi di pelataran Tugu Pal Putih. Aksi dimulai pukul 16.00 WIB.
Massa aksi yang berjumlah sekitar 30 orang membentangkan poster tema umum aksi mengenai penolakan tindakan rasisme terhadap rakyat Papua yang selama ini selalu direproduksi oleh negara dengan militerisme guna melindungi kepentingan eksploitasi alam berlebih di tanah Papua. Tema secara khusus, aksi massa mnyatakan sikap penolakan atas putusan PN Balikpapan terhadap 7 tahanan politik Papua di kota tersebut yang dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan makar.
Di akhir, massa aksi menyatakan sikap untuk menuntut negara membebaskan 7 tahanan politik Papua di Balikpapan.
Tolak Hasil Putusan Terhadap 7 Tapol Papua di Balikpapan dan Bebaskan Seluruh Tapol Papua Tanpa Syarat.
Tujuh tahanan politik Papua di Balikpapan telah mengikuti pembacaan hasil putusan yang memvonis seluruhnya bersalah dengan pasal makar. Adapun daftar vonis tersebut, antara lain:
- Buchtar Tabuni divonis 11 bulan (tuntutan 17 tahun);
- Agus Kossay divonis 11 bulan (tuntutan 15 tahun);
- Stefanus Itlay divonis 11 bulan (tuntutan 15 tahun);
- Alexander Gobay divonis 10 bulan (tuntutan 10 tahun);
- Ferry Kombo divonis 10 bulan (tuntutan 5 tahun);
- Hengky Hilapok divonis 10 bulan (tuntutan 5 tahun);
- Irwanus Uropmabin divonis 10 bulan (tuntutan 5 tahun).
Meskipun hasil vonis terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, putusan ini tetap menunjukan ketidakadilan dan rasisme hukum Indonesia terhadap orang Papua. Seluruh tapol seharusnya dibebaskan, dan segala tuntutan terhadap mereka dihapuskan. Karena sekali lagi, mereka adalah korban dari rasisme yang terjadi ketika pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Penggunaan pasal makar 106 KUHP yang ditujukan untuk memvonis para tapol menunjukan gagalnya negara dalam melindungi hak asasi manusia dalam berekspresi dan mengungkapkan pendapat di muka umum secara damai. Padahal, pada tahun 2005, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang secara tegas menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi, sebagaimana dimaksud oleh ketentuan Pasal 19, serta dijelaskan dalam Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR. Instrumen ini mengikat seluruh negara yang meratifikasi, tanpa terkecuali Indonesia. Merujuk Kovenan tersebut, ekspresi politik juga merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang keberadaannya dijamin oleh instrumen HAM internasional.
Bunyi Pasal 106 KUHP yakni: “Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan daerah negara sama sekali atau sebahagiannya ke bawah pemerintahan asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebagian dari daerah itu, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”
Menurut Herlambang P Wirataman, salah satu saksi ahli dari para tapol, niat dan perbuatan awal saja tak cukup untuk dijadikan pembuktian tindakan makar. Harus ada pembuktian makar, di antaranya ada ‘serangan’. Penafsiran makar seperti yang dilakukan oleh hakim ke depan akan semakin memudahkan aparat untuk melakukan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang kepada orang Papua bahkan aktivis HAM lain di Indonesia.
Kejanggalan dari vonis hakim ini juga bisa dilihat dari barang bukti yang dijadikan dasar dalam menerapkan vonis, seperti, kalkulator, ikat pinggang, charger HP, kabel roll, kabel printer, gantungan kunci, bahkan kabel lampu natal. Jauh sebelum itu, sejak awal proses pengadilan terhadap 7 tapol juga telah diliputi kejanggalan. Misalnya adalah pemindahan ketujuh tapol dari Papua ke Balikpapan tanpa sepengetahuan keluarga dan kuasa hukum. Segala proses hukum yang dihadapi tapol Papua hingga vonis dijatuhkan semakin menunjukan bahwa tidak pernah ada sedikit pun keadilan yang bisa didapatkan oleh rakyat Papua di dalam pengadilan Republik Indonesia.
Hingga saat ini masih ada setidaknya 44 tahanan politik Papua yang sedang mendekam di balik jeruji besi, menurut data yang dihimpun oleh Amnesty Internasional. Maka perjuangan untuk menuntut pembebasan para tapol masih akan berlanjut.
Maka melalui pernyataan sikap ini kami menuntut:
- Menolak hasil putusan pengadilan negeri Balikpapan terhadap 7 tapol Papua, antara lain:
- Buchtar Tabuni
- Steven Itlay
- Agus Kossay
- Ferry Gombo
- Alexander Gobai
- Hengki Hilapok
- Irwanus Uropmabin;
- Hentikan diskriminasi rasial dan politik terhadap rakyat Papua;
- Hentikan Penggunaan Pasal untuk Membungkam Kebebasan Berekspresi;
- Bebaskan 23 Tapol di Fakfak, 15 di Sorong, 2 di Wamena, 1 di Jayapura dan 5 di Maluku;
- Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri untuk Rakyat Papua sebagai Solusi Demokratis;
- Buka akses jurnalis nasional dan internasional seluas-luasnya di tanah Papua;
- Tarik Militer organik dan anorganik dari tanah Papua, serta hentikan pembangunan Kodim di seluruh tanah Papua;
- Menolak elit-elit Papua memanfaatkan persoalan Papua untuk kepentingan politik praktis;
- Tolak penyelenggaran PON di Papua, Tolak Perpanjangan Otsus, dan Tutup Freeport serta seluruh perusahaan asing di tanah Papua;
- Menolak intimidasi dan politisasi terhadap mahasiswa papua oleh TNI-POLRI;
- Tolak Omnibus LAW, Cabut UU Minerba, dan Sahkan RUU P-KS serta RUU PRT;
- Cabut SK Drop Out 4 Mahasisa UNKHAIR;
- Buka Ruang Demokrasi seluas – luasnya di Papua dan Indonesia.
Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh elemen masyarakat yang turut menaruh perhatian dan bersolidaritas atas perjuangan pembebasan tapolPapua, baik melalui aksi di media daring, maupun yang menggelar aksi demonstrasi di jalanan. Kami harap tali solidaritas ini bisa tetap terjaga.
#FreeTapolPapua
#PapuanLivesMatter
Yogyakarta, 18 Juni 2020
SOLIDARITAS DEMOKRASI UNTUK RAKYAT
1. Aliansi Mahasiswa Papua
2. Front Rakyat Indonesia untuk West Papua
3. Lavender Study Club
4. Cakrawala Mahasiswa Jogja
5. Lingkar Studi Sosialis
6. Pembebasan
7. Aksi Kamisan Jogja
8. Siempre
9. LMND-DN
10 . UII Bergerak
11. IKB-PMPT
12. Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia – Jogja
13. Bakubantu
14. Noseni
15. PLUSH
16. IPMT
17. DPD – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah – DIY
Comment here