Pada tanggal 15 dan 16 Juni 2020, terjadi aksi di berbagai daerah menuntut pembebasan 7 Tapol Papua di Balikpapan. Mereka adalah Buchtar Tabuni (dengan tuntutan 17 tahun penjara), Agus Kossay (tuntutan 15 tahun penjara), Ferry Gombo (tuntutan 10 tahun penjara), Alexander Gobai (tuntutan 10 tahun penjara), Hengky Hilapok (5 tahun Penjara) dan Irwanus Uropmabin (5 tahun penjara). Mereka semua dituntut dengan pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar.
Tuntutan tersebut bertujuan untuk melemahkan perlawanan rakyat Papua maupun Indonesia. Tidak ada yang salah dari melawan, termasuk melancarkan aksi melawan, rasisme. Seperti yang merebak di Papua pada bulan Agustus 2019 ataupun di seluruh dunia pada saat ini. Pembakaran kantor polisi Minneapolis, Amerika Serikat ataupun kerusuhan yang terjadi adalah ekspresi dari kemarahan rakyat yang bertahun-tahun dibunuhi, ditindas, menjadi korban rasisme sementara terus dibungkam.
Aksi setidaknya terjadi di Jakarta, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Denpasar, Balikpapan dan Samarinda. Aksi tersebut dilaksanakan menjelang sidang putusan pada 17 Juni 2020.
Di Malang, aksi Aliansi Mahasiswa Papua serta FRI WP dihadang barisan polwan berkerudung putih yang menyanyikan solawatan lewat pengeras suara.
Di Yogyakarta, ratusan massa aksi yang tergabung dalam SOLIDER (Solidaritas Rakyat untuk Demokrasi) turun ke jalan dari Asrama Kamasan menuju Nol KM. Organisasi yang tergabung dalam SOLIDER, yaitu Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Lingkar Studi Sosialis (LSS), Lavender Study Club (LSC), Cakrawala Mahasiswa Yogyakarta (CMY), PEMBEBASAN, Aksi Kamisan Jogja, Siempre, LMND-DN, UII Bergerak, IKB-PMPT, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Bakubantu, Noseni, PLUSH, IPMT, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), serta individu-individu yang pro demokrasi.
Pukul 10.27 massa aksi sudah mulai membentuk barisan untuk keluar asrama dan melakukan long march ke Titik Nol KM, namun ketika barisan massa aksi ingin keluar melalui gerbang asrama, aparat kepolisian berdebat dengan perwakilan mahasiswa papua perihal jaga jarak dan tidak boleh ada satupun lambang-lambang papua di saat aksi berlangsung.
Setelah sempat ada perdebatan dengan aparat kepolisian, barisan massa aksi keluar dari Asrama Kamasan Papua diiringi dengan yel-yel “#PapuanLivesMatter”, “#BlackLivesMatter”, “Papua Bukan Merah Putih–Papua Bintang Kejora” dan “Bebaskan Tapol Papua, Sekarang Juga!” Selama long-march, barisan massa aksi berulang kali berhenti untuk memberikan kesempatan perwakilan massa aksi, menyampaikan orasi politiknya di titik-titik jalan yang ramai agar pesan dari orasi politik bisa tersampaikan kepada banyak orang.
Pukul 11.56 WIB massa aksi mulai tiba di Titik Nol KM, dan pada pukul 12.04 WIB ketika massa aksi mulai mengatur barisan membentuk lingkaran di tengah Titik Nol KM, pos polisi membunyikan iklan masyarakat melalui speaker dengan volume maksimal sehingga massa aksi kesulitan untuk menyuarakan yel-yel atau berorasi, saat perwakilan massa aksi mendatangi pos polisi untuk meminta mematikan speaker tersebut, pihak aparat kepolisian berbohong dengan mengatakan bahwa speakernya tidak bisa dimatikan. Pihak kepolisian yang keras kepala tidak ingin mematikan speaker akhirnya memancing perdebatan alot dengan beberapa massa aksi, karena perdebatan mulai tegang akhirnya polisi mematikan speakernya dan massa aksi kembali melakukan aktivitasnya.
Orasi-orasi politik yang disampaikan massa aksi secara garis besar menyampaikan tentang berbagai macam penindasan yang dilakukan oleh Rezim terhadap rakyat papua dan juga hukum yang rasis terhadap rakyat papua dengan menahan dan menuntut 7 tahanan politk yang melakukan aksi anti-rasisme selama 5-17 tahun penjara. Harapannya orasi politik yang disampaikan oleh beberapa perwakilan dari massa aksi bisa didengar oleh masyarakat luas dan bisa menjaring solidaritas yang semakin luas di lingkungan masyarakat untuk nantinya bisa bersama-sama melawan penindasan.
Di Jakarta, massa berdatangan dan berkumpul di Taman Aspirasi Monas Jakarta Pusat sejak pukul 10:00. Massa membntuk barisan sesuai protokol kesehatan dan koordinator aksi membagi-bagikan hand sanitizer serta masker. Tepat pada pukul 12.00 WIB, massa mulai bergerak dari Taman Aspirasi Monas menuju gedung Mahkamah Agung sambil meneriakan yel-yel “Bebaskan Tapol Papua!”, “Lawan Rasisme” serta “Hukum Indonesia, Rasis.” Sekitar pukul 12.30 WIB, massa tiba di depan gedung Mahkamah Agung. Orasi dilakukan bergantian oleh perwakilan berbagai organisasi. Pada pukul 15:00 WIB, aksi ditutup dengan membacakan pernyataan sikap.
Di Samarinda, massa melancarkan aksinya di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur. Massa aksi terdiri dari; Lingkar Studi Kerakyatan (LSK), Lintas Komunal (LK), Kelompok Belajar Anak Muda (KBAM), mahasiswa IAIN, SEDAYA POLNES, Aksi Kamisan dan mahasiswa Papua yang tergabung dalam Aliansi Kaltim Melawan. Aksi dimulai dengan menyanyikan lagu Internasionale sambil memegang payung hitam, poster-poster dan spanduk bertuliskan tuntutan. Kemudian aksi diisi dengan orasi dari massa aksi yang menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di Papua, hingga penangkapan aktivis perjuangan papua yang terancam hukaman 5 sampai 17 tahun penjara, sedangkan para pelaku rasisme dihukum lebih ringan. Pukul 10.15 WITA, aksi ditutup dengan membacakan tuntutan;
Berbagai upaya dilakukan oleh aparat kepolisian untuk menggagalkan aksi solidaritas tersebut. Aparat kepolisian di Yogyakarta menolak surat pemberitahuan aksi. Ketika aksi dilancarkan, pos polisi Titik Nol KM menggunakan speaker untuk mengganggu aksi. Sementara itu aparat kepolisian di Malang menggunakan rasisme untuk menghadang aksi solidaritas. Mereka membariskan polwan menggunakan kerudung putih menghadang massa aksi. Taktik rasis ini juga biasa digunakan oleh aparat kepolisian di berbagai daerah, biasanya ditambah dengan memutarkan lagu sholawat. Tentunya juga kerjasama erat mereka dengan kelompok-kelompok reaksioner serta rasis.
Selain menuntut pembebasan 7 tapol papua tanpa syarat, massa juga menuntut: (1) Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis Papua dan aktivis pro Demokrasi. (2) Hentikan peradilan yang rasis,diskriminatif,dan tidak adil terhadap rakyat Papua. (3) Hentikan penggunaan pasal makar dan UU ITE untuk membungkam suara kritis rakyat. (5) Hentikan pembungkaman ruang demokrasi di Papua dan buka akses jurnalis asing seluas-luasnya ke tanah papua. (6) Tarik militer organik dan non organik dari tanah Papua. (7) Bebaskan tahanan politik Maluku. (8) Menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk melawan rasisme. (9) Bebaskan seluruh tapol papua lainnya. (10) Berikan hak menentukan nasib sendiri untuk Rakyat West Papua. (11) Tolak pembangunan KODIM dan POLRES baru di seluruh tanah papua. (12) Menuntut Jokowi mematuhi putusan PTUN atas perlambatan dan pemutusan akses internet di papua. (13) Cabut SK DO 4 mahasiswa UNKHAIR. (14) Adili pelaku pelanggaran HAM di Papua dan Rasisme. (15) Menentang elit-elit papua memanfaatkan isu papua. (16) Tolak penyelenggaraan PON di tanah Papua. (17) Tutup Freeport dan audit seluruh kekayaannya untuk rakyat papua. Dsb (ad, er, hr, imk)
Comment here