Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UIN (AL-MAUN) Melawan Takdir melakukan aksi di pintu Kampus Dua UIN Alauddin Makassar, Senin (15/06/2020).
Aksi tersebut dilakukan untuk meminta langsung kejelasan kepada UINAM Prof Hamdan Juhannis soal tujuh tuntutan yang dilayangkan pada aksi bisu sebelumnya digelar pada tanggal 5 Juni 2020 (pemotongan Ukt semester depan, pemberian paket kuota kepada mahasiswa, Rektor UINAM agar segera mebuat juknis terkait rekategorisasi UKT, Rektor UINAM agar mebemberikan transparansi penggunaan anggaran kampus selama pandemi covid-19, menunda pembayaran UKT sampai ada kejelasan tentang sistem perkuliahan semester depan, pimpinan kampus agar membuat forum terkait dengan UKT, Rektor UINAM agar memberikan kejelasan soal beasiswa PPA)
Pukul 12.38 WITA massa aksi berkumpul di depan pintu 1 UINAM, yang dilanjutkan dengan orasi ilmiah oleh masing-masing perwakilan lembaga yang terlibat, untuk menuntut Rektor Prof Hamndan Juhannis segera menemui massa aksi.
Selama sejam tak kunjung ditemui oleh rektor UINAM massa aksi mencoba masuk dengan memaksa membuka pintu gerbang yang di jaga ketat oleh aparat keamanan, namun percobaan tersebut direspon dengan tindakan represif dari aparat keamanan kampus, bahkan salah satu diantaranya maju sambil memegang kursi lipat.
Akibat konflik tersebut beberapa massa mendapatkan pukulan langsung dari aparat keamanan dan lemparan batu dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu korban yang cedera yakni Muhammad Ibnu Ainun (Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam) mendapat lemparan batu dikepala, dan harus mendapatkan perawatan serius di puskesmas terdekat.
Korban lainnya adalah Wawan Harun Ketua Dema Adab dan Humaniora, yang mendapatkan pukulan dari aparat keamanan di bahu kanannya.
Beberapa menit setelah kericuhan tersebut, barulah Rekror UINAM menyambangi Mahasiswa dan memberikan jawaban yang kurang memuaskan.
Ia menjelaskan belum bisa memastikan waktu audiensi, karena selama empat belas hari kedepan kampus akan ditutup dengan alasan salah satu staf yang terinfeksi Covid-19. Lanjutnya juga bahwa persoalan UKT itu merupakan tanggung jawab Kemenag, bukan kampus dan akan memutuskan kebijakan bila sudah ada keputusan dari Kemenag.
” Tenang saja, segera setelah ada keputusan dari pusat kami akan segera menindaklanjuti dan kalian anak-anakku akan segera tahu, tapi kalian harus tahu bahwa kami jajaran rektor melakukan bukan hanya sekedar itu” Pungkasnya.
“Kami juga sebelumnya telah melakukan kerja sama dengan penyedia jasa internet indosat dan telkomsel, indosat melalui lentera kemarin sudah berjalan namun menuai banyak keluhan, makanya kita sudah memasukkan kerja sama dengan pihak telkomsel dimana data seluruh angkatan 2019 telah diajukan” Lanjutnya.
Mengenai tindakan represif, pak Rektor berjanji akan menindaki aparat keamanan yang bertanggung jawab atas lahirnya korban.
Muhammad fahri Aidil Selaku Presiden Mahasiswa sangat menyayangkan tindakan represi tersebut dan berharap pimpinan kampus bisa menindaki secepatnya pelaku yang menyebabkan beberapa korban mengalami cedera.
“Kami dari lembaga kemahasiswaan masih menunggu Rektor untuk menindaklanjuti pelaku tindakan represi tersebut”.
“Kalau kata rektor dia mau tindaki, itu yang masih kita tunggu sampai sekarang”, tutupnya. (fh)
———-
PERNYATAAN SIKAP
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.
Hidup Mahasiswa..!!!
Adanya regulasi dan kebijakan dari Kementerian Agama, Dirjen Pendidikan Islam dan beberapa Notulensi Forum Pimpinan PTKIN yang tidak pro terhadap Mahasiswa. Pada awalnya dikeluarkan surat oleh KMA RI oleh Plt. Direktorat Jenderal Pendidikan islam No. B-752/DJ.I/HM.00/04/2020. Tentang pengurangan UKT/SPP PTKIN akibat pandemi Covid-19 tertanggal 6 april yang menyatakan bahwa akan ada pengurangan/diskon minimal 10% dari UKT/SPP. Lalu menyusul kemudian muncul surat edaran No.B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020. Yang berisikan tentang pembatalan pemotongan UKT/SPP karena alasan adanya pengurangan anggaran dan penyesuaian belanja kemeterian yang menginstruksikan kepada pimpinan PTKIN untuk tetap menerapkan kebijakan dan ketentuan UKT sebagaimana telah diatur KMA yang berlaku dan mencabut surat Dirjend tentang pemotongan UKT dimasa Pandemi Covid-19.
Dalam rapat Kordinasi online lembaga kemahasiswaan lingkup Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar berkembang diskusi bahwa Kita ketahui bersama, hal ini membuat dilema bagi para mahasiswa. Tentunya dilema tersebut bukan karena kuliah yang awalnya tatap muka kemudian digantikan dengan kuliah online, namun hal ini tidak terlepas daripada efektivitas kuliah online dan juga di lain sisi kesanggupan dari mahasiswa khususnya pada perangkat telekomunikasi dan juga ekonomi mahasiswa itu sendiri. Hal ini kemudian terbukti ketika kuliah daring tersebut berjalan kurang lebih sebulan, keresahan mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar mulai menghiasi laman media sosial, baik berupa status, diskusi dengan pihak civitas akademika hingga seruan petisi online.
Dalam UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 3 Bahwasanya pendidikan tinggi harus berasaskan kejujuran, keadilan, kebajikan, dan keterjangkauan. Serta mengedapangkan nilai-nilai humanisme. Hasil riset yang dilakukan oleh Dewan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar menunjukkan bahwa banyak mahasiswa yang terdampak pandemi covid-19 khususnya dalam berbagai sektor.
Berdasarkan landasan diatas kami dari Dewan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar bersama Dewan Mahasiswa Fakultas sejajaran lingkup Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar menuntut :
- Pemotongan UKT semester depan
- Pemberian paket kuota kepada mahasiswa
- Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar untuk mengeluarkan Juknis Peninjauan Ulang rekategorisasi UKT
- Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar untuk memberikan transparansi penggunaan anggaram kampus selama pandemi Covid-19
- Menunda pembayaran UKT sampai ada kejelasan mengenai metode pembelajaran semester depan
- Pimpinan kampus membuat forum dengan mahasiswa terkait UKT
- Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar untuk memberikan kejelasan terkait beasiswa PPA
Demikian surat pernyataan sikap ini dibuat untuk ditindak lanjuti oleh pimpinan uin alauddin makassar dengan mempertimbangkan hak-hak mahasiswa.
Comment here