Perspektif

Melawan Komersialisasi Pendidikan, Memperjuangkan Pendidikan Gratis, Ilmiah, Demokratis dan Bervisi Kerakyatan

Dalam Kongres Pendidik Pertama Se-Rusia, Lenin berpidato mengatakan bahwa semakin berbudaya negara borjuis, semakin halus dia berbohong ketika menyatakan bahwa pendidikan dapat berdiri di atas politik dan melayani masyarakat secara keseluruhan. Faktanya sekolah berubah menjadi sekedar instrumen tatanan kelas borjuasi. Pendidikan sepenuhnya dijiwai semangat kasta borjuis. Serta bahwa “Kita mengatakan bahwa tugas-tugas kita dalam bidang pendidikan adalah bagian dari perjuangan untuk menggulingkan borjuasi. Kita secara terbuka mendeklarasikan bahwa pendidikan yang terpisah dari kehidupan dan politik adalah kebohongan dan kemunafikan.” Terdapat dua tujuan besar dalam pendidikan di bawah Kapitalisme yaitu untuk yang disebut Lenin sebagai “memasok kapitalis dengan buruh patuh dan terampil” serta pendidikan itu sendiri menjadi komoditi. Ketika kelas buruh dihisap kerjanya, (orang tua) mahasiswa terus diperas untuk membiayai pendidikan tinggi yang semakin mahal. Tulisan ini coba menggambarkan bagaimana pendidikan tinggi di Indonesia menjadi komoditi.

Dalam masa Rezim Militer Soeharto, pendidikan tinggi digunakan untuk memperkuat cengkeraman Rezim. Terutama pasca gerakan mahasiswa 1978, proses depolitisasi, deideologi dan demobilisasi mulai diterapkan di kampus. Kampus dimiliterisasi sementara doktrin “pembangunan” masuk ke kurikulum serta Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila digalakan. Kesemuanya untuk membangun dukungan terhadap “pembangunan”, menghebat-hebatkan peran angkatan bersenjata serta tidak mengijinkan ruang bagi perubahan sosial.

Yang perlu kita lihat juga adalah Yayasan-yayasan yang dibuat dan memberikan beasiswa , seperti Yayasan Supersemar. Berbagai Yayasan buatan Soeharto adalah sarang untuk korupsi. Yayasan digunakan agar terbebas dari pajak, mencaplok perusahaan-perusahaan strategis, untuk meminta sumbangan konglomerat dan pejabat tinggi termasuk sumbangan wajib dari bank-bank pemerintah.

Seiring dengan pertumbuhan industri pada tahun 1980an, Rezim Militer Soeharto memperkenalkan program Diploma serta Sekolah Teknik Menengah ataupun Sekolah Menengah Ekonomi Atas. Pada tahun 1990an, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Wardiman Djojonegoro memunculkan wacana pendidikan link and match yang mengorientasi pendidikan tinggi untuk kebutuhan industri.

Dibentuk pada tahun 1995, World Trade Organization (WTO) dibentuk untuk mempromosikan liberalisasi dan perdagangan bebas. Pendidikan termasuk dalam salah satu sektor jasa yang diliberalisasi. Rezim Militer Soeharto mendukung dan terlibat dalam pendirian WTO melalui UU No 7 Tahun 1994. Pada tahun yang sama program World Bank atau Bank Dunia yang merambah dunia pendidikan. Proyek itu bernama University Research for Graduate Education (URGE). Proyek ini diteruskan dengan proyek-proyek lain yaitu, Development of Undergraduate Education (DUE), Quality of Undergraduate Education (QUE). Ini disusul dengan proyek yang disponsori UNESCO yaitu Higher Educations for Competitiveness Project (HECP). HECP ini dikemudian hari berevolusi menjadi Indonesia Managing Higher Education for Relevance and Efficiency (IMHERE). Proyek-proyek ini dilaksanakan bukan untuk tujuan amal atau derma sosial melainkan untuk meliberalisasi pendidikan.

Proses pelepasan tanggung jawab Negara di dunia pendidikan terhadap pendidikan tinggi di Indonesia mulai termanifestasi pada kebijakan pendidikan yang dikeluarkan pemerintah setelah reformasi, seperti: Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi (PT) Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Tahun 2003, Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) No. 28/DIKTI/Kep/2002 tentang penyelenggaraan program non-reguler di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), PP No. 23 Tahun 2005 tentang penerapan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) untuk PTN, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 2 Tahun 2005 tentang Subsidi Silang Biaya Operasional Pendidikan Tinggi, PP No. 48 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) tahun 2009 (namun dibatalkan setelah mendapati banyak perlawanan dan gugatan), dan terakhir UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU DIKTI), dengan turunannya yaitu Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no. 55 Tahun 2013. PTN ‘dipaksa’ mengunakan sistem pengelolaan keuangan lebih fleksibel, otonom, berbasis kinerja, dan lain-lain.

UKT yang dikatakan akan membuka akses pendidikan bagi semua orang dengan skema subsidi silang. Sementara Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir bersama birokrat-birokrat kampus terus mempertahankan bahwa UKT adalah cara yang terbaik. Mereka mengatakan bahwa UKT tidak akan dinaikan termasuk memberikan solusi dengan beasiswa. 

Namun faktanya berbagai cara UKT justru terus menimbulkan masalah. Seperti memukul rata semua mahasiswa wajib membayar uang pangkal yang sudah terakumulasi. Tidak transparannya pengelolaan UKT. Bagaimana mengukur kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa dengan tepat atau ketika keluarga mahasiswa tersebut terbelit masalah dan membutuhkan keringanan UKT. Biaya pendidikan juga terus naik karena besaran UKT menghitung juga biaya operasional kampus. Sementara kuota untuk kelompok UKT 1 dan 2 yang umumnya kategori keluarga mahasiswa menengah bawah hanya 10 persen dan dipersempit pada program studi yang sepi peminat.

Sudah berbiaya mahal, harapan agar mudah mendapatkan pekerjaan dengan upah tinggi serta menjadi lebih intelektual tidak juga didapatkan. JobsDB, sebuah portal pencari kerja mengatakan bahwa lebih dari 66 ribu lulusan sarjana baru di Indonesia tidak terserap perusahaan dan berpotensi menjadi pengangguran, sementara jumlah lulusan sarjana baru setiap tahun mencapai sekitar 250 ribu. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2014, terdapat 9,5 persen (688.660 orang) dari total penganggur yang merupakan alumni perguruan tinggi. Mereka memiliki ijazah diploma atau strata satu (S 1). Dari jumlah itu penganggur paling tinggi merupakan lulusan universitas bergelar S 1 yang mencapai 495.143 orang. Itu terus meningkat dari tahun ke tahun, pada 2013 berjumlah 8,36 persen (619.288 orang) dan pada 2012 sebesar 8,79 persen (645.866 orang).

Sementara itu dunia kerja tidak seindah yang dibayangkan. Sistem kerja kontrak dan outsourcing serta politik upah murah merajalela di mana-mana. Situasi yang sama sebenarnya sudah terjadi di dunia akademik itu sendiri. Sistem kerja kontrak, outsourcing, honorer dan bahkan hubungan kerja tidak jelas yang berdasarkan atas patronase kepada elit birokrasi kampus. Disisi yang lain upah dan jaminan kerjanya jauh dari layak. Buruh kampus, entah itu pekerja administrasi, satpam ataupun cleaning service, peneliti bahkan dosen menerima upah yang jauh dibawah upah minimum atau bahkan pemotongan upah. Tidak adanya jaminan sosial seperti kesehatan, kecelakaan kerja ataupun jaminan hari tua.

Birokrat kampus menerima sebanyak-banyaknya mahasiswa tanpa terlebih dahulu dan secepat mungkin mengeluarkannya (baca: kelulusan). Itu sering dilakukan tanpa menyediakan dan meningkatkan jumlah tenaga pengajar serta tenaga kerja kampus maupun fasilitas, sarana, dan prasarana yang memadai. Akibatnya bagi tenaga pengajar beban kerja bertambah berat, rasio tenaga pengajar tidak seimbang dengan jumlah mahasiswa, jam mengajar bertambah panjang, pekerjaan yang dibawa pulang ke rumah bertambah banyak, sementara tidak ada peningkatan pendapatan maupun tunjangan yang memadai. Sedangkan bagi mahasiswa, jam kuliah bertambah padat, tugas bertambah banyak, ruang kuliah semakin penuh sesak, bentrok jadwal dan make up class atau kelas susulan semakin sering terjadi, waktu berorganisasi semakin terbatas, dan itu pun dipersempit dengan berbagai pembatasan seperti jam malam.

Semua yang menghalangi atau menghambat akumulasi modal akan disingkirkan begitu saja demi melapangkan jalan untuk mengeruk keuntungan. Gedung-gedung baru yang dibangun lebih untuk prestis dan promosi kampus, menghimpun dana-dana perusahaan yang menindas rakyat. Fasilitas kampus juga dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan dari acara pernikahan, pesta dan konser-konser musik. Sementara pedagang kecil digusur dari kampus karena selain dianggap tidak memberikan laba yang berarti bagi birokrat kampus juga dianggap penghalang bagi citra mewah dan ‘standar internasional’ kampus. Demikianlah gerak eksploitasi, akumulasi, dan ekspansi kapital kini semakin kentara dan membabi buta dalam dunia pendidikan Indonesia. 

Kepentingan kapitalistis di kampus-kampus juga bertentangan dengan demokrasi. Birokrat kampus hanya menolerir kegiatan yang bisa menaikkan citra dan prestis kampus, seperti yang berbasiskan minat dan bakat. Namun memberangus ruang dan aktivitas bermuatan kritis dan isu sosial. Karenanya birokrat kampus semakin masif memberangus demokrasi, seperti membubarkan acara-acara diskusi, bedah film, seminar, dan membredel pers mahasiswa, termasuk melakukan intimidasi dan kriminalisasi. Khususnya ke mahasiswa, pekerja dan dosen atau organisasinya yang memperjuangkan hak mereka. Kalau perlu birokrasi kampus bekerjasama dengan kelompok reaksioner atau aparat negara.

Situasi ini mengakibatkan apa yang disebut oleh Ernest Mandel dalam pidatonya di Dewan Internasional Gerakan Mahasiswa Revolusioner tahun 1968 bahwa mahasiswa menjadi “sejenis proletariat di universitas”. Para mahasiswa tersebut “…tidak berhak berpartisipasi dalam menentukan kurikulum, tidak berhak, setidaknya untuk ikut menentukan kehidupan mereka sendiri selama empat, lima atau enam tahun yang mereka habiskan di universitas.” Bahkan mereka “tidak diizinkan memilih karir, bidang studi dan disiplin ilmu yang mereka kehendaki dan berhubungan dengan keahlian dan kebutuhan mereka. Mereka akan dipaksa menerima pekerjaan, disiplin ilmu dan bidang studi yang berhubungan dengan kepentingan penguasa masyarakat kapitalis, dan tidak berhubungan dengan kebutuhan mereka sebagai manusia.”

Oleh karena itu tuntutan yang kita majukan adalah: (1) Pendidikan gratis, ilmiah, demokratis dan bervisi kerakyatan. Ini berarti kita tidak menuntut modifikasi ataupun berbaikan sistem UKT ataupun menuntut diberikannya beasiswa. Sistem pendidikan nasional berarti semua kebijakan, skema, metode, prosedur, dan lain-lain haruslah terstruktur dan terorganisir secara rapi serta sistematis dengan prinsip gratis, ilmiah, demokratis dan bervisi kerakyatan.

Gratis, artinya tuntutan kita adalah seluruh biaya operasional pendidikan sepenuhnya dibiayai negara dan aksesnya bisa dijangkau bagi siapapun dari jenjang paling rendah hingga pendidikan tinggi di perkotaan maupun pedesaan. Bahkan tunjangan biaya hidup diberikan untuk peserta didik yang berlatar belakang keluarga rakyat pekerja atau rakyat miskin. 

Ilmiah berarti berorientasi menyebarluaskan, menanamkan, dan mendorong kemajuan ilmu pengetahuan. Dengan demikian mampu meningkatkan pemikiran dan kehidupan rakyat. Keilmiahan ini juga bermanfaat untuk membebaskan rakyat dari belenggu takhayul, mistik, patronase, dan dogmatisme peninggalan masa lampau sekaligus budaya feodal maupun melawan gagasan-gagasan dan pemikiran reaksioner seperti seksisme, rasisme, homophobia, fasisme, serta gagasan dan pemikiran lainnya yang tumbuh dari sistem penindasan.

Demokratis berarti bahwa pendidikan diperuntukkan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali dengan menjamin terpenuhinya segenap hak-hak demokratisnya dalam pendidikan. Ini berarti rakyat memiliki akses penuh untuk berpatisipasi dalam bidang pendidikan. Tidak hanya dalam mengenyam pendidikan namun juga dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan pendidikan. Rakyat, baik peserta didik (siswa dan mahasiswa) dan orang tua/wali peserta didik, pendidik, dan buruh di area institusi pendidikan ditempatkan dalam posisi setara di bidang pendidikan. Terdapat ruang demokrasi di kampus untuk berserikat, berdiskusi, dan mengeluarkan pendapat. Kita juga menolak segala bentuk intimidasi, pembubaran ataupun kriminalisasi. 

Bervisi kerakyatan berarti pendidikan diarahkan sepenuhnya untuk pembebasan dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan rakyat. Bukan untuk mengejar keuntungan pribadi ataupun para pemilik modal. Semua kebijakan dalam bidang pendidikan dibuat dan dijalankan dengan keberpihakan dan sesuai kepentingan rakyat. Pendidikan menghargai dan memperjuangkan pemahaman, penghargaan, dan perlindungan atas Hak-hak Asasi Manusia (HAM). 

(2) Hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing. Ini termasuk semua hubungan kerja yang tidak jelas di dalam kampus. Seperti hubungan kerja yang berdasarkan atas senioritas dosen, profesor atau peneliti. (3) Upah dan Jaminan Kerja Layak Untuk Seluruh Pekerja Pendidikan Sebagai ganti hubungan kerja tidak manusiawi sebelumnya maka selanjutnya semua pekerja pendidikan dari dosen, administrasi, peneliti hingga satpam dan pekerja kebersihan harus diangkat sebagai pekerja tetap dengan upah dan kondisi kerja yang layak. 

Namun untuk memenangkan tuntutan ini tidak bisa tanpa memecahkan persoalan persatuan dan perjuangan melawan sektarianisme. Penindasan dan eksploitasi kapitalistis menuntut penyatuan seluruh kekuatan buruh dan rakyat. Persatuan buruh, dosen dengan mahasiswa dalam kampus, antar kampus, dan bahkan ekstra kampus. 

Namun terdapat penyakit di gerakan mahasiswa dan dunia intelektual borjuis secara umum. Kecenderungan reduksionisnya yang memisah-misahkan segala sesuatu menjadi unit-unit yang homogen. Memisahkan ilmu pengetahuan dari politik, dari persoalan keberpihakan kepada kelas buruh dan rakyat tertindas. Memisahkan antara teori dengan praktek dan keterlibatan dalam organisasi perjuangan. Menganggap dirinya, entah mahasiswa atau dosen, terpisah atau tidak mengalami penindasan yang sama dengan buruh kampus lainnya. Bahkan merasa sebagai begawan, yang lebih baik daripada buruh kampus, rakyat jelata atau juga lebih baik daripada mahasiswa dan dosen dari kampus-kampus lainnya. Dalam gerakan mahasiswa kita mengenal konsep gerakan moral dan sektarianisme. Di mana mahasiswa menganggap dirinya sebagai pertapa yang turun gunung saat ada persoalan. Membereskan persoalan itu lalu tanpa pamrih, tanpa bantuan (menolak persatuan) dari siapapun kemudian kembali ke pertapaannya.

Kita juga harus memecahkan persoalan metode dan kepemimpinan perjuangan. Keberhasilan perjuangan akan bergantung dari bagaimana massa mahasiswa dan buruh bisa bergerak secara terdidik, terpimpin, dan terorganisir. Terdidik artinya sadar permasalahan, paham apa yang harus dituntut untuk memecahkan permasalahan, dan mengerti lawan dan kawan sekaligus bagaimana memperjuangkan pemenuhan tuntutan itu. Terpimpin artinya perjuangan harus berbasis kesatuan barisan dan tujuan, tidak terpecah-pecah, apalagi bergerak kesana-kemari, bahkan ke arah berlawanan. Tanpa kepemimpinan yang tepat maka massa besar dapat begitu saja menguap. Terorganisir artinya massa aksi menyusun diri secara solid, militan, dan terarah. Harus ada rapat persiapan dan evaluasi secara berkala. Oleh karena itu kita harus siapkan simpul-simpul massa di tiap fakultas dan jurusan yang bertugas membangun kesadaran massa, memperluas dukungan dan keterlibatan massa, serta melatih massa dalam aksi-aksi yang semakin radikal.

Ditulis oleh Osas, anggota Lingkar Studi Kerakyatan

Tulisan ini juga diterbitkan dalam Arah Juang edisi 29, III-IV September 2017, dengan judul yang sama

Loading

Comment here