Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Kinaonak, Nere, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak.
Waa… waaa… waaa… waaa… waaa.. waaa.. waaa..!
Salam Solidaritas!
Kontrak Karya PT Freeport dengan pemerintah Indonesia pertama kali dilakukan pada tanggal 7 April 1967, dua tahun sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) digelar pada tahun 1969. Padahal PEPERA sebagai salah satu faktor substasial apakah rakyat bangsa West Papua ingin bergabung dengan NKRI ataukah ingin menentukan nasib sendiri. Faktanya PEPERA 1969 dilangsungkan dengan menabrak prinsip demokrasi sebagaimana dalam praktik internasional mestinya “one man one vote/ satu orang satu suara”. Hanya 1025 orang yang ikut memilih dari 500.000 jumlah penduduk Papua saat itu, yang sebelumnya telah dikarantina dibawah bayang-bayang todongan senjata agar memilih Indonesia. Artinya, sebelum rakyat Papua bersepakat masuk ke dalam NKRI, sudah ada pengklaiman wilayah terlebih dahulu oleh pemerintah Indonesia. PEPERA 1969 hanyalah formalitas semata, agar Indonesia dipandang dunia internasional sebagai negara yang menjunjung demokrasi.
PT Freeport Indonesia telah lama menjadi malapetaka bagi bangsa West Papua. Selama 53 tahun Freeport beroperasi tak bisa dipisahkan dengan kehadiran pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kerusakan lingkungan di tanah Papua.
Demi kelancaran investasi (penanaman modal) di tanah Papua, pemerintah Indonesia menggelar sejumlah operasi militer di awal-awal Freeport masuk. Tercatat ada 12 kali operasi militer dinataranya: Operasi Banten Kedaton, Operasi Garuda, Operasi Serigala, Operasi Lumbung, Operasi Jatayu, Operasi Kancil, Operasi Naga, Operasi Show of Force (operasi lewat laut), Operasi Cakra, Operasi Lumba-Lumba, Operasi Jayawijaya dan Operasi Khusus. Operasi militer ini dilakukan dalam upaya stabilitas keamanan dan pengondisian wilayah di tanah Papua.
Dalam laporan yang dirilis oleh lembaga Asian Human Rights Commission (AHRC) menyebutkan setidaknya 11.000 jiwa orang asli Papua (indigenous) dibunuh oleh militer Indonesia di daerah Jayawijaya dalam kurun waktu tahun 1977-1978. Sementar itu dalam laporan yang dikeluarkan Amnesty Internasional Indonesia, sepanjang tahun 2010-2018 tercatat setidaknya ada 95 pembunuhan diluar hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI.
Data yang dikeluarkan oleh Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) bersama TAPOL menyebutkan bahwa sejak operasi militer di Nduga Desember 2018-Februari 2020 setidaknya ada 243 orang asli Papua (indigenous) dibunuh oleh militer Indonesia, 110 orang diantaranya adalah anak-anak, dan 34 orang adalah perempuan. Sementara sebanyak 56 orang dijadikan sebagai Tahanan Politik, termasuk Surya Anta Ginting (Juru Bicara FRI-West Papua).
Laporan Human Rights Watch juga mengungkapkan bahwa aparat keamanan di kawasan tambang diduga menggunakan fasilitas Freeport Indonesia seperti kendaraan, kantor, juga peti kemas perusahaan untuk mengangkut orang-orang. Dari data laporan Polda Papua ke Pusat Keuangan Mabes Polri, Freeport diketahui telah mengucurkan dana sebesar Rp 43,9 miliar untuk Polda Papua pada tahun 2015 dan Rp 21,4 miliar pada paruh tahun pertama 2016. Hal yang menjadi kebiasaan, seperti kita ketahui laporan Freeport-McMoran pada Komisi Sekuritas dan Bursa AS yang mencatat bahwa mereka menggelontorkan dana sebesar 4,7 juta USD pada tahun 2001, dan 5,6 juta USD pada tahun 2002, untuk keperluan “jasa keamanan pemerintah” di negara tempat Freeport beroperasi.
Kita masih teringat peristiwa Uncen Berdarah 14 tahun silam (16 Maret 2006) sebagai bagian dari kelamnya keberadaan PT Freeport di tanah Papua. Peristiwa Uncen Berdarah mulanya dilatarbelakangi oleh kejadian penembakan di area PT Freeport yang diduga dilakukan oleh TPNPB. Polisi kemudian secara semena-mena menangkap dan menetapkan sebagai tersangka pada 8 orang warga sipil. Atas perlakuan aparat yang semena-mena tersebut, mahasiswa Uncen kemudian menggelar aski protes dengan salah satu tuntutannya: menutut PT Freeport.
Aksi protes tersebut berujung bentrok dengan aparat keamanan, 1 orang mahasiswa ditembak mati, puluhan lainnya mengalami luka-luka/cidera. Tak sampai disitu, aparat kemudian melakukan penyisiran ke rumah-rumah warga dan asrama mahasiswa di sekitar Abepura dan Waena. Tentu penyisiran ini disertai dengan kekerasan dan tembakan secara membabi-buta bagi siapa saja (orang Papua) yang ditemui saat itu, akibatnya 3 warga sipil terkena puluru nyasar, seperti yang ditulis dalam buku Memorial Passionis yang diterbitkan SKPKC Fransiskan Papua pada tahun 2006.
Beberapa waktu lalu juga terjadi penembakan di area PT Freeport (Kuala Kencana), TPNPB dilaporkan bertanggungjawab atas penembakan tersebut. Bukan tidak mungkin pola yang sama juga akan dilakukan oleh aparat untuk menangkap secara semena-mena terhadap warga sipil untuk dimintai pertanggungjawaban atas kejadian yang tidak pernah mereka lakukan–penembakan di Kuala Kencana beberapa waktu lalu. Pada tanggal 7 April 2020 sekitar pukul 15.00 waktu Papua, mama Ema Natkime (50) bersama Wempi Onowame (40) dan Anis Wanmang (40) ditangkap tanpa alasan yang jelas oleh aparat kepolisian dari Polres Timika. Setelah diperiksa selama 1×24 jam, polisi memberikan keterangan bahwa mama Ema dan dua orang lainnya dicurigai sebagai pemasok amunisi kepada TPNPB saat peristiwa penembakan di Kuala Kencana beberapa waktu lalu. Namun karena tidak cukup bukti yang kuat, mama Ema dan dua orang lainnya akhirnya dibebaskan pada hari ini, Rabu (8/4), sekitar pukul 17.00 waktu setempat. Mama Ema adalah tokoh perempuan yang dikenal sebagai pembela HAM yang sangat vokal menentang kehadiran PT Freeport di tanah Papua. Meski akhirnya dibebaskan, penangkapan secara sewenang-wenang terhadap mama Ema semakin menambah daftar praktik upaya pengengkangan serta teror psikis terhadap sejumlah tokoh/aktivis pejuang HAM dari Papua.
Selain kekerasan terhadap kemanusiaan, Freeport juga berperan besar atas kerusakan lingkungan di Papua. Puluhan ribu hektare hutan telah diubah menjadi hutan mati. Freeport dilaporan membuang secara sembarangan limbah hasil produksi (tailing) ke sungai-sungai yang ada di Mimika, seperti sungai Ajkwa, sungai Aghawagon, sungai Otomona, sungai Minjerwi, sungai Aimoe, dan sungai Tipuka. Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2018, kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh Freeport telah membuat kerugian sebesar Rp 185 triliun dari nilai ekosistem yang bisa didapatkan.
PT Freeport, imperialisme Amerika Serikat dan kolonialisme, serta militerisme Indonesia merupakan suatu kesatuan yang berperan besar atas rangkaian penindasan yang tersistematis terhadap rakyat bangsa West Papua selama ini. Ini merupakan cerminan dari kolaborasi antara kapitalisme, kolonialisme, dan militerisme yang diaplikasikan melalui praktik politik penggabungan paksa (aneksasi) Papua kedalam bingkai NKRI, tanpa memberikan rakyat bangsa West Papua secara bebas menentukan nasibnya.
Oleh karena itu, kami Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) menuntut:
1. Usir dan tutup Freeport di tanah Papua
2. Audit kekayaan Freeport serta berikan pesangon untuk buruh
3. Audit cadangan tambang dan kerusakan lingkungan
4. Freeport wajib merehabilitasi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan selama beroperasi
5. Usut, tangkap, adili, dan penjarakan pelaku pelanggaran HAM selama keberadaan Freeport di West Papua
6. Hentikan operasi militer di tanah Papua
7. Tarik militer (TNI/Polri) organik dan non-organik dari tanah West Papua
8. Bebaskan seluruh Tahanan Politik Papua, termasuk Surya Anta Ginting (Jubir FRI-West Papua), tanpa syarat!
9. Hentikan selaga bentuk upaya kriminalisasi terhadap aktivis/tokoh Papua
10. Berikan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratik bagi rakyat bangsa West Papua
Demikian pernyataan sikap ini kami buat, atas dukungan, partisipasi dan kerjasama semua pihak, kami ucapkan terima kasih.
Salam Demokrasi!
Medan Juang, 8 April 2020
Rico Tude – Juru Bicara Sementara FRI-West Papua
Comment here