Pernyataan Sikap

Seruan Dukungan Untuk Heri Budiawan: Pejuang Lingkungan Tumpang Pitu Yang Dituduh Menyebarkan Komunisme

Karena hanya ingin berjuang menyelamatkan lingkungan desanya dari gempuran industri pertambangan milik grup perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk, Heri Budiawan (Budi Pego), dan 3 rekannya, warga desa Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi, dituduh menyebarkan ajaran komunisme dan ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2017.

Mereka dijerat dengan pasal 170a UURI No. 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Kasus ini bermula dari aksi pemasangan spanduk “tolak tambang” yang dilakukan pada tanggal 4 April 2017. Aksi pemasangan spanduk tolak tambang ini dilakukan di sepanjang pantai Pulau Merah-Sumberagung hingga kantor Kecamatan Pesanggaran.

Satu hari pasca aksi tersebut (5/4), muncul beberapa pernyataan dari pihak aparat keamanan Banyuwangi (TNI/Polri), bahwa di dalam spanduk tolak tambang milik warga tersebut terdapat logo yang mirip palu arit.

Atas kasus ini, warga memberikan pernyataan bahwa tidak satupun spanduk yang mereka pasang terdapat logo yang dituduhkan pihak aparat keamanan. Warga menduga tuduhan tersebut hanya bertujuan untuk melemahkan gerakan tolak tambang yang sedang mereka lakukan. Sekaligus juga untuk memecah belah persatuan perjuangan warga.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Januari 2018, Heri Budiawan divonis oleh PN Banyuwangi dengan pidana hukuman penjara selama 10 bulan. Dan dalam upaya banding yang diajukannya, hakim PT Jawa Timur juga memutuskan tetap mempidana hukuman penjara selama 10 bulan terhadap Heri Budiawan pada tanggal 14 Maret 2018.

Karena tetap merasa diperlakukan tidak adil atas putusan PN dan PT, Heri Budiawan dan tim kuasa hukum melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Namun, tanpa pernah terduga sebelumnya, pada tanggal 16 Oktober 2018, hakim MA malah memutuskan kasasi tersebut dengan putusan: menaikkan hukuman penjara Heri Budiawan menjadi 4 tahun.

Padahal dalam fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak pernah berhasil menghadirkan bukti fisik spanduk tolak tambang berlogo mirip palu arit yang dituduhkan terhadap Heri Budiawan.

Patut ditambahkan, Heri Budiawan dan 3 rekannya tersebut merupakan korban pertama dari berlakunya UURI No. 27 Tahun 1999, produk hukum yang justru dikeluarkan pada eral awal reformasi.

Ajakan Seruan:
Melalui pesan solidaritas ini, kami mengajak rekan-rekan semua untuk dapat memberikan dukungan solidaritas terhadap Heri Budiawan Dkk, agar untuk ke depan kriminalisasi dalam bentuk apapun, khususnya terhadap pejuang lingkungan tidak terulang kembali.

Untuk itu, rekan-rekan semua dapat mengirimkan video dukungannya (maksimal 2 menit) di akun media sosial masing-masing lembaga ataupun individu, dan selanjutnya link video tersebut dapat dikirim ke FB Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur (WALHI Jatim) ataupun Forum Rakyat Banyuwangi (ForBanyuwangi). Video dukungan tersebut rencananya akan kami kompilasi menjadi video dukungan bersama untuk kampanye kasus ini.

Salam Hormat,
Tekad Garuda (Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria)
LBH Surabaya, WALHI Jatim, WALHI Eknas, ForBanyuwangi, Jatam

#TolakTambangTumpangPitu
#SaveTumpangPitu

Loading

Comment here