Pernyataan Sikap

Pernyataan Sikap Konfederasi KASBI Atas Penutupan Sepihak PT. DADA Indonesia, Purwakarta

Hari ini terdengar Kabar Buruk Buruh Garment Purwakarta. Pada tanggal 31 Oktober 2018, PT.Dada Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Ciwangi, Sadang, Purwakarta, Jawa Barat mengumumkan menutup pabriknya secara sepihak, tanpa ada pembahasan dengan Serikat Buruhnya.

PT.Dada Indonesia adalah perusahaan PMA yang memproduksi pakaian jadi dengan merk Possion view, Carteers, dan Jotri (GI) yang di eksport ke Amerika Serikat, Jepang, Australia, Jerman, dan Canada.

PT.Dada Indonesia saat ini mempekerjakan sekitar 1.300 orang buruh, dengan massa kerja paling pendek 4 tahun dan paling lama 25 tahun.

Penutupan pabrik ini terjadi mendadak dan tanpa ada pembahasan sebelumnya dengan pengurus serikat buruh di PT.Dada Indonesia yaitu: PUK SPSI TSK, Pengurus SPBDI-KASBI dan PUK FSPMI. Bahkan pada hari Senin, dan Selasa, 29-30 Oktober 2018 di berlakukan Cuti Bersama. Namun khusus pekerja bagian gudang tetap masuk kerja untuk mempersiapkan ekspor pakaian sebanyak 6 container. Dan selanjutnya pada hari Rabu, 31 Oktober 2018, pada saat para buruh akan masuk kerja seperti biasa, ternyata di pintu gerbang sudah di tempel kertas pengumuman tentang pernyataan penutupan pabrik tersebut.

Bahwa sebenarnya beberapa waktu yang lalu para pengurus serikat buruh sudah sering menanyakan tentang permasalahan yang terjadi di PT.Dada Indonesia terkait pembayaran upah buruhnya yang sering terlambat dan di tunda-tunda, namun pihak management selalu  berkelit dan tidak mau merespon dengan baik upaya para pengurus serikat buruh tersebut. Bahkan perusahaan terkesan menutup-nutupi keadaan yang sebenarnya terjadi dan cenderung menyalahkan kinerja para buruh dan upaya pengurus serikat buruh.

Pihak serikat buruh sudah melaporkan masalah di PT.Dada Indonesia kepada Pemeritah Daerah, dalam hal ini Disnaker Kabupaten Purwakarta, dan Bupati Purwakarta dengan harapan ada penyelesaian permasalahan kawan-kawan buruh tersebut, namun seperti kita ketahui bersama bahwa Pemerintah Kabupaten Purwakarta terkesan lambat penangannya.

Hari ini mau tidak mau kawan-kawan buruh PT.Dada Indonesia mulai berjuang menghadapi penutupan pabrik secara sepihak oleh pemiliknya agar bertanggung jawab terhadap hak-hak para buruh.

Oleh karena itu Pengurus Pusat Konfederasi KASBI menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :

  1. Bahwa atas penutupan pabrik secara sepihak tersebut Pemilik Perusahaan harus menjelaskan situasi yang terjadi dengan fakta-fakta sebenarnya, dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hak-hak seluruh pekerjanya.
  1. Bahwa Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Disnaker Kabupaten Purwakarta, Bupati, Menaker RI, Presiden RI, dan seluruh Instansi Pemerintah terkait harus bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
  1. Bahwa aparat kepolisian Kapolsek, Kapolres, Kapolda dan Kapolri dan Imigrasi agar segera mencekal Pemilik Perusahaan PT. Dada Indonesia dan para pemilik sahamnya,dan memastikan pihak pimpinan perusahaan tidak lari dari tanggung jawab terhadap para buruhnya.
  1. Bahwa atas situasi yang terjadi tersebut agar seluruh pekerja PT.Dada Indonesia berkonsolidasi dan berjuang secara maksimal dengan penuh tanggung jawab.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan kepada Perusahaan, Pemerintah, Para Buruh dan masyarakat umum lainya, agar permasalahan tersebut dapat segera di selesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Jakarta, 31 Oktober 2018

Pengurus Pusat Konfederasi KASBI

Ketua Umum                Sekjend

( NINING ELITOS )    ( SUNARNO )

Loading

Comment here