AksiReportase

Buruh Konstruksi Mengadukan PT ARB Ke Disnakertrans

Yogyakarta (13/8), kesal karena tidak mau berunding para buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Readymix dan Konstruksi (SBRK) PT. Arena Reka Buana, yang berafiliasi kepada Federasi Serikat Buruh Readymix dan Konstruksi (FSBRK-KASBI), melakukan pelaporan kepada Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Provinsi DI Yogyakarta di Jl.Ringroad Utara, Maguwo, Maguwoharjo, Kec.Depok, Kabupaten Sleman DIY.

PT. Arena Reka Buana yang memproduksi beton dan aspal yang menjadi bahan baku dalam infrastruktur sejak tahun 2007 tidak menjalankan hak normatif buruhnya. Awalnya Serikat Buruh Readymix dan Konstruksi beritikad baik untuk mengajukan permohonan perundingan dengan agenda pembahasan tentang upah, jam lembur, hubungan kerja dan union busting-pemberangusan serikat akan tetapi proses perundingan menemui “jalan buntu”. Tanpa alasan yang jelas secara tertulis ataupun lisan, Direktur Utama PT. Arena Reka Buana tidak mau menemui para buruh.

Para buruh tetap beritikad baik untuk kembali mengajukan permohonan perundingan dengan agenda yang sama mengenai persoalan hak normatif dan perbaikan sistem kerja. Namun lagi-lagi pimpinan perusahaan atau perwakilan dari PT.Arena Reka Buana tidak menggubris permohonan para buruh tersebut. Mereka justru melakukan intimidasi dan pemberangusan dengan cara tidak memberikan pekerjaan kepada para buruh anggota SBRK-FSBRK-KASBI). Selain itu mereka juga memberikan Surat Peringatan (SP) dengan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa dasar yang jelas. Berkas SP tersebut juga tidak diberian kepada para buruh (Anggota SBRK-FSBRK KASBI).

Ketika dimintai keterangan, Ketua SBRK-FSBRK KASBI (Kawan Sayono) menyampaikan  bahwa “ kondisi kerja di perusahaan kami sangatlah buruk, kami diberikan upah dibawah UMK yang berlaku, kemudian kami bekerja harus sampai proyek selesai, kadang-kadang kami bekerja sampai 24 jam nontstop, hal ini justru sangat membahayakan kerena saat kami mengantarkan beton ke proyek kondisi badan kami kelelahan. Kemudian kami secara kolektif dan dengan itikad baik ingin berkomunikasi  dan menyelesaikan hal tersebut secara musyawarah, akan tetapi perusahaan tidak mau berunding dan kami malah diberi Surat Peringatan dan tidak diberikan pekerjaan hampir satu bulan sejak bulan juli hingga sekarang”. Tidak hanya  itu hubungan kerja atau status kerjanya pun  tidak jelas, padahal mayoritas pekerja sudah bekerja lebih dari 3 tahun dan bahkan sampai 10 tahun tanpa adanya surat pengangkatan buruh tetap. Para bburuh yang berprofesi sebagai supir truk mixer, teknisi lab, mekanik dan operator ini juga mengeluhkan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di perusahaan yang sangat buruk. Contohnya saja “ kami tidak diberikan APD (Alat Pengaman Diri) saat bekerja, padahal resiko pekerjaan kami sangatlah besar”. Kemudian para buruh juga tidak diberikan transparansi soal slip gaji atau struk upah dan terkadang ada potongan tidak jelas yang dilakukan oleh perusahaan.

Pada hari Senin (13/8),  para buruh tersebut mengadukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi DI Yogyakarta terkait dugaan pelanggaran norma kerja yang dilakukan PT. Arena Reka Buana dengan  nomor surat 005/EKS/SBRK PT.Arena Reka Buana/FSBRK/VIII/2018 dimana isi pengaduan adalah segera memeriksa PT.Arena Reka Buana dan menetapkan hasil pemeriksaan atas pengaduan tersebut. Saat melakukan pengaduan kepada Pengawas Tenaga Kerja Provinsi DI Yogyakarta, pihak Disnakertrans Provinsi DIY, Ardian menjawab “ Kami akan menindak lanjuti pengaduan para pekerja setelah Bapak Kepala Disnakertrans DIY membaca laporan dan kemudian mendisposisikan ke Pengawasan”. (iv)

Loading

Comments (1)

Comment here