AksiReportase

Mahasiswa Uncen Tolak MoU Antara Rektor Uncen dan Kapolda Papua

Port Numbay-Aktivis Mahasiswa Universtas Cenderawasih (Uncen) yang tergabung dalam Solidaritas Tolak Militer Masuk Kampus melakukan aksi blokir kampus Uncen Kamis (8/3/2018). Aksi protes ini dilatarbelakangi penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pihak Lembaga Uncen dan Kapolda Papua.

Aksi spontan ini berlangsung sejak pukul 09.00 Waktu Papua dikoordinir oleh Atius Iluk. Aksi pemalangan/ blokade tak hanya berlangsung di kampus Uncen Waena tetapi juga di kampus Uncen Abe. Massa aksi meminta agar rektor segera mencabut Mou antara pihak lembaga kampus dan Polda Papua.

Paskalis Boma, Presiden Mahasiswa Uncen menegaskan adanya kekeliruan dalam penandatanganan MoU ini. “Saya melihat ada terjadi kekeliruan karena lembaga Uncen ini lembaga pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 12 tentang Perguruan Tinggi, pasal 8 ayat 3 dijelaskan bahwa kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi merupakan tanggung jawab pribadi civitas akademika yang dimaksud civitas akademika adalah dosen, staf administrasi dan mahasiswa.”

Blokade/ Pemalangan di Uncen Jumat (9/3)
Blokade/ Pemalangan di Uncen Jumat (9/3)

Paskalis menambahkan Statuta Universitas Cendrawasih No 2 tahun 2013 disebutkan bahwa Universitas Cendrawasih yang selanjutnya disebut uncen, adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan vokasi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada landasan konstitusi tersebut maka kami menolak dengan tegas MoU antara pihak lembaga Uncen dengan Polda karena mencederai kebebasan dunia kampus.

MoU yang isinya mengenai menjaga kenyamanan kampus tersebut membuka ruang untuk memberangus kebebasan mahasiswa dalam menyampaikan pendapat. Termasuk juga memberikan ruang bagi aparat kepolisian untuk dapat dengan mudah masuk ke kampus Uncen. Mahasiswa menyatakan bahwa polisi hanya dapat masuk ke kampus jika terjadi tindakan kriminal dan memakan korban. Jika itu tidak terjadi maka itu adalah urusan internal kampus. Mahasiswa meminta aspirasi mereka didengar sebagai dasar untuk mencabut MoU antara Polda dengan Uncen.

Aksi ini berjalan dengan tertib dan aman namun kampus Uncen Waena maupun Abepura diblokade/ dipalang akibat massa meminta Rektor untuk hadir dan menerima aspirasi massa aksi serta menindaklanjutinya. Presiden Mahasiswa Uncen yang turut hadir dalam aksi telah menghubungi pihak birokrat kampus Uncen namun tidak ada wakil dari lembaga Uncen yang hadir karena berada di luar daerah. Masa aksi mengancam akan tetap melakukan aksi hingga Rektor kembali dari luar daerah untuk membuka ruang dialog bersama mahasiswa.

Blokade/ Pemalangan di Uncen Jumat (9/3)
Blokade/ Pemalangan di Uncen Jumat (9/3)

Dilansir dari Papuasatu.com, penandatangan MoU antara Kapolda Papua Irjen Pol.Drs.Boy Rafli Amar dan Rektor Uncen DR.Apollo Safanpo, ST, MT berlangsung di ruang rapat pimpinan Lantai III Gedung Rektorat Universitas Cenderawasih, Rabu (7/03). Turut hadir dalam penandatanganan MoU yakni, Karo Rena Polda Papua, Kombes Drs.Sugeng Harianto, Karo Sarpras, Kabid Keu, Kabid Propam, Dir.Reskrimsus, Dir.Polairud, Dir.Intelkam, Kabid Dokkes, Kabid Kum Polda Papua Kombes Pol.Sugeng Utomo, SH, S.IK, MH, Pembantu Rektor I, II, dan IV Uncen, dan seluruh Dekan Fakuktas Uncen.

Rektor Uncen menegaskan penandatangan kesepakatan ini agar polisi dapat langsung melakukan patroli dalam kampus serta turut menjaga aksi demonstrasi dalam kampus tanpa menunggu permintaan resmi dari kampus.

Jelas hal ini bertentangan dengan  UU Republik Indonesia No.12 Tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi, Pasal 8 Ayat 3 dijelaskan bahwa kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi civitas akademika yang wajib difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi. Anggota civitas akademika yang dimaksud adalah jajaran dosen dan mahasiswa. Kebebasan mimbar akademik tak dapat dibubarkan ataupun dintervensi oleh siapapun bahkan pihak kepolisian selama itu dilakukan didalam kampus.(agf)

Loading

Comments (1)

  1. […] Mereka menilai bahwa ada kekeliruan yang dilakukan oleh pihak Universitas dan ini melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No 12 tentang Perguruan Tinggi, pasal 8 ayat 3 dijelaskan bahwa kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi merupakan tanggung jawab pribadi civitas akademika yang dimaksud civitas akademika adalah dosen, staf administrasi dan mahasiswa. … selanjutnya. […]

Comment here