Pernyataan Sikap

Kronologi Penangkapan Rakyat Pejuang Melawan Limbah PT RUM Sukoharjo

Kronologi Penangkapan Sutarno

Senin (5/3/2018) pukul 02.00 dini hari, sekitar 5 orang polisi berpakaian sipil dari  Polres Sukoharjo datang ke rumah Sutarno (40 Tahun) di Dukuh bugangin, Desa Lemah Abang,  Kecamatan Jumapolo Kab. Karanganyar. Sutarno membuka pintu dan polisi langsung meminta sutarno untuk duduk. Polisi menunjukkan surat perintah penangkapan, surat penangkapan, dan surat penetapan tersangka kepada sutarno untuk ditandatangani. Sutarno menandatangani surat tersebut dan kemudian dia diminta ikut polisi. Sebelum meninggalkan rumah, sutarno ijin pamit kepada kedua orangtuanya yang masih terbaring di kamar tidur karena sakit-sakitan (lansia). Selepas pamitan, sutarno dinaikkan mobil polisi dengan kondisi diborgol dan ditutup matanya.

Selang beberapa, penutup mata dibuka. Sutarno dipindahkan ke Mobil lain untuk dibawa ke Mapolda Jawa Tengah.

Pukul 05.30, Sutarno dan rombongan Polisi sampai di Mapolda Jawa Tengah bersamaan dengan warga lain atas nama Kelvin Ferdiansyah.

Sutarno mulai diperiksa (BAP) pukul 09.00 pagi hingga pukul 16. 00 sore.  Pemeriksaan Sutarno berbarengan dengan pemeriksaan Kelvin, tetapi dengan penyidik yang berbeda. Sutarno dikenakan dakwaan KUH Pidana pasal 187 ayat (1&2) dan atau pasal 170 ayat (1) dengan ancama pidana maksimal 15 tahun kurungan.

Sampai saat ini,  senin (5/3/2018) pukul 22.24, Sutarno masih ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bersama dua orang lain (Muhammad Hisbun Payu ‘Is’ dan Kelvin Ferdiansyah). Sutarno meninggalkan kedua orangtuanya  dalam kondisi sakit menahun yang kesehariannya dia rawat. Sutarno adalah satu dari ribuan warga terdampak pencemaran PT RUM yang kemudian berjuang menghentikan pencemaran tersebut.

Kronologi Penangkapan Kelvin Ferdiansyah Subekti

Sutarno dan Kelvin
Kelvin (kiri) dan Sutarno (kanan)

Pada Senin (5/3/2018) pukul 02.00 dini hari, sekitar 5-6 orang Polisi berpakaian sipil datang ke rumah Kelvin Ferdiansyah Subekti (20 tahun)di Desa Plesan Kecamatan Nguter Kab. Sukoharjo. Polisi masuk ke rumah dan kemudian menanyakan keberadaan Kelvin ke orangtuanya. Kelvin yang sedang tidur dibangunkan dan kemudian diminta menandatangani surat penangkapan.  Kelvin lalu dibawa dengan mobil menuju Polda Jawa Tengah.

Pukul 05.30 Kelvin sampai di Mapolda Jawa Tengah. Kelvin di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) selama 7 jam mulai pukul 9.00 sampai 16.00. Kelvin dikenakan dakwaan tindak pidana pasal 187 ayat (1&2) dan atau pasal 170 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Saat ini (Senin pukul 21.30),Kelvin masih ditahan di Mapolda Jawa Tengah. Kelvin adalah satu dari tiga orang yang ditahan karena perjuangan melawan limbah PT RUM Sukoharjo.

Kronologi Penangkapan Muhammad Hisbun Payu (Is)

Sebelumnya Muhammad Hisbun Payu (yang akrab disapa Is) terlibat dalam aksi demo warga Sukoharjo melawan racun polusi udara PT. Rayon Utama Makmur (RUM). Ia lalu pergi ke Jakarta dengan maksud menyerahkan beberapa berkas kepada Komnas HAM terkait dengan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh PT. RUM.

Pada tanggal 4 Maret 2018, pukul 23.15 WIB, ada sekitar delapan orang yang mengaku dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melakukan penyergapan terhadap Is di depan pintu masuk Alfamidi, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Awalnya Is bersama seorang kawan yang bernama Ul masuk menuju ATM yang berada di dalam Alfamidi. Saat akan pulang, tepat di depan pintu Alfamidi, tujuh orang polisi berpakaian sipil tiba-tiba menghampiri dan menyeret paksa Is menuju mobil Avanza berwarna putih (plat nomor tidak diketahui), yang berjarak sekitar 200 m dari lokasi penyergapan. Sementara itu Ul yang hendak membantu Is dicegat oleh tiga orang polisi.

Polisi lalu memborgol dan mengangkut Is ke dalam mobil dan bergegas pergi menuju arah Depok. Setelah tiga orang polisi yang mencegat Ul pergi, Ul balik ke rumah penginapan untuk mengabarkan kejadian tersebut pada kawan-kawannya.

Muhammad Hisbun Payu
Muhammad Hisbun Payu

Sekitar kurang lebih 3 km dari lokasi penangkapan, polisi lalu menunjukan kepada Is surat penangkapan dan surat tugas perintah penangkapan. Is diminta menandatangai surat penangkapan tersebut, namun ia menolak.

Pukul 23.51 WIB, lima orang polisi bersama Is datang ke rumah penginapan menggunakan mobil Avanza hitam (AB 1747 IN) untuk mengambil barang-barang Is. Menurut salah seorang polisi, Is akan dibawa ke Polda Jateng (Semarang). Is diborgol sepanjang perjalanan dengan posisi tangan di belakang. Kemudian sampai di Pekalongan, posisi tangan yang diborgol diubah di posisi depan. Tangannya tampak sedikit memar karena diborgol. Is ditawarkan untuk makan tapi ia menolak.

Ia tiba di Polda Jateng (Semarang) sekitar pukul 10.20, Senin, 5 Maret 2018. LBH Semarang tiba di Polda Jateng ketemu Is setikar pukul 11.45 dan langsung melakukan pendampingan hukum. Is dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Pukul 16.00 sampai selesai pukul 23.45. Penyidikan tersebut dilakan oleh anggota Polres Sukoharjo. Is dikenakan dakwaan tindak pidana pasal 187 ayat (1&2) dan atau pasal 170 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Is merupakan aktivis pejuang lingkungan yang berjuang melawan limbah PT RUM Sukoharjo yang justru dikriminalisasi.

dibuat oleh Pembebasan, LBH Semarang, Walhi Semarang.

Loading

Comment here