AksiReportase

Aksi Tolak Pengesahan RKUHP

Senin (12/2) siang, pukul 14.30 massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Yogyakarta Untuk Reformasi melakukan demonstrasi di titik 0 KM untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasalnya, RKUHP tersebut berpotensi memberangus demokrasi.

Dalam aksinya, berbagai orasi politik dilakukan oleh beberapa perwakilan organisasi yang bersolidaritas. Mereka menolak kriminalisasi terhadap LGBT, menolak perluasan pasal perzinaan, menolak pasal penghinaan presiden, menuntut dihentikannya diskriminasi terhadap kaum minoritas hingga menolak anggapan bahwa marxisme/komunisme adalah kejahatan.

Aliansi menyampaikan bahwa RKUHP akan membuka peluang bagi kriminalisasi baru melalui ancaman pidana yang jelas terlihat sangat represif. Dalam RKUHP memuat 1.251 perbuatan pidana, dari jumlah tersebut, 1.198 diantaranya diancam dengan pidana penjara. Represivitas ini bahkan melebihi KUHP produk kolonial.

RKHUP juga dapat menghancurkan ruang privasi warga negara melalui perluasan pasal zina. Pasangan yang tidak menikah atau tidak memiliki surat nikah resmi dan tidak dapat membuktikan legalitas pernikahan termasuk di dalamnya siapapun yang tinggal bersama tanpa ikatan, bisa dipidana dengan perluasan pasal zina. Hal tersebut akan memberikan kewenangan pada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk melakukan kriminalisasi hubungan privat.

Yang lebih menarik, Aliansi juga melihat bahwa dalam RKUHP tersebut memuat tentang larangan penyebaran dan pengembangan ajaran marxisme/leninisme/komunisme yang dapat menutup akses masyarakat terhadap kegiatan ilmiah. Apabila hal ini dibiarkan, maka setiap diskusi yang berbeda dengan perspektif penguasa dapat dipidanakan.

Bab Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden yang berisi tentang penghinaan presiden turut pula mengancam ruang demokrasi dan memasung hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat dalam mengkritisi kinerja pemerintah sebagai bagian dari demokrasi.

Sebagai penutup aksi, aliansi membacakan tiga tuntutan mereka: Menghentikan seluruh usaha pengesahan Rancangan KUHP yang masih memuat banyak permasalahan dan berpotensi mengkriminalisasi hak-hak dasar warga negara; menarik dan membahas ulang Rancangan KUHP dengan membuka seluas-luasnya ruang diskusi, partisipasi, aspirasi dan harus melibatkan seluruh pihak, kelompok dan elemen masyarakat tanpa terkecuali; Menolak RKUHP dijadikan ajang transaksi. (bd, a)

Loading

Comment here