Sejarah

Peraturan Dasar Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani)

Peraturan Dasar Gerwani

Diterbtkan oleh Dewan Pimpinan Pusat GERWANI

Peraturan Dasar

“GERWANI”

Tjetakan: PERTAMA

Djumlah 30.000 buku pada bulan September 1954.

TUDJUAN DAN KEWADJIBAN GERAKAN WANITA INDONESIA “GERWANI”

Sampai sekarang kaum wanita Indonesia masih terus menerus mendjadi korban penghisapan dan diskriminasi jang melewati batas.

Sebagai buruh dan pegawai kaum wanita menerima upah jang rendah sekali. Selain itu, untuk pekerdjaan jang sama dengan kaum laki² kaum wanita menerima upah jang lebih rendah. Perbedaan upah antara kaum wanita dan laki² untuk pekerdjaan jang sama, hanja merupakan tambahnja sumber keuntungan bagi kaum penghisap.

Kesengsaraan kaum wanita sebagai ibu jang bekerdja adalah lebih besar lagi, karena perlindungan kerdja sangat kurang, bantuan tidak ada untuk pemeliharaan anak², seperti penitipan baji, tempat untuk ber-main² anak², penitipan anak² sesudah waktu sekolah dan sebagainja. Dengan demikian hak² bekerdja bagi kaum ibu mendjadi terbatas sekali.

Wanita muda jang telah berhasil mendapat pendidikan jang pantas tidak selalu mendapat pekerdjaan atau penghargaan sesuai dengan kepandaiannja.

Dalam perkawinan kaum wanita tidak mendapat djaminan hak jang sama dengan kaum laki² dalam hubungan dengan anak dan keluarga, hak² waris dan pertjeraian. Malahan kawin paksa dan perkawinan anak² masih meradjalela terutama di-desa².

Penghidupan jang sukar bagi kaum wanita. Indonesia tidak bisa dipisahkan dari upah kaum buruh umumnja jang sangat rendah, dari penghidupan kaum tani jang melarat karena tindasan sisa² feodalisme dan dari penghidupan pedagang² ketjil jang mengalami bekunja modal dan makin merosotnja daja-pembeli Rakjat pada umumnja.

Semuanja itu menjebabkan kesehatan dan pendidikan anak² mendjadi sangat terlantar, sehingga tidak mempunjai hari depan jang baik.

Kenjataan sekarang menundjukkan bahwa penderitaan kaum wanita bukannja makin berkurang, tetapi malahan makin bertambah, sedjalan dengan makin merosotnja tingkat-hidup Rakjat pada umumnja dan dengan meradjalelanja gangguan keamanan oleh gerombolan teroris.

Semuanja ini ialah disebabkan karena kedudukan Indonesia jang masih sebagai negeri setengah djadjahan dan setengah feodal. Ini adalah akibat persetudjuan KMB jang telah memulihkan kekuasaan kaum pendjadjah atas perusahaan² industri, perdagangan dan keuangan, seperti : bank, pabrik, sentral-listrik, pengangkutan, perkebunan dan sebagainja.

Dengan persetudjuan KMB kaum tani mendjadi tetap tidak mempunjai atau kekurangan tanah, karena baik tuan tanah asing maupun tuan tana Indonesia kembali menguasai sebagian besar dari tanah jang subur dan jang bisa dikerdjakan. Djuga dengan persetudjuan KMB, kaum pendjadjah telah meninggalkan gerombolan² pengatjau bersendjata jang terus menerus membakar desa² dan membunuh kaum tani, sehinga be-ribu² kaum tani terpaksa melarikan diri ke kota², dimana mereka hidup terlantar.

Dengan demikian teranglah bahwa perdjoangan kaum wanita untuk hak² dan perbaikan nasibja sendiri adalah merupakan bagian jang tidak bisa dipisahkan dari perdjoangan seluruh Rakjat Indonesia untuk mentjapai Indonesia jang merdeka penuh, demokratis, makmur dan madju. Perdjoangan kaum wanita untuk kepentingan se-hari² jang nampaknja ketjil dan remeh adalah jang sebenarnja dapat memberikan kesedaran berorganisasi dan kesedaran akan kekuatan sendiri untuk lebih membulatkan persatuan kaum wanita. Dalam memperdjoangkan kepentingan² dan hak²nja sendiri jang chusus, kaum wanita selalu berkepentingan untuk bekerdja sama dengan organisasi buruh, organisasi tani dan organisasi² jang demokratis lainnja. Kaum wanita berkepentingan untuk memperdjoangkan ber-sama² tuntutan kaum buruh untuk kenaikan upah dan tuntutan kaum tani untuk turunnja sewa tanah, hapusnja sisa² kebiasaan dan kewadjiban² feodal dan tuntutan untuk mendapat tanah.

Karena perdjoangan untuk perbaikan nasib untuk kemadjuan kebudajaan, untuk hak² kaum wanita dan kebahagiaan anak² tidak bisa dipisahkan dari pada perdjoangan untuk demokrasi dan perdamaian dunia, maka kaum wanita djuga berkepentingan sepenuhnja untuk menjokong dan ber-sama² memperdjoangkan hak² demokrasi dan perdamaian dunia.

Kaum wanita sangat berkepentingan dengan adanja perdamaian, sebab merekalah dalam tiap² peperangan jang paling menderita dan mendjadi korban peperangan dan teror. Oleh karena itu, kaum wanita selalu berdjoang dengan sungguh² membela perdamaian. Selama perang dunia ke-II, kaum wanita dengan sepenuh djiwa dan keperwiraan berdjoang menentang fasisme. Dalam tahun² jang sukar itu kaum wanita membuktikan kebesarannja akan tanggung-djawab dan pengabdiannja terhadap tanah-air, terhadap Rakjat dan umat manusia. Segera sesudah perang dunia ke-II, jaitu dalam revolusi Rakjat 1945-1948, kaum wanita Indonesia—tua dan muda—, mengambil bagian jang gagah berani di semua front di samping kaum laki².

Untuk mewudjudkan tudjuan kaum wanita seperti tersebut di atas, maka didirikanlah GERAKAN WANITA INDONESIA SEDAR (GERWIS) pada tanggal 4 Djuni 1950 sebagai peleburan dari pada organisasi² wanita : 1. Rupindo Semarang, 2. Istri Sedar Surabaja, 3. Istri Sedar Bandung, 4. Gerakan Wanita Kediri, 5. Perdjoangan Putri Republik Indonesia di Pasuruan dan 6. Wanita Madura,—dan sekarang dilandjutkan oleh GERWANI setelah terdjadi peleburan dari berbagai organisasi² istri buruh kereta-api dan PERWIN.

Untuk mendjamin terlaksananja dasar demokrasi, maka organisasi GERWANI disusun setjara demokratis sehingga bisa mewudjukan hubungan dan persatuan jang erat antara badan pimpinan jang diatas dengan jang dibawahnja, antara pimpinan dengan anggota dan anggota dengan anggota. Dengan demikian persatuan antara organisasi GERWANI merupakan satu kekuatan jang bulat.

Gerwani mewarisi tradisi perdjoangan jang perwira dari kaum wanita Indonesia jang dipelopori oleh R.A. Kartini. Selain memiliki sifat² nasional jang patriotik, GERWANI djuga memiliki rasa solidaritet, internasional jang dalam. Atas dasar inilah GERWANI masuk dalam satu barisan dengan kaum wanita di seluruh dunia dalam GABUNGAN WANITA DEMOKRATIS SEDUNIA (GWDS – WIDF) jang berdjoang untuk perdamaian, hak² wanita, kebahagiaan anak² dan kesalamatan umat manusia pada umumnja.

GERWANI berseru kepada seluruh kaum wanita Indonesia supaja bersatu-padu mewudjudkan satu front dalam perdjoangan untuk membela hak² wanita, kebahagiaan anak², untuk hapusnja sisa-sisa feodalisme, untuk mentjapai kemerdekaan nasional jang penuh dan perdamaian dunia jang abadi.

Disahkan oleh

KONGRES GERWIS KE-II

Tangal 25 – 31 Maret 1954

di Djakarta

 

 

 

 

 

 

 

PERATURAN DASAR GERWANI

Bab I

NAMA, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1 :

Organisasi ini bernama : GERAKAN WANITA INDONESIA disingkat GERWANI. Gerwani adalah perobahan dari Gerwis setelah terdjadi peleburan dari berbagai organisasi² isteri buruh kereta api dan Persatuan Wanita Indonesia (Perwin) jang berpusat di Menado.

Gerwani adalah organisasi pendidikan dan perdjoangan, bersifat nonpartij dan berkedudukan dimana Dewan Pimpinan Pusat berada.

Bab II

BENDERA, LAMBANG, dan LAGU

Pasal 2 :

Untuk meneguhkan semangat perdjoangan dan semangat persatuan dikalangan kaum wanita, maka Gerwani mempunjai bendera, lambang dan lagu sebagai berikut :

  1. Bendera Gerwani berwarna biru dengan lambang melati dengan ukuran 2 berbandig 3.
  2. Lambang Gerwani adalah melati.
  3. Lagu : Mars Gerwani.

Bab III

KEANGGOTAAN

Pasal 3 :

Jang dapat diterima mendjadi anggota ialah setiap wanita warga-negara Indonesia jang berumur 16 tahun keatas jang menjetudjui Peraturan Dasar dan program Gerwani, dengan tidak membeda-bedakan aliran politis, agama dan suku bangsa dan masjuknja sebagai anggota atas dasar sukarela.

Pasal 4 :

Hak-hak anggota Gerwani ialah :

  1. Mengadjukan usul², keterangan² dan kritik² untuk kemadjuan organisasi kepada segenap badan² pimpinan Gerwani dari bawah sampai keatas.
  2. Memilih dan dipilih.

Pasal 5 :

Kewadjiban anggota Gerwani ialah :

  1. Mentaati Peraturan Dasar, Program dan putusan² organisasi.
  2. Membajar uang pangkal, iuran, mengikuti rapat², kursus² dan pertemuan² serta memahami dan meluaskan penerbitan² Gerwani.
  3. Mendiskusikan pelaksanaan putusan² organisasi dan ikut setjara aktif dalam mendjalankannja.
  4. Memberi laporan tertentu tentang keadaan Gerwani didaerahnja masing² dan ikut aktif mengusahakan bertambahnja anggota serta meluasnja perkembangan Gerwani.

Pasal 6 :

Gerwani memberi tanda penghargaan kepada tiap² anggota dan badan² pimpinan jang telah mendjalankan tugas organisasi dengan sebaik-baiknja atau jang telah mentjiptakan sesuatu untuk kemadjuan dan kepentingan perdjoangan kaum wanita.

Pasal 7 :

Tindakan disiplin dikenakan kepada semua anggota dengan tidak membeda-bedakan kedudukan dalam organisasi, jang melanggar ketentuan² organisasi sebagai berikut :

  1. Tidak mentaati Peraturan Dasar, program dan putusan² organisasi.
  2. Melakukan tindakan dan perbuatan jang merugikan organisasi dan rakjat.
  3. Tidak membajar iuran selama 3 bulan berturut-turut dengan tidak ada alasan jang dapat dibenarkan.

Tindakan disiplin ini berupa peringatan atau pemetjatan.

Pasal 8 :

Pemetjatan anggota harus diputuskan oleh rapat anggota dimana anggota tersebut tergabung dan diberi kesempatan membela diri : putusan hanja berlaku setelah disjahkan oleh Dewan Pimpinan Tjabang. Dalam keadaan chusus Badan pimpinan diatas Ranting dapat mengambil tindakan untuk memetjat anggota, tetapi tindakan sematjam itu baru berlaku sesudah mendapat persetudjuan dari Badan Pimpinan jang langsung diatasnja.

Pemberhentian dari Badan Pimpinan dan pemetjatan sebagai anggota dari seorang anggota Badan Pimpinan harus diputuskan oleh rapat pleno Badan Pimpinan jang bersangkutan dengan  djumlah suara jang berhak memutuskan.

Pasal 9 :

Keanggotaan berhenti karena :

  1. Meninggal dunia
  2. Permintaan sendiri

Bab IV

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 10 :

Dasar² pokok susunan organisasi Gerwani adalah sebagai berikut :

  1. Semua Badan Pimpinan dari bawah sampai keatas dipilih setjara demokratis.
  2. Semua Badan Pimpinan dalam waktu² jang tertentu memberi laporan dan pertangguan djawab kepada Badan jang memilihnja.
  3. Tiap anggota tunduk dan mendjalankan semua putusan organisasi, djumlah suara tersedikit tunduk kepada djumlah suara terbanjak dan organisasi bawahan tunduk kepada organisasi di atasnja.

Pasal 10 :

Organisasi Gerwani didirikan atas dasar pembagian daerah atau tjabang² produksi.

Organisasi jang mengatur pekerdjaan Gerwani disesuatu daerah tertentu adalah Badan tertinggi dari semua organisasi² Gerwani dalam daerah itu.

Organisasi jang mengatur pekerdjaan Gerwani di sesuatu tjabang produksi adalah Badan trtinggi dari semua organisasi Gerwani dalam tjabang produksi itu.

Pasal 12 :

Semua Badan Pimpinan dari berbagai tingkat dipilih setjara tertulis atau setjara lisan dengan djaminan bahwa pemilih berhak mengritik mengusulkan penghapusan tjalon² atau mengadjukan tjalon² baru.

Pasal 13 :

Semua Badan Pimpinan atau orang² jang bertanggung-djawab baru boleh memberi keterangan atau pernjataan kepada umum jang merupakan sikap organisasi mengenai masalah² prinsipiil jang bersifat nasional dan internasional, setelah ada ketentuan atau putusan² dari Dewan Pimpinan Pusat Gerwani.

Pasal 14

  1. Untuk mengadakan pembagiaan pekerdjaan jang praktis, Dewan Pimpinan Gerwani mulai dari Anak Tjabang sampai ke Dewan Daerah mengadakan bagian², sedang di Dewan Pimpinan Pusat mengadakan seksi², disesuaikan dengan keadaan untuk mengurus berbagai lapangan pekerdjaan Gerwani, misalnja membentuk bagian² atau seksi² organisasi, penerangan dan pendidikan, pembelaan² hak² wanita, pembeaan hak² kanak², perbendaraan dll. Djuga Dewan² Pimpinan Gerwani dapat membentuk komisi² jang dibutuhkan (komisi redaksi,—komisi redaksi,—komisi verifikasi dll.).

Tiap² seksi atau bagian dipimpin oleh seorang kepala, dan seorang kepala bisa merangkap mengurus beberapa seksi atau bagian disesuaikan dengan kebutuhan dan tenaga jang ada. Pembagian pekerdjaan diantara Seksi² atau Bagian² ditentukan oleh Dewan² Pimpinan jang bersangkutan. Kewadjiban Seksi atau Bagian adalah sebagai pembantu Sekretariaat Dewan Pimpinan jang bersangkutan.

  1. Untuk menjampaikan atau mendiskusikan putusan² jang penting dari organisasi Gerwani jang lebih tinggi, atau untuk menindjau kembali atau merentjanakan pekerdjaan, setiap organisasi Gerwani dapat mengadakan berbagai matjam rapat² dengan kader atau dengan anggota² jang aktif.
  1. Untuk kepentingan dan kemadjuan organisasi, tiap² tingkat Badan sesuai dengan kekuasaan masing² dapat mengadakan dan menarik kembali perwakilan organisasi dalam badan² lain jang harus ditentukan dan dipilih setjara demokratis.

Pasal 15 :

Susunan organisasi Gerwani adalah sebagai berikut:

  1. Untuk seluruh Indonesia ada Kongres Nasional Gerwani, Dewan Pimpinan Pusat Gerwani dan Konferensi Nasional Gerwani.
  2. Untuk tiap Provinsi ada organisasi Daerah Gerwani, Konferensi Daerah Gerwani dan Dewan Pimpinan Daerah Gerwani.
  3. Untuk Ibu Kota R.I. (Djakarta-Raja) ada organisasi Daerah Gerwani Djakarta Raja, Konferensi Daerah Gerwani Djakarta-Raja jang kedudukannja sama dengan Dewan Pimpinan Daerah.
  4. Untuk Kabupaten dan Kota-besar ada Tjabang Gerwani, Kongres Tjabang Gerwani, Konferensi Tjabang Gerwani dan Dewan Pimpinan Tjabang Gerwani.
  5. Untuk Ketjamatan dan Kota-ketjil ada Anak Tjabang Gerwani, Konferensi Anak Tjabang Gerwani dan Dewan Pimpinan Anak Tjabang Gerwani.
  6. Untuk desa (kelurahan), pabrik, tambang, perusahaan, kantor ada Ranting Gerwani, rapat anggota Gerwani, dan Dewan Pimpinan Ranting Gerwani atau Ranting Besar Gerwani, konferensi Ranting Besar dan Dewan Pimpinan Ranting Besar Gerwani.

Ranting dibagi dalam kelompok² jang terdiri dari sedikit-dikitnja 5 orang jang tempat tinggal atau pekerdjaannja berdekatan.

Pasal 16 :

Organisasi Gerwani jang baru didirikan harus dapat pengesahan dari organisasi Gerwani jang lebih tinggi didaerah mana ia termasuk.

Bab V

KONGRES NASIONAL

Pasal 17 :

Kongres Nasional adalah kekuasaan tertinggi dari seluruh organisasi Gerwani, diadakan tiap² 3 tahun sekali, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat dikundjungi oleh utusan² jang dipilih dalam Kongres Tjabang.

Dalam keadaan luar biasa Kongres Nasional dapat dipertjepat atau ditunda atas permintaan lebih dari separo djumlah anggota atau atas putusan Dewan Pimpinan Pusat Pleno.

Pasal 18 :

Kongres Nasional adalah sah, djika dikundjungi oleh utusan² jang mewakili lebih dari separo djumlah anggota.

Tiap putusan adalah sah, djika disetujui oleh lebih dari separo djumlah suara jang hadir.

Pasal 19 :

Djumlah utusan dan penindjau untuk Kongres Nasional serta tjara² mengatur pemulihannja ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 20 :

Kewadjiban dan kekuasaan Kongres adalah sebagai berikut :

  1. Menerima, mendiskusikan dan mengesahkan laporan² jang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
  2. Menjusun dan merobah Peraturan Dasar.
  3. Menetapkan djumlah anggota Dewan Pimpinan Pusat Pleno.
  4. Memilih anggota Dewan Pimpinan Pusat Pleno.

Bab VI

DEWAN PIMPINAN PUSAT

Pasal 21 :

Dewan Pimpinan Pusat Pleno Gerwani adalah kekuasaan tertinggi dalam waktu antara dua Kongres Nasional.

Sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno diadakan setiap 6 bulan sekali. Dalam keadaan luar biasa Sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno dapat dipertjepat atau ditunda atas permintaan lebih dari separo djumlah anggota Dewan Pimpinan Pusat Pleno atau atas putusan Dewan Pimpinan Pusat Harian.

Pasal 22 :

Sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno adalah sah, djika dikundjungi oleh lebih dari separo djumlah anggota Dewan Pimpinan Pusat Pleno, dan tiap putusan adalah sah, djika disetudjui oleh lebih dari separo djumlah suara jang hadiir.

Pasal 23 :

Hak dan kwadjiban sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno ialah :

  1. Menerima, mendiskusikan, dan mengesahkan laporan jang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Harian.
  2. Menetapkan ketentuan² umum dan program kerdja mengenai masalah² organisasi, hak² wanita, pembelaan kanak², penerangan dan pendidikan, mengatur hubungan kerdjasama dengan organisasi wanita lainnja, serta kerdjasama dengan organisasi² demokratis lainnja.
  3. Mengesahkan anggaran belandja jang direntjanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat harian.
  4. Menetapkan dan mengangkat dari antara tjalon² jang tidak memenuhi quorum pemilihan anggota Dewan Pimpinan Pusat Pleno jang terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum, dan Kepala² Seksi.

Pasal 24 :

Ketua dan Wakil² Ketua Dewan Pimpinan Pusat Harian merangkap mendjadi Ketua dan Waki; ² Ketua Dewan Pimpinan Pusat Pleno dan Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 25 :

Dewan Pimpinan Pusat Harian melaksanakan kekuasaan Dewan Pimpinan Pusat Pleno diantara dua sidang Dewan Pimpinan Pusat Pleno.

Pasal 26:

Sidang Dewan Pimpinan Pusat Harian diadakan sedikitnja 1 bulan sekali; sidang dianggap sah djika dikundjungi oleh lebih dari separo djumlah suara jang hadir.

Pasal 27:

Kewadjiban dan kekuasaan Dewan Pimpinan Pusat Harian adalah sebagai berikut:

  1. Membantu dan mengontrol badan² pimpinan bahwannja dalam melaksanakan putusan² Kongres Gerwani.
  2. Merentjanakan anggaran belandja untuk disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pleno.
  3. Mempersiapkan sidang² Dewan Pimpinan Pusat Pleno dan Konferensi Nasional.
  4. Membentuk komisi² untuk menjelesaikan sesuatu pekerdjaan; mengadakan rapat² dengan Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Tjabang dan aktivis² organisasi jang dianggap perlu.
  5. Memberi petundjuk dan tugas, serta memimpin kegiatan² anggota² Dewan Pimpinan Pusat Pleno, jang tidak masuk dalam susunan Dewan Pimpinan Pusat Harian.

Pasal 28:

Pekerdjaan sehari-hari Dewan Pimpinan Pusat Harian dilaksanakan oleh Sekretariaat Dewan Pimpinan Pusat, jang terdiri sedikit-dikitnja dari Ketua, Wakil² Ketua, Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum.

Untuk mengadakan pembagian pekerdjaan jang praktis, Dewan Pimpinan Pusat Harian dapat membentuk Seksi² untuk mengurus berbagai lapangan pekerdjaan jaitu:

  1. SEKSI PEMBELAAN HAK² WANITA:

Berkewadjiban membantu Sekretariaat dalam memetjahkan pembelaan terhadap hak² wanita dalam lapangan politik, ekonomi dan civil.

  1. SEKSI PEMBELAAN KANAK²

Berkewadjiban membantu Sekretariaat dalam memetjahkan pembelaan terhadap hak² kanak² dan meluaskan Panitya Pembelaan Kanak².

  1. SEKSI ORGANISASI:

Berkewadjiban mengatur lantjarnya hubungan antara organisasi satu dengan lainnja, mempertimbangkan kepada sekretariaat adanja seleksi, promosi dan mutasi kader, mempeladjari sjarat² mengatur dan memimpin aksi dan mengurus pendaftaran keanggotaan.

  1. SEKSI PENERANGAN DAN PENDIDIKAN:

Berkewadjiban melaksanakan keputusan Sekretariat untuk mengurus penerbitan, mengadakan kampanje dan mempopulairkan soal² gerakan wanita nasional dan internasional, mengumpulkan, mempeladjari dan membikin terdjemahan atau kesimpulan² bahan² jang penting bagi gerakan wanita di Indonesia, menjelenggarakan kursus², pemberantasan buta huruf dll.

  1. SEKSI PERBENDAHARAAN:

Berkewadjiban membantu Sekretariaat dalam merentjanakan anggaran belandja, mengurus pemasukan uang pangkal dan iuran, inventaris, merentjanakan adanja usaha² produktif untuk mentjukupi beaja Dewan Pimpinan Pusat.

 

Pasal 29:

Hak dan kewadjiban Sekretariaat Dewan Pimpinan Pusat ialah:

  1. Memimpin dan mengontrol lantjarnya pekerdjaan² Seksi².
  2. Mengesahkan rentjana² kerdja seksi² dan mempersiapkan sidang² Dewan Pimpinan Pusat Harian.
  3. Menetapkan salah seorang anggota Dewan Pimpinan Pusat Harian sebagai kepala administrasi Sekretariaat Dewan Pimpinan Pusat.
  4. Mengangkat dan mengesahkan anggota² staf daripada Seksi² dan staf administrasi atas Usul Kepala Seksi masing² dan Kepala Administrasi.

Bab VII

KONFERENSI NASIONAL

Pasal 30:

Konferensi Nasional adalah Badan Kontrol dan pendorong untuk menjempurnakan pekerdjaan organisasi mengenai soal² jang umum atau chusus diselenggarakan dan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat dan diadakan satu tahun sekali, dikundjungi oleh utusan² jang dipilih oleh Dewan Pimpinan Daerah Pleno.

Dalam keadaan luar biasa Konferensi Nasional bisa dipertjepat atau ditunda atas permintaan lebih dari separo djumlah Daerah atau atas putusan Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 31:

Konferensi Nasional adalah sah, djika dikundjungi oleh utusan² jang mewakili lebih dari separo djumlah Daerah dan tiap² putusan adalah sah djika disetudjui oleh lebih dari separo djumlah suara jang hadir.

Djumlah utusan untuk Konferensi Nasional ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 32:

Hak dan kewadjiban Konferensi Nasional ialah:

  1. Mengontrol pekerdjaan Dewan Pimpinan Pusat Pleno mengenai anggaran belandja dan pelaksanaan putusan² Kongres Nasional.
  2. Mengambil resolusi² tentang organisasi dan lain²nja jang dianggap perlu.

Pasal 33:

Putusan² Konferensi Nasional harus disahkan lebih dahulu oleh Dewan Pimpinan Pusat sebelum dilaksanakan.

Bab VIII

DEWAN PIMPINAN DAERAH

Pasal 34:

Organisasi Daerah Gerwani berkewadjiban memimpin dan mengkoordinasi kegiatan perdjoangan Gerwani didaerah Provinsi.

Pasal 35:

Konferensi Daerah Gerwani adalah kekuasaan tertinggi Gerwani didaerah Provinsi, diadakan tiap 2 tahun sekali, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan dikundjungi oleh utusan² jang dipilih oleh Dewan Pimpinan Tjabang Pleno.

Dalam keadaan luar biasa Konferensi Daerah dapat dipertjepat atau ditunda atas permintaan lebih dari separo djumlah Tjabang atau atas putusan Dewan Pimpinan Daerah.

Konferensi Daerah dianggap sah djika dikundjungi oleh utusan² jang mewakili lebih dari separo djumlah Tjabang dan tiap² putusan adalah sah djika disetudjui oleh lebih dari separo djumlah suara jang hadlir.

Pasal 36:

Djumlah utusan ke Konferensi Daerah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 37:

Kewadjiban dan kekuasaan Konferensi Daerah ialah:

  1. Menerima, mendiskusikan dan mengesahkan laporan Dewan Pimpinan Daerah Pleno.
  2. Membitjarakan pelaksanaan putusan² Kongres Nasional, disesuaikan dengan keadaan Daerahnja.
  3. Memilih dan menetapkan anggota² Dewan Pimpinan Daerah Pleno.

Pasal 38:

Dewan Pimpinan Daerah Pleno adalah kekuasaan tertinggi dalam waktu antara dua Konferensi Daerah.

Sidang Dewan Pimpinan Daerah Pleno diadakan 6 bulan sekali.

Dalam keadaan luar biasa sidang Dewan Pimpinan Daerah Pleno dapat dipertjepat atau ditunda atas permintaan lebih dari separo djumlah anggota Dewan Pimpinan Daerah Pleno, atau atas putusan Dewan Pimpinan Daerah Harian.

Sidang Dewan Pimpinan Daerah Pleno dianggap sah djika dikundjungi oleh lebih dari separo djumlah anggota Dewan Pimpinan Daerah Pleno; dan tiap² putusan adalah sah djika disetudjui oleh lebih dari djumlah suara jang hadir.

Pasal 39

Kewadjiban dan kekuasaan Dewan Pimpinan Daerah Pleno ialah :

  1. Menerima, mendiskusikan dan mengesahkan laporan jang diberikan oleh Dewan Pimpinan Daerah harian.
  2. Mengesahkan angaran belandja jang direntjanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah harian.
  3. Menetapkan dan mengangkat diantara tjalon² jang tidak memenuhi quorum pemilihan anggota Dewan Pimpinan Daerah Pleno dalam Konferensi Daerah jang lalu untuk mengganti anggota² Dewan Pimpinan Daerah Pleno jang berhenti.
  4. Memilih Dewan Pimpinan Daerah Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan kepala² bagian disesuaikan menurut keperluan.

Pasal 40

Dewan Pimpinan Daerah Harian melaksanakan kekuasaan Dewan Pimpinan Daerah Pleno diantara dua sidang Dewan Pimpinan Daerah Pleno.

Sidang Dewan Pimpinan Daerah Harian diadakan sedikitnja sebulan sekali ; sdang dianggap sah djika dikundjungi oleh lebih dari separo djumlah anggota Dewan Pimpinan Daerah harian ; tiap² putusan adalah sah, djika dikundjungi oleh lebih dari separo djumlah anggota Dewan Pimpinan Daerah Harian ; tiap² putusan adalah sah, djika disetudjui oleh lebih dari separo djumlah suara jang hadlir.

Pasal 41:

Hak dan kewadjiban Dewan Pimpinan Daerah Harian ialah :

  1. Mendjalankan putusan² Dewan Pimpinan Pusat Pleno dan Konferensi Daerah.
  2. Menetapkan sikap terhadap semua masalah jang dihadapi didaerah Provinsi.
  3. Mengkoordinasi dan memimpin kegiatan Tjabang² didaerahnja serta menjempurnakan djalannya organisasi.

Pasal 42:

Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan salah seorang Kepala Bagian, melaksanakan pekerdjaan se-hari² Dewan Pimpinan Daerah Harian dan mempersiapkan sidang² Dewan Pimpinan Daerah harian.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Harian merangkap mendjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pleno.

Bab IX

TJABANG

Pasal 43 :

Tjabang dibentuk ditiap kabupaten atau Kota Besar ; Tjabang adalah sah djika sedikitnja sudah terbentuk 2 ranting di tiap Ketjamatan dan meliputi 4 daerah Ketjamatan atau jang setingkat dengan itu.

Pasal 44 :

Kongres Tjabang adalah kekuasaan tertinggi dari organisasi Gerwani dalam daerah Tjabang, diadakan setahun sekali – diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Tjabang.

Kongres Tjabang dan sidang² dianggap sah, djika dikundjungi oleh utusan² jang mewakili lebih dari separo djumlah anggota dan tiap putusan adalah sah, djika disetudjui oleh lebih dari separo djumlah suara jang hadlir.

Pasal 45 :

Djumlah utusan dan penindjau untuk Kongres Tjabang serta tjara mengatur pemilihannja ditentukan oleh Dewan Pimpinan Tjabang.

Pasal 46 :

Kewadjiban dan kekuasaan Kongres Tjabang ialah :

  1. Menerima, mendiskusikan dan mengesahkan laporan pekerdjaan Dewan Pimpinan Tjabang.
  2. Mendiskusikan pelaksanaan putusan² Kongres Nasional dan Konferensi Daerah disesuaikan dengan keadaan daerah Tjabang.
  3. Memilih utusan² untuk Kongres Nasional.
  4. Memilih dan menetapkan anggota² Dewan Pimpinan Tjabang Pleno.

Pasal 47 :

Dewan Pimpinan Tjabang Pleno adalah kekuasaan tertinggi dalam waktu antara dua Kongres Tjabang. Sidang Dewan Pimpinan Tjabang Pleno diadakan tiga bulan sekali dan diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Tjabang Harian.

Dalam keadaan luar biasa sidang Dewan Pimpinan Tjabang Pleno dapat dipertjepat atau ditunda atas permintaan lebih dari separo djumlah anggota Dewan Pimpinan Tjabang Pleno diadakan tiga bulan sekali dan diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Tjabang Harian.

Dalam keadaan luar biasa sidang Dewan Pimpinan Tjabang Pleno dapat dipertjepat atau ditunda atas permintaan lebih dari separo djumlah anggota Dewan Pimpinan Tjabang Pleno atau atas putusan Dewan Pimpinan Tjabang Harian Sidang Dewan Pimpinan Tjabang Pleno dianggap sah, djika dikundjungi oleh lebih dari separo djumlah anggota Dewan Pimpinan Tjabang Pleno dan tiap² putusan adalah sah djika disetudjui oleh lebih dari separo djumlah suara jang hadlir.

Pasal 48 :

Kewadjiban dan kekuasaan Dewan Pimpinan Tjabang Pleno adalah:

  1. Menerima, mendiskusikan dan mengesjahkan laporan jang diberikan oleh Dewan Pimpinan Tjabang Harian.
  2. Mengesahkan Anggaran belandja ang direntjanakan oleh Dewan Pimpinan Tjabang Harian.
  3. Menetapkan dan mengangkat dari antara tjalan² jang tidak memenuhi quorum pemilihan anggota Dewan Pimpinan Tjabang Pleno pada Kongres Tjabang jang lalu, untuk mengganti anggota² Dewan Pimpinan Tjabang Pleno jang berhenti.
  4. Memilih Dewan Pimpinan Tjabang Harian jang terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Kepala² Bagian jang djumlahnja disesuaikan menurut keperluan.

Pasal 49 :

Dewan Pimpinan Tjabang harian melaksanakan kekuasaan Dewan Pimpinan Tjabang Pleno diantara dua sidang Dewan Pimpinan Tjabang Pleno.

Sidang Dewan Pimpinan Tjabang Harian diadakan satu bulan sekali ; sidang dianggap sah djika dikundjungi oleh lebih dari separo djumlah anggota Dewan Pimpinan Tjabang Harian dan tiap² putusan adalah sah, djika disetudjui oleh lebih dari separo djumlah suara jang hadlir.

Pasal 50 :

Hak dan kewadjiban Dewan Pimpinan Tjabang Harian ialah :

  1. Mendjalankan putusan² Badan² Pimpinan atasan, putusan² Kongres² Tjabang dan Dewan Pimpinan Tjabang Pleno.
  2. Mengkoordinasi aksi² kaum wanita.
  3. Memberi petundjuk², mengatur dan memimpin kegiatan anggota².
  4. Menjusun laporan periodik untuk badan² pimpinan atasan.
  5. Menjiapkan laporan dan anggaran belandja untuk Dewan Pimpinan Tjabang Pleno ; menjelenggarakan sidang² Dewan Pimpinan Tjabang Pleno.

Pekerdjaan se-hari² Dewan Pimpinan Tjabang Harian dipimpin oleh Sekretariaat Dewan Pimpinan Tjabang jang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan salah seorang Kepala Bagian.

Pasal 51 :

Konferensi Tjabang adalah badan kontrol dan pendorong untuk menjempurnakan pekerdjaan organisasi mengenai soal² jang umum atau chusus diselenggarakan dan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Tjabang ; diadakan 6 bulan sekali dan dikundjungi oleh utusan² jang dipilih oleh Konferensi Anak Tjabang.

Dalam keadaan luar biasa konferensi Tjabang dapat dipertjepat atau ditunda atas permintaan lebih dari separo djumlah Anak Tjabang, dan tiap putusan adalah sah djika disetudjui oleh lebih dari separo djumlah suara jang hadlir.

Bab X

ANAK TJABANG

Pasal 52 :

Anak Tjabang Gerwani berkewadjiban memimpin dan mengkoordinasi kegiatan perdjoangan Gerwani didaerah Ketjamatan atau Kota ketjil.

Anak Tjabang adalah sah djika sedikit-dikitnja mempunyai 2 ranting.

Pasal 53 :

Konferensi Anak Tjabang adalah kekuasaan tertinggi dari organisasi Gerwani didaerah Ketjamatan atau kota ketjil ; diadakan tiap 6 bulan sekali, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Anak Tjabang dan dikundjungi oleh utusan² jang dipilih oleh rapat anggota Ranting.

Konferensi Anak Tjabang adalah sah djika dikundjungi oleh utusan² jang mewakili lebih dari separo dari djumlah Ranting. Dan tiap putusan adalah sah, djika disetujui oleh lebih dari separo djumlah suara jang hadlir.

Pasal 54 :

Djumlah utusan dan penindjau untuk konferensi Anak Tjabang serta tjara mengatur pemilihanja ditentukan oleh pimpinan Anak Tjabang.

Kewadjiban dan kekuasaan konferensi Anak Tjabang ialah :

  1. Menerima, mendiskusikan dan mensahkan laporan pimpinan Anak Tjabang.
  2. Membitjarakan penglaksanaan putusan² Kongres Tjabang dan badan² Pimpinan atasan lainnya, disesuaikan dengan keadaan daerahnja.
  3. Memilih utusan² untuk konferensi Tjabang.
  4. Memilih dan menetapkan anggota Pimpinan Anak Tjabang.

Pasal 55 :

Pimpinan Anak Tjabang melaksanakan kekuasaan konferensi Anak Tjabang di antara dua Konferensi Anak Tjabang.

Sidang Pimpinan Anak Tjabang diadakan 2 minggu sekali. Sidang adalah sah djika dikundjungi oleh lebih dari separo djumlah anggota Pimpinan Anak Tjabang dan tiap² putusan adalah sah, djika disetudjui oleh lebih dari separo djumlah suara jang hadlir.

Pasal 56 :

Hak dan kewadjiban Pimpinan Anak Tjabang ialah :

  1. Mendjalankan putusan² Dewan Pimpinan Tjabang, Kongres Tjabang, Konferensi Anak Tjabang, dan badan² Pimpinan Atasan lainnja.
  2. Mengkoordinasi dan memimpin kegiatan Ranting², serta menjempurnakan djalannya organisasi.
  3. Menjusun laporan periodik untuk Dewan Pimpinan Tjabang.
  4. Menjiapkan laporan untuk konferensi Anak Tjabang dan menjelenggarakan konferensi-konferensi Anak Tjabang.

Pasal 57 :

Pimpinan Anak Tjabang terdiri dari ketua, Sekretaris dan Kepala² Bagian menurut keperluan daerahnja.

Ketua merangkap mendjadi Ketua Konferensi Anak Tjabang.

Bab XI

RANTING

Pasal 58 :

Organisasi basis Gerwani jalah Ranting Gerwani jang diadakan menurut tempat tinggal atau tempat kerdja. Dalam suatu Desa (kelurahan), pabrik, tambang, perusahaan atau kantor dimana terdapat 5 atau lebih anggota Gerwani, diorganisasi satu Ranting Gerwani. Kalau disitu terdapat kurang dari 5 anggota Gerwani, anggota² tersebut harus menggabungkan diri dalam Ranting Gerwani jang terdekat.

Ranting Gerwani harus disahkan oleh Dewan Pimpinan Tjabang.

Pasal 59 :

Didalam Ranting Gerwani dimana terdapat banjak anggota harus dibentuk kelompok-kelompok jang terdiri dari sedikitnja 5 orang menurut tempat tingal atau tempat pekerdjaan. Masing² kelompok memilih seorang Kepala Kelompok dan kalau perlu seorang wakil Kepala.

Disatu Daerah tempat tinggal atau tempat kerdja dimana terdapat anggota Gerwani lebihd ari 100, bisa dibentuk Ranting besar Gerwani.

Di bawah Ranti besar Gerwani ada anak² Ranting Gerwani, jang diorganisasi menurut lingkungan tempat tinggal atau lingkungan tempat kerdja.

Ranting besar Gerwani mempunjai kedudukan jang sama seperti Ranting biasa dari Gerwani.

Pasal 60 :

Kewadjiban² Ranting Gerwani adalah sebagai berikut :

  1. Mendjalankan propaganda dan pekerdjaan mengorganisasi dikalangan massa wanita untuk mendjelaskan pendirian Gerwani dan putusan² organisasi Gerwani jang lebih tinggi.
  2. Mengorganisasi massa wanita untuk memetjahkan masalah² merika sendiri.
  3. Menarik anggota baru, mengumpulkan uang pangkal, mengumpulkan uang iuran Gerwani, mendidik anggota² Gerwani dan mengorganisasi peladjaran² mereka.

Pasal 61 :

  1. Rapat anggota Ranting adalah kekuasaan tertinggi dalam daerah Ranting ; diadakan sedikitnja 3 bulan sekali atau atas putusan Dewan Pimpinan Ranting dan dikundjungi oleh segenap anggota dan bukan anggota sebagai penindjau ; ketentuan mengenai penindjau ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Ranting.
  2. Rapat Anggota adalah sah djika dikundjungi oleh lebih dari separo djumlah anggota ; dan tiap putusan adalah sah djika disetudjui oleh lebih dari separo djumlah suara jang halir.
  3. Rapat anggota memilih Dewan Pimpinan Ranting untuk melakukan pekerdjaan harian dan terdiri dari seorang Ketua, Sekretaris, dan seorang kepala bagian.
  4. Dewan Pimpinan Ranting dipilih untuk waktu 6 bulan sampai 1 tahun.
  5. Dewan Pimpinan Ranting Besar dipilih oleh Konferensi Ranting Besar jang dihadliri oleh utusan² dari Dewan Pimpinan Anak² Ranting untuk waktu 6 bulan sampai 1 tahun.

Bab XII

PERBENDAHARAAN

Pasal 62 :

Perbendaharaan Gerwani didapat dari :

  1. Uang pangkal jang berdjumlah 1 rupiah.
  2. Uang iuran sebesar Rp 0,25.
  3. Bantuan sukarela dari anggota.
  4. Hasil² dari usaha produktif.
  5. Penjokong² tetap (donateurs).
  6. Pendapatan lainnja jang sah dan tidak mengikat.

Pasal 63 :

Dewan Pimpinan Daerah mendapat 90% dari pendapatan uang Pangkal, iuran dan pendapatan² lainnja setiap bulannja untuk keperluan² kas Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Tjabang, Dewan Pimpinan Anak Tjabang dan Dewan Pimpinan Ranting, keperluan keuangan untuk Dewan Pimpinan Tjabang, Dewan Pimpinan anak Tjabang dan Dewan Pimpinan Ranting, diatur oleh Dewan Pimpinan Daerah.

Sisa jang 10% dikirim oleh Dewan Pimpinan Daerah ke Dewan Pimpinan Pusat.

Bab XIII

LAIN-LAIN

Pasal 64 :

Ketentuan² jang belum masuk dalam Peraturan Dsar akan diatur dan ditempatkan dalam Peraturan² chusus dan tata Tertib, jang dikeluarkan leh Dewan Pimpinan Pusat Harian.

Disahkan oleh Kongres Gerwis ke-II di Djakarta pada tanggal 25-31-III-‘54

Loading

Comment here