Pernyataan Sikap

Dengan Semangat May Day Rebut Demokrasi Seluas-luasnya untuk Kesejahteraan Rakyat

ARPYPERNYATAAN SIKAP

ALIANSI RAKYAT PEKERJA YOGYAKARTA

“Dengan Semangat May Day rebut Demokrasi Seluas-luasnya untuk Kesejahteraan Rakyat”

Demokrasi dan kesejahteraan merupakan dua sisi mata uang yang sama bagi kelas buruh dan rakyat. Dengan demokrasi maka organisasi-organisasi maupun serikat-serikat buruh dapat bermunculan dan bergerak bebas. Dengan demokrasi maka kelas buruh dan rakyat dapat belajar berbagai macam strategi taktik perjuangan. Dengan demokrasi maka kelas buruh dan rakyat bisa memahami apa yang menjadi hak-haknya. Sederhananya dengan adanya demokrasi maka kelas buruh dan rakyat akan lebih mudah melancarkan perjuangan untuk merebut kesejahtearannya.

Namun kondisi sekarang kita melihat ruang demokrasi terus menerus digerus. Gerakan rakyat dihadapkan dengan kriminalisasi; Sastrawan, Buruh, Pengacara LBH, Mahasiswa, & aktifis demokrasi dengan mengunakan UU ITE, KUHP, UU Subversif, dll dimana hal ini dilakukan demi kepentingan menjaga laju neolibralisasi. Pelanggaran HAM & pelurusan sejarah dimasa lalu tidak pernah menemui titik terang sementara terus menerus terjadi pelanggaran HAM baru, kebebasan berserikat, berekspresi, berideologi dan beragama juga terus menerus diserang. Sementara berbagai Undang-undang yang akan maupun telah disahkan semakin menutup ruang demokrasi; Ormas, Kamnas, Penanganan Konflik Sosial, KUHP, dsb, dsb. Di Yogyakarta sendiri kita melihat berbagai kasus intoleransi terus meningkat serta kriminalisasi terhadap aktivis, petani bahkan ibu rumah tangga.

Menyempitnya ruang demokrasi tersebut berjalan beriringan dengan semakin masifnya neoliberalisme. Semakin banyak kesejahteraan yang dirampas dari tangan rakyat. Semakin banyak buruh yang diupah rendah. Semakin tidak ada perlindungan dan jaminan untuk pekerja informal. Semakin banyak tanah yang dirampas oleh kekuasaan. Sementara perlawanan semakin sulit dilakukan karena ruang demokrasi dipersempit.

Kelas buruh dan rakyat belajar dari sejarah bahwa demokrasi dan kesejahteraan hanya bisa didapatkan dengan perjuangan kita sendiri. Satu Mei yang diperingati oleh kelas buruh diseluruh dunia telah menunjukan itu. Tuntutan 8 jam kerja berhasil dimenangkan dengan aksi-aksi massa buruh.

Krisis ekonomi Global juga sangat mempengaruhi roda perekonomian didalam negara kita, akibatnya banyak perusahaan yang melakukan PHK. Lapangan pekerjaan semakin sempit dan susah sehingga sangat sulit bagi pekerja yang mengalami PHK untuk mendapatkan pekerjaan sebagai pekerja formal. Kemudian pilihan yang bisa dilakukan ditengah kebutuhan ekonomi yang mesti dipenuhi adalah pencari pekerjaan yang mudah yaitu kerja sebagai pekerja informal. Pekerja Informal merupakan pilihan paling mudah bagi masyarakat yang tingkat pendidikan maksimal sampai SD-SMP. Tanpa adanya perlindungan dari pemerintah karena belum meratifikasi sejumlah konvensi ILO tentang kerja layak bagi pekerja informal, seperti Kilo no 189 kerja layak bagi PRT dan Kilo no 177 Kerja layak Bagi pekerj rumahan, sehingga sampai hari ini belum ada kebijakan yang melindungi hak-hak pekerja informal.

Pekerjaan rumahan merupakan produksi barang atau penyediaan jasa untuk pengusaha atau kontraktor berdasarkan perjanjian, dimana pekerjaan dilaksanakan di tempat yang dipilih sendiri oleh pekerja, seringkali di rumah si pekerja sendiri.  Pemicu meningkatnya penggunaan kerja rumahan oleh pengusaha, antara lain adalah fenomena tekanan pasar global untuk mendapatkan cara-cara yang lebih murah, fleksibel dan produktif bagi pemberi kerja dalam menjalankan usahanya.

Lapangan pekerjaan semakin sempit dan susah sehingga sangat sulit bagi pekerja yang mengalami PHK untuk mendapatkan pekerjaan sebagai pekerja terutama pekerja formal. Kemudian pilihan yang bisa dilakukan ditengah kebutuhan ekonomi yang mesti dipenuhi adalah pencari pekerjaan yang mudah yaitu kerja sebagai pekerja informal. Tanpa adanya perlindungan dari pemerintah karena belum meratifikasi sejumlah konvensi ILO tentang kerja layak bagi pekerja informal, seperti Kilo no 189 kerja layak bagi PRT dan Kilo no 177 Kerja layak Bagi pekerja rumahan, sehingga sampai hari ini belum ada kebijakan yang melindungi hak-hak pekerja informal.

Pekerja Rumah Tangga saat ini berjumlah lebih dari 10,7 juta dan tanpa perlindungan. Hal ini menyebabkan PRT mengalami berbagai tindak kekerasan dan eksploitasi. Kekerasan fisik, psikis, ekonomi, seksual, sosial, jaminan social. Sedangkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang diajukan ke DPR dari tahun 2004, hingga saat ini belum disahkan. Dan Pekerja Rumahan, saat ini menjadi tenaga kerja yang di sukai oleh pemilik usaha/perusahaan karena lebih menguntungkan pemilik usaha/perusahaan dibanding mempekerjakan pekerja nya dipabrik/perusahaan. Akibatnya pekerja rumahan banyak mendapatkan persoalan,: tidak adanya kesepakatan perjanjian kerja secara tertulis antara pemilik usaha/perusahan dan pekerja rumahan sendiri sehingga pekerja rumahan tidak memiliki posisi tawar, upah rendah dan masih jauh di bawah UMK/UMP, tidak ada jaminan atas K3, biaya produksi masih ditanggung oleh pekerja rumahan. Buruh Gendong pun mengalami perbagai persoalan yang sama. Belum di akuinya buruh gendong sebagai pekerja maupun sebagai warga pasar baik secara formal maupun tertulis oleh pemerintah di hamper semua pasar di DIY. Sehingga untuk mendapatkan hak-hak nya sebagai pekerja susah. Penghasilan yang minim tiap hari nya, upah tidak pasti dan rendah. Sementara  BENTOR juga mengalami persoalan yang sama, belum ada nya peraturan daerah yang melindungi pekerja Bentor, sehingga sering dilakukan razia terhadap Bentor dan ada nya revitalisasi kawasan maliobor terhadap Bentor, yang berakibat pad hilang nya pada pencaharian. Disis yang lain dengan adanya Perda Gepang merupakan bentuk legitimasi dari pemerintah dalam memberangus akses pekerjaan dan aktifitas para pekerja & pengiat jalanan.

Melihat kondisi di atas, maka kami Aliansi Rakyat Pekerja Yogyakarta mendesak kepada pemerintah, untuk:

  1. Turunkan harga Bahan pangan
  2. Upah layak bagi pekerja
  3. Hapus sistem kerja outsourcing dan kotrak
  4. Pengakuan dan Perlindungan Hak atas kerja Layak bagi Pekerja Rumahan & Ratifikasi Konvensi ILO 177 dan rekomendasi nya No. 189 Tahun 1996
  5. Sahkan UU Perlindungan PRT & Ratifikasi Konvensi ILO 189 Kerja Layak PRT
  6. Revisi UU NO 22/2009 Perda Perlindungan Becak Bermotor, Hapus Zona Kawasan Khusus Becak Bermotor dan Hapus Peraturan yang merugikan Bentor
  7. Pemerintah mengakui Buruh Gendong sebagai Pekerja dan menerbitkan kebijakan daerah terkait kerja layak dan akses terhadap sumber daya ekonomi bagi Buruh Gendong, termasuk upah layak.
  8. Pemerintah, pengguna jasa dan perusahaan memberikan perlindungan dan Jaminan social/BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta Jaminan atas K3 bagi rakyat Pekerja formal dan Informal
  9. Pemerintah menjamin hak atas akses informasi dan anggaran bagi rakyat Pekerja formal dan informal
  10. Hentikan Kriminalisasi terhadap aktivis buruh
  11. Pidanakan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja dalam BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan
  12. Kesempatan dan akses pendidikan dan pekerjaan bagi LGBT
  13. Cabut Perda Gepeng, berikan jaminan akses pekerjaan & ruang aman bagi pekerja dan penggiat di jalanan
  14. Pendidikan yang gratis, ilmiah dan demokratis
  15. Akses pendidikan dan pekerjaan yang ramah bagi disabilitas
  16. Tolak penggusuran dan perampasan tanah, laksanakan revormasi agria
  17. Bangun industrialisasi nasional yang dikelola secara demokratis dibawah kontrol rakyat dan laksanakan pasal 33 UUD 1945
  18. Cabut dan hapus seluruh larangan belajar dan menyebarkan marxisme.

ALIANSI RAKYAT PEKERJA YOGYAKARTA

(KPP FPNPBBI, PPR DIY, Paguyuban BG, KOY, SPRT TM, SBII Bantul, PSB, KASBI, AJI, KSBSI, ICM, FORUM LSM, YASANTI, JPY, KPP YK, LBH YK, PIA, PBHI, PLUSH, DEMA FH UGM, RIFKA ANISA, MITRAWACANA, RTND, SATUNAMA, PKBI, IHAP, SAPDA, CIQAL, SIGAP, KPI, IDEA, IRE, AKSARA, Gk Unisi, SPD, DEMA FISIPOL UGM, SEKBER, WALHI, KAUKUS, ARMP, Seniman, VESPA CLUB, PRD, SSC, Kaukus Perda Gepang, LIBERTAS, PEMBEBASAN, PPR, LMND, MAP Corner, LSS, KPO PRP)

Loading

Comment here