Dengan menggunakan PP Pengupahan maka UMK di Provinsi Yogyakarta naik sebesar 11,5 persen. Sehingga menghasilkan angka-angka yang akan ditetapkan oleh Gubernur DIY sebesar: UMK Kota Jogja menjadi Rp 1.452.400, Sleman Rp 1.338.000, Bantul Rp 1.297.700, Kulonprogo Rp 1.268.870, dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1.235.700. (sumber: radarjogja.co.id). Angka-angka tersebut jelas tidak mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari buruh di Yogyakarta.
Kenaikan sebesar 11,5 persen hanya mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini dipertegas oleh Gubernur DIY bahwa penetapan upah di Yogyakarta tidak lagi berdasarkan survei KHL.Sementara berdasarkan survey berbagai serikat buruh di Yogyakarta, untuk hidup layak di Yogyakarta dibutuhkan upah yang berkisar antara 2-2,5 juta rupiah per bulan.
Kebutuhan kaum buruh untuk memperjuangkan demokrasi
Semakin meningkatnya perlawanan buruh dihadapi dengan semakin meningkatnya represi dan diberangusnya demokrasi. Penyempitan ruang demokrasi dilegalkan melalui berbagai macam produk hukum. Menjelang Mogok Nasional Bupati Bekasi mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan bahwa upah selama mogok nasional dan atau unjuk rasa secara nasional tidak dibayar. Disisi yang lain TNI terus menerus dilibatkan dalam penanganan aksi-aksi buruh, padahal fungsi TNI adalah untuk pertahanan.
Tanpa ruang demokrasi tersebut maka akan semakin sulit perjuangan buruh untuk menuntut hak-haknya. Demikian juga sejatinya tanpa demokrasi, bukan saja buruh namun rakyat secara keseluruh akan tidak memiliki kekuatan untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak mereka.
Dengan menjadi barisan terdepan dalam perjuangan mempertahankan demokrasi, maka kaum buruh akan dapat merangkul dan menyatukan seluruh rakyat tertindas lainnya. Selain itu perjuangan demokrasi juga akan menjadi salah satu landasan bagi kemandirian kelas buruh dalam perjuangan politik.
Mogok Nasional Yang Sejati
Yang harus dilakukan oleh kaum buruh adalah melakukan pemogokan untuk melawan penindasan. Apa itu mogok? Mogok adalah menghentikan kerja dan mematikan proses produksi dan distribusi didalam pabrik, perusahaan, kawasan industri, kota, kabupaten atau bahkan secara nasional. Mogok bukanlah demonstrasi/ aksi unjuk rasa, walau sebesar apapun massa aksinya. Mogok juga bukan ganti hari kerja. Mogok juga bukan membiarkan perusahaan memupuk stok barang untuk kemudian masih dapat menjalankan distribusi, walau produksi berhenti sementara waktu.
Kejelasan tersebut penting karena kebutuhan akan persiapan yang matang, ketepatan pelaksanaan dan kejelasan hasil-hasil yang akan didapatkan. Mogok (apalagi nasional) yang menghentikan proses produksi dan distribusi akan mengajarkan buruh bahwa adalah buruh yang menentukan hidup matinya roda kehidupan masyarakat. Bahwa selama ini penindasan terhadap buruh bisa langgeng karena perlindungan dengan kekerasan oleh negara beserta aparatusnya.
Mogok kerja sendiri adalah sah secara hukum seperti UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Justru PP Pengupahan tidak sah secara hukum karena menabrak sejumlah undang-undang. Dari UU Ketenagakerjaan, UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan UUD 1945. (sumber: bantuanhukum.or.id)
Komite Aksi Upah-Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) menyerukan mogok nasional pada Selasa, 24 Nov hingga Jumat 27 Nov. Berbagai elemen (seperti Komite Persatuan Rakyat) juga dipastikan di lapangan akan ikut serta dalam Mogok Nasional. Sebagai respon terhadap mogok nasional tersebut, Komite Buruh Yogyakarta (KBY) juga mendukung Mogok Nasional ini, dan menyerukan kepada kaum buruh dan rakyat tertindas di Yogyakarta khususnya untuk terlibat dalam aksi massa KBY pada hari Jumat, 27 Nov 2015 yang lalu.
Dalam aksi tersebut, KBY mengajukan tuntutan sebagai berikut :
- Naikkan Upah Buruh Yogyakarta minimal 100 persen.
- Wujudkan Upah Layak Nasional
- Hapuskan Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing
- Nasionalisasi aset strategis dibawah kontrol rakyat
- Bangun industrialisasi nasional yang kuat dan mandiri
- Laksanakan reforma agraria sejati
- Cabut Semua Peraturan Yang Mengekang Demokrasi
- Kebebasan Berserikat, Berkumpul, Mengeluarkan Pendapat, Beroganisasi, Berideologi dan Beragama serta Berkeyakinan.
- Lawan Represifitas Negara.
KOMITE BURUH YOGYAKARTA (KBY)
(FPBI-KPBI JOGJA, KASBI, SPSI, PSB, DPC KSPSI, PPI, PMD, SMI, PEMBEBASAN, LMND, KPO-PRP, PPR, LBH-YOGYA, MILITAN INDONESIA, PBHI, GNP, LIBERTAS)
Contact Person : FPBI-KPBI JOGJA (087739386496), PPI( 089687147708), KPO PRP (085875794044), SMI (085231347610), LBH-YK (0816612361), PMD (081226500720), KASBI(085780812000), PEMBEBASAN(0852274102583/082298312613), PSB (081390027905), LMND (085725826939), PPR (082137935890), PBHI-YK (085643264350),MILITAN INDONESIA (085757204946), GNP (081906685723), LIBERTAS (082324982324)
Comment here