Aksi

KBY Dukung Mogok Nasional Kaum Buruh Indonesia!

Mogok NasionalKBY DUKUNG MOGOK NASIONAL, TOLAK PP PENGUPAHAN, WUJUDKAN UPAH LAYAK NASIONAL DAN REBUT DEMOKRASI !

Mengapa PP Pengupahan (PP No. 78/2015) ini harus ditolak dan dicabut ? Point pertama adalah mengenai standar baru upah minimum yang berpatokan pada besar angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sehingga betul bahwa terjadi kenaikan UMK di kabupaten dan kota di Provinsi Yogyakarta. Kenaikan sebesar 11,5% namun kenaikan tersebut tanpa mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari buruh. Hal ini dipertegas oleh Gubernur DIY bahwa penetapan upah di Yogyakarta tidak lagi berdasarkan survei KHL. Dengan menggunakan PP Pengupahan tersebut maka UMK di Provinsi Yogyakarta adalah sebagai berikut: UMK Kota Jogja Rp 1.452.400, Sleman Rp 1.338.000, Bantul Rp 1.297.700, Kulonprogo Rp 1.268.870, dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1.235.700. (sumber: radarjogja.co.id)

Padahal jika mempertimbangkan kebutuhan hidup layak buruh di Yogyakarta, dengan mengikuti perhitungan konservatif dalam Permenakertrans No 13/ 2012 angka UMK tersebut masih sangat jauh dari hidup layak. Berbagai serikat buruh yang melakukan survei menggunakan Permenakertrans tersebut mendapatkan angka upah berdasarkan survei KHL berkisar antara 2 hingga 2,5 juta rupiah perbulan.

Niat untuk menjauhkan buruh dari hidup layak terlihat juga dari isi PP Pengupahan tersebut adalah mengenai jangka waktu survey terhadap harga 60 Komponen Hidup Layak (KHL) yang dilakukan setiap lima tahun sekali. Pemerintah melalui cara licik tersebut tidak akan menaikan upah buruh selayak-layaknya meskipun harga barang dalam jangka waktu lima tahun mengalami kenaikan (mahal). Sehingga sampai kapanpun dengan menggunakan PP Pengupahan yang baru, buruh Yogyakarta tidak akan hidup layak.

Sedangkan point kedua dalam PP Pengupahan adalah soal penyingkiran peran serikat buruh di dalam menentukan besaran upah kaum buruh. Sehingga lima tahun di masa yang akan datang penetapan besaran upah tidak lagi melibatkan serikat-serikat buruh. Artinya buruh dan serikatnya diperlakukan oleh pemerintahan Jokowi-JK sebagai instrumentum vocale (perkakas bersuara) yang cukup menjalankan fungsinya sebagai mesin produksi barang-barang kebutuhan pasar dan tak perlu terlibat dalam proses pengambilan keputusan menyangkut hajat hidup ekonomi mereka. Sehingga sudah sangat jelas alasan kenapa kaum buruh harus berjuang menolak aturan tersebut karena pemerintahan Jokowi-JK melalui PP Pengupahan telah sengaja mendorong jutaan kaum buruh Indonesia jatuh ke dalam jurang kemiskinan. Buruh juga manusia berhak untuk hidup layak.

Kita memahami dan menegaskan bahwa permasalahan PP Pengupahan (politik upah murah) ini adalah salah satu dari sekian permasalahan umum yang dihadapi oleh kaum buruh. Misal, kaum buruh juga menghadapi persoalan status kerja (buruh kontrak & outsourcing), jaminan kesehatan (berdasarkan data yang ada dari 1,9 juta buruh Jogja hanya 10% yang memperoleh BPJS), PHK (data dari KSPSI) di Yogyakarta ada 168 pekerja yang di PHK dan dari informasi yang diperoleh KBY pada saat pembagian selebaran awal di PT. IGP kurang lebih 400 orang buruh di PHK dengan alasan tidak adanya orderan produksi),belum lagi masalah kasus PHK buruh PT. JTT /Trans Jogja yang sampai sekarang belum selesai eksekusinya oleh Pengadilan Negeri Yogya, kebebasan berserikat, dan sebagainya.

Kita juga menyadari bahwa gerakan buruh di Yogyakarta masihlah lemah Disamping itu ada kecenderungan menurunnya metode atau cara dan keterlibatan buruh pada momentum-momentum perlawanan. Terkait hal ini diperlukan usaha keras dari Komite Buruh Yogyakarta (KBY) maupun gerakan kaum buruh dan gerakan rakyat lainnya secara umum untuk mendorong adanya persatuan dan metode atau cara perlawanan yang lebih radikal. Karena juga ada serikat buruh yang mendukung PP Pengupahan ini dengan alasan masih ada unsur KHL untuk perhitungan upahnya. Padahal di PP ini KHL tidak menjadi dasar perhitungan upah, sehingga sangat merugikan kaum buruh.

Kebutuhan kaum buruh untuk memperjuangkan demokrasi

Semakin meningkatnya perlawanan buruh dan rakyat untuk menuntut haknya dihadapi dengan semakin meningkatnya represi dan diberangusnya demokrasi.

Puluhan buruh ditangkap saat melakukan aksi menolak PP Pengupahan. Di Batam, bahkan buruh-buruh bekerja dibawah pengawasan polisi bersenjata. Polisi dan tentara bahkan ditempatkan di kendaraan yang digunakan oleh buruh untuk melakukan aksi massa. Disisi yang lain berbagai diskusi dan terbitan pers mahasiswa diberangus. Aksi “Kamisan” ke-419 yang dilakukan oleh korban dan keluarga korban pelanggaran HAM dilarang. Demikian juga mulai minggu depan aksi tersebut dilarang pelaksanaannya di Istana Negara. Ini merupakan akibat dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang membatasi tempat-tempat dilakukannya unjuk rasa.

Penyempitan ruang demokrasi dilegalkan melalui berbagai macam produk hukum. Seperti Pergub DKI No 228, SE Kapolri tentang Hate Speech, draft Perpres Susunan Organisasi TNI, UU Penanggulangan Konflik Sosial, UU Ormas, UU Intelejen, RUU Keamanan Nasional, MoU TNI dengan berbagai lembaga negara, RUU Rahasia Negara.
Tanpa ruang demokrasi tersebut maka akan semakin sulit perjuangan klas buruh dan rakyat dalam menuntut hak-haknya.

Kabar perjuangan buruh dan rakyat di daerah lain

Walaupun pemerintah Jokowi-JK terus berdalih bahwa PP Pengupahan ini tidak merugikan kaum buruh. Namun gerakan buruh diberbagai daerah terus menerus melakukan perlawanannya sampai PP Pengupahan ini dicabut. Perjuangan tersebut kadang berdiri sendiri ataupun bersatu dengan perjuangan demokrasi yang lebih besar.
Pada tanggal 10 November terjadi perlawanan di berbagai daerah. Di Bekasi ratusan massa KPR aksi di Kantor Pemda Bekasi. KPR juga melakukan aksi di Sulawesi Selatan. Di Ternate, massa KPR melakukan aksi dengan mendatangi DPRD Ternate. Aksi yang sama terjadi juga di Palu. Sementara KBY sejak tanggal 9 November melakukan aksi bagi selebaran di berbagai pabrik dan tempat konsentrasi buruh. Di Karawang tanggal 11 November sekitar 3000 buruh dari PPMI melancarkan konvoi di kawasan industri. Aksi ini sebagai pemanasan untuk stop produksi menolak PP Pengupahan.

Di Tangerang, pada tanggal 12 November sekitar 30 ribu buruh di Kabupaten dan Kota Tangerang melancarkan aksi massa menolak PP Pengupahan. Pada hari yang sama Komite Persatuan Rakyat dan ABK melancarkan aksi menggruduk PT Shinto Kogyo dan Disnakertrans serta memblokir Kawasan Industri KICC. Di Medan berbagai serikat buruh melancarkan aksi pada hari ini. Terjadi bentrokan dengan polisi dan 4 orang buruh ditangkap.

Komite Persatuan Rakyat akan melancarkan Perlawanan Umum pada tanggal 18 hingga 20 November. Sementara itu KAU mengagendakan longmarch Bandung-Jakarta dengan singgah di kabupaten-kabupaten dengan mengadakan pembagian selebaran,rapat akbar, dan konvoi motor NTB-Bali-Jawa. KAU juga mengagendakan Mogok Nasional pada 24-27 November 2015.

Seruan perjuangan kaum buruh menuju pemogokan

Untuk itulah diperlukan senjata yang ampuh melawan rezim yang kapitalistik ini, yaitu pemogokan. Karena didalam sejarahnya pemogokan ini mampu mematikan arus modal dan penguasa. Berhasil tidaknya gerakan pemogokan buruh tergantung dari kekuatan yang dibangun. Karena itu kita harus segera :

  1. Membangun persatuan / organisasi di basis-basis pabrik dan kota khususnya yang ada di daerah Yogyakarta.
  2. Lakukan diskusi dan rapat-rapat akbar, aksi-aksi, ajakan bersama atau solidaritas antar pekerja, antar pabrik di masing-masing pabrik , kawasan atau daerahnya, penyebaran berita pemogokan ini, melalui distribusi selebaran, menyebarluaskan ajakan pemogokan kaum buruh melalui semua ruang dan media untuk kaum buruh dan sektoral rakyat lainnya yang berada di seluruh penjuru negeri.
  3. Membangun komite-komite pemogokan di tiap-tiap basis/ organisasi buruh dan rakyat

Komite Buruh Yogyakarta menuntut :

  1. Wujudkan upah layak nasional untuk menciptakan kesejahteraan kaum buruh Indonesia.
  2. Nasionalisasi aset strategis dibawah kontrol rakyat
  3. Bangun industrialisasi nasional yang kuat dan mandiri
  4. Laksanakan reforma agraria sejati
  5. Cabut semua peraturan (produk hukum) yang mengekang demokrasi
  6. Kebebasan berkumpul,berserikat, berpendapat, berorganisasi, berideologi
  7. Lawan represifitas aparat negara

Untuk kembali menegaskan dan menggelorakan perlawanan kaum buruh, Komite Buruh Yogyakarta (KBY) mengajak kaum buruh di Yogyakarta dan daerah sekitarnya untuk terlibat pada Rapat Akbar Kedua KBY tanggal 15 November 2015 di Panggung Demokrasi kampus UIN Sunan Kalijaga pkl.13.00.

HIDUP BURUH..! BURUH BERSATU, TAK BISA DIKALAHKAN..! BURUH BERKUASA, RAKYAT SEJAHTERA…!!!

CP : FPBI-KPBI JOGJA (087739386496), PPI( 089687147708), KPO PRP (085875794044), SMI (085231347610), SPSI (085729724540), LBH-YK (0816612361), PMD (081226500720), KASBI(085780812000),PEMBEBASAN(0852274102583/082298312613), PSB (081390027905), DPC KSPSI (08170452071), LMND (085725826939), PPR (082137935890), PBHI-YK (085643264350), MILITAN INDONESIA (085757204946), GNP (081906685723), LIBERTAS (082324982324)

Loading

Comment here