PP Pengupahan yang tidak pro kesejahteraan kaum buruh
Upaya pemerintah untuk menyelamatkan kepentingan ekonomi pengusaha semakin jelas terlihat dalam RPP Pengupahan yang telah disahkan oleh Jokowi dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV. Isi PP Pengupahan tersebut memiliki point-point pasal yang menyangkut peran serikat buruh yang tidak lagi diikutsertakan dalam menentukan besaran pengupahan dan cara penetapan sistem pengupahan yang mengacu pada tinggi rendah angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang arahnya semakin mengkhianati hak-hak buruh.
Penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam PP Pengupahan pasal 41 ayat 1 dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memperkirakan angka inflasi nasional hanya akan mencapai 3,6 % pada 2015. Sedangkan menurut perkiraan BI, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan mencapai 4,9 %. Dengan rumusan kenaikan upah baru tersebut, kenaikan UMP hanya mencapai 8,5%. Sedangkan menurut perkiraan Bank Dunia, pertumbuhan upah bakal lebih lambat lagi karena perkiraan pertumbuhan ekonomi hanya mencapai 4,7 %.
Apabila mengacu pada PP Pengupahan tersebut maka cara menghitung upah kedepannya akan dapat dijelaskan sebagai berikut : “Upah minimum di tahun 2016 sama dengan upah minimum tahun yang berjalan ditambah dengan hasil perkalian dari upah minimum yang dikali dengan penjumlahan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Misalnya upah minimum Kab. Sleman sekarang Rp. 1,2 juta, kemudian Rp. 1,2 juta dikalikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kalau angka inflasi 3,6% dan pertumbuhan ekonomi 4,9% dijumlahkan hasilnya 8,5%. Jadi Rp. 1,2 juta X 8,5 % = Rp. 102.000. Sehinggga upah minimum 2016 nanti untuk kabupaten Sleman adalah Rp. 1,2 juta + Rp. 102.000 = Rp. 1. 320.000 . Perubahan besaran upah dalam rumus diatas hanyalah Rp. 102.000 yang berarti kaum buruh sengaja dijauhkan oleh pemerintah Jokowi-JK dari kebutuhan hidup layak sedangkan situasi harga barang kebutuhan di pasar cenderung mahal.
Pentingnya meyakini kekuatan kaum buruh itu sendiri
Kaum buruh dihadapkan pada kebijakan yang akan mambuat kehidupan mereka semakin sulit, hal ini adalah suatu kenyataan bahwa pemerintah, DPR, & elit partai politik (KIH & KMP) tidak berpihak pada kesejahteraan kaum buruh. Oleh karena itu tidak ada lagi jalan keluar bagi kesejahteraan kaum buruh selain meyakini kekuatannya sendiri dan melakukan perlawanan untuk mencabut PP Pengupahan ini. Di Jakarta, Bekasi, Tangerang dan daerah-daerah lain kaum buruh sudah menyatakan perlawanannya dan membangun persatuan untuk menyatukan kekuatan, tentunya tidak bisa bagi kaum buruh di Jogja hanya berdiam diri menunggu hasil dari perlawanan kawan-kawan buruh yang ada di daerah lain, sebab semakin luas perlawanan maka kekuatan perlawanan akan semakin kuat.
Menteri Hanif Dhakiri di beberapa kesempatan menyatakan ada serikat buruh yang menyetujui PP Pengupahan. Namun kami meyakini, walaupun ada serikat buruh yang benar menyetujui sudah pasti bukanlah kehendak dari kaum buruh yang ada di pabrik melainkan adalah kepentingan elit-elit birokrasi serikat yang mengkhianati kaum buruh. Begitu juga bila kalau kita melihat pengalaman dari perjuangan sebelumnya, seringkali dan sangat jelas terlihat kalau elit-elit birokrasi serikat buruh melakukan pengkhianatan.
Salah satu contoh: Mogok Nasional 3 (perjuangan upah layak & penolakan penaikan harga BBM) gagal karena ada perpecahan dalam MPBI (Majelis Pekerja Buruh Indonesia), KSPSI dan KSPI berpisah, karena Andi Gani (elit KSPSI) mendukung Jokowi sedangkan Said Ikbal (elit KSPI) adalah pendukung Prabowo. Sehingga sudah menjadi keharusan bagi kaum buruh untuk mampu melawan terhadap upaya-upaya yang melemahkan dan menggagalkan perjuangan kaum buruh tersebut. Kaum buruh harus mulai berani untuk mengkritik, membelejeti dan memisahkan diri dari elit birokrasi serikat buruh dan terus-menerus memperbaiki gerakannya demi suatu kemajuan perjuangan.
Kebutuhan kaum buruh memperjuangkan ruang demokrasi
Di sisi lain, kaum buruh juga perlu memahami bahwa kebijakan ekonomi yang tidak berpihak pada kesejahteraan kaum buruh sudah tentu akan berbarengan dengan kebijakan politik yang mempersempit ruang gerak demokrasi. Sehingga selain memperjuangkan hak-hak ekonomi, kaum buruh juga harus berani lebih aktif terlibat di dalam aktivitas perjuangan bersama rakyat mempertahankan dan memperluas ruang demokrasi yang ada. Dalam ruang lingkup perjuangan demokrasi ada tiga hal yang mendesak untuk diperjuangkan adalah mengenai bahaya kemunculan kembali sisa-sisa sampah sejarah orde baru seperti Prabowo yang sedang memimpin kubu KMP, kebangkitan kekuatan Militerisme dalam bentuk Bela Negara, Jokowi dan KIH yang menipu rakyatnya dan Perpres yang menyediakan kembali ruang untuk Militer sebagai alat keamanan negara dll, dan cengkraman langsung dari pimpinan-pimpinan serikat buruh terhadap kaum buruh itu sendiri.
Pentingnya kaum buruh berjuang mempertahan atau memperlebar ruang demokrasi di dalam serikat mereka adalah untuk memperoleh kebebasan melakukan aktvitas bersosialisasi mengenai kondisi hidup mereka, belajar ekonomi-politik, diskusi masalah perburuhan, bersolidaritas terhadap sesama buruh dan rakyat tertindas lainnya untuk melawan serangan-serangan dari kelompok preman dan tentara yang dibayar oleh tuan-tuan pabrik. Sehingga kaum buruh akan semakin paham dan gigih berjuang melawan musuh-musuh mereka.
Dengan demikian kami, KOMITE BURUH YOGYAKARTA (KBY) menyerukan dan mendorong kaum buruh dan rakyat tertindas lainnya untuk :
- Meyakini bahwa kekuatan untuk mencabut PP Pengupahan ada di tangan kaum buruh yang bergabung dengan rakyat tertindas lainnya.
- Melibatkan diri dalam konsolidasi perluasan perjuangan kaum buruh dan kelompok gerakan yang lain (Kaum tani, mahasiswa, kaum miskin kota dll) untuk mencabut PP Pengupahan.
- Membangun persatuan yang bebas dari campur tangan kepentingan elit politik (KMP dan KIH) maupun elit birokrasi serikat buruh dan kelompok-kelompok yang terikat dengannya.
- Membangun organisasi serikat pekerja di tingkatan masing-masing perusahaan yang belum berserikat karena serikat pekerja adalah alat untuk organisasi dan bagi yang sudah berserikat untuk ikut aktif bersatu dan berjuang dalam serikat pekerja.
Maka dari itu KBY mengajak seluas-luasnya kepada kaum buruh dan seluruh kelompok gerakan rakyat (kaum tani, mahasiswa, kaum miskin kota dll) yang ada di Yogyakarta dan daerah sekitarnya untuk menghadiri rapat akbar yang akan diselenggarakan pada tanggal 1 November 2015 bertempat di Panggung Demokrasi UIN Sunan Kalijaga (kampus timur) Yogyakarta jam 13 : 00 WIB.
KOMITE BURUH YOGYAKARTA (KBY)
FPBI-KPBI Jogja, KASBI, SPSI, PSB, DPC KSPSI, PPI, PMD, SMI, PEMBEBASAN, LMND, KPO-PRP, PPR, LBH-YOGYA
Kontak : KPO PRP (085875794044), SMI (085213347610), SPSI (085729724540), LBH-YK (0816612361), PMD (081226500720), KASBI (085780812000), PEMBEBASAN (082298312613), PSB (081390027905), DPC KSPSI (08170452071), PPI (089687147708), FPBI-KPBI Jogja (08773938496), LMND (085725826939), PPR (082137935890).
Comment here