Jogja Istimewa Lawan Pasar Bebas = Tegakkan Demokrasi Untuk Kesejahteraan Rakyat Pekerja!
Demokrasi dan kesejahteraan merupakan dua sisi mata uang yang sama bagi klas buruh dan rakyat. Dengan demokrasi maka organisasi-organisasi maupun serikat-serikat buruh dapat bermunculan dan bergerak bebas. Dengan demokrasi maka klas buruh dan rakyat dapat belajar berbagai macam strategi taktik perjuangan. Dengan demokrasi maka klas buruh dan rakyat bisa memahami apa yang menjadi hak-haknya. Sederhananya dengan adanya demokrasi maka klas buruh dan rakyat akan lebih mudah melancarkan perjuangan untuk merebut kesejahtearannya.
Namun kondisi sekarang kita melihat ruang demokrasi terus menerus digerus. Pelanggaran HAM dimasa lalu tidak pernah menemui titik terang sementara terus menerus terjadi pelanggaran HAM baru, kebebasan berserikat, berekspresi, berideologi dan beragama juga terus menerus diserang. Sementara berbagai Undang-undang yang akan maupun telah disahkan semakin menutup ruang demokrasi; Ormas, Kamnas, Penanganan Konflik Sosial, KUHP, dsb, dsb. Di Yogyakarta sendiri kita melihat berbagai kasus intoleransi terus meningkat serta kriminalisasi terhadap aktivis, petani bahkan ibu rumah tangga.
Menyempitnya ruang demokrasi tersebut berjalan beriringan dengan semakin masifnya neoliberalisme. Semakin banyak kesejahteraan yang dirampas dari tangan rakyat. Semakin banyak buruh yang diupah rendah. Semakin tidak ada perlindungan dan jaminan untuk pekerja informal. Semakin banyak tanah yang dirampas oleh kekuasaan. Sementara perlawanan semakin sulit dilakukan karena ruang demokrasi dipersempit.
Klas buruh dan rakyat belajar dari sejarah bahwa demokrasi dan kesejahteraan hanya bisa didapatkan dengan perjuangan kita sendiri. Satu Mei yang diperingati oleh klas buruh diseluruh dunia telah menunjukan itu. Tuntutan 8 jam kerja berhasil dimenangkan dengan aksi-aksi massa buruh. Kami mengambil semangat Hari Buruh Sedunia tersebut dan merayakannya dengan aksi massa. Bukan jalan sehat, bukan senam sehat, bukan sepeda sehat dan acara hura-hura lainnya yang dapat memberikan buruh dan rakyat demokrasi serta kesejahteraan.
Lapangan pekerjaan semakin sempit dan susah sehingga sangat sulit bagi pekerja yang mengalami PHK untuk mendapatkan pekerjaan sebagai pekerja terutama pekerja formal. Kemudian pilihan yang bisa dilakukan ditengah kebutuhan ekonomi yang mesti dipenuhi adalah pencari pekerjaan yang mudah yaitu kerja sebagai pekerja informal. Tanpa adanya perlindungan dari pemerintah karena belum meratifikasi sejumlah konvensi ILO tentang kerja layak bagi pekerja informal, seperti Kilo no 189 kerja layak bagi PRT dan Kilo no 177 Kerja layak Bagi pekerj rumahan, sehingga sampai hari ini belum ada kebijakan yang melindungi hak-hak pekerja informal.
Pekerja Rumah Tangga saat ini berjumlah 10,7 juta dan tanpa perlindungan. Hal ini menyebabkan PRT mengalami berbagai tindak kekerasan dan eksploitasi. Kekerasan fisik, psikis, ekonomi, seksual, sosial, jaminan social. Sedangkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang diajukan ke DPR dari tahun 2004, hingga saat ini belum disahkan. Dan Pekerja Rumahan, saat ini menjadi tenaga kerja yang di sukai oleh pemilik usaha/perusahaan karena lebih menguntungkan pemilik usaha/perusahaan dibanding mempekerjakan pekerja nya dipabrik/perusahaan. Akibatnya pekerja rumahan banyak mendapatkan persoalan,: tidak adanya kesepakatan perjanjian kerja secara tertulis antara pemilik usaha/perusahan dan pekerja rumahan sendiri sehingga pekerja rumahan tidak memiliki posisi tawar, upah rendah dan masih jauh di bawah UMK/UMP, tidak ada jaminan atas K3, biaya produksi masih ditanggung oleh pekerja rumahan.
Buruh Gendong pun mengalami perbagai persoalan yang sama. Belum di akuinya buruh gendong sebagai pekerja maupun sebagai warga pasar baik secara formal maupun tertulis oleh pemerintah. Sehingga untuk mendapatkan hak-hak nya sebagai pekerja susah. Penghasilan yang minim tiap hari nya, upah tidak pasti dan rendah. Sementara BENTOR juga mengalami persoalan yang sama, belum ada nya peraturan daerah yang melindungi pekerja Bentor, sehingga sering dilakukan razia terhadap Bentor dan ada nya revitalisasi kawasan maliobor terhadap Bentor, yang berakibat pad hilang nya pada pencaharian.
Melihat kondisi di atas, maka kami gerakan rakyat merayakan hari buruh sedunia menyerukan kepada pemerintah, yaitu :
- Tolak kenaikan BBM dan Turunkan harga Bahan pangan
- Upah layak bagi pekerja
- Hapus sistem kerja Out courcing dan kotrak
- Terbitkan peraturan daerah yang melindungi Bentor
- Hentikan razia Bentor dan libatkan bentor dalam revitalisasi kawasan malioboro
- Sahkan UU Perlindungan PRT & Ratifikasi Konvensi ILO NO. 189 Kerja Layak PRT
- Perlindungan terhadap Pekerja Rumahan & Ratifikasi Konvensi ILO No. 177 dan rekomendasi nya No. 189 Tahun 1996
- Pemerintah mengakui Buruh Gendong sebagai Pekerja dan menerbitkan kebijakan daerah terkait kerja layak dan akses terhadap sumber daya ekonomi bagi Buruh Gendong, termasuk upah layak.
- Pemerintah, pengguna jasa dan perusahaan memberikan Jaminan social/BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta Jaminan atas K3 bagi rakyat Pekerja formal dan Informal
- Pemerintah menjamin hak atas akses informasi dan anggaran bagi rakyat Pekerja formal dan informal
- Pemerintah dapat menjamin pengguna jasa&perusahaan untuk memberikan Kebebasan Berorganisasi dan Berserikat bagi Pekerja formal dan informal
- Menolak PHK dan Pekerjakan kembali ketua serikat pekerja di PT. SGI (Godean Glove), Sdr. Candra Setiawan dan departemen Advokasi serikat pekerja,Sdr. Aji.
- Laksanakan putusan inkracht kepada seluruh pekerja PT Jogja Tugu Trans dan halte Trans Jogja
- Berikan status tetap, hak-hak normatif pekerja PT JTT,
- Kawal Jaminan Sosial bagi Jurnalis dan Tuntut Upah Layak Pekerja Media.
- Tolak Penggusuran hak tanah rakyat (petani dan PKL)
- Tolak Kriminalisasi petani Kulonprogo yang menolak pembagunan bandra dan pasir besi
- TOLAK KAPITALISASI PENDIDIKAN; cabut UN, berikan kesejahteraan guru honorer, cabut permendikbud
- Tolak Kasasi Ervani (istri buruh) mbah Harso (petani gunung Kidul)
- Menolak kekerasan atas nama agama
- Tahan seluruh Tersangka Korupsi di DIY dan nasional
- Tuntaskan Kasus kasus kekerasan yang macet di DIY
- UU KEISITIMEWAAN tidak mensejahterakan rakyat
Yogyakarta, 24 Maret
Koordinator Umum
Gerakan rakyat Merayakan Hari Buruh sedunia
Comment here