Pojok

UU Pilkada, Demokrasi Elit dan Demokrasi Rakyat

Pilkada LangsungPemilihan kepala daerah melalui DPRD yang termuat didalam UU Pilkada, walau sudah diketuk palu oleh DPR, telah pula ‘dibekukan’ presiden lewat peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu). Perppu ini masih akan dibahas dalam paripurna DPR Januari mendatang. Seperti sedang beratraksi, presiden yang mengeluarkan Perppu juga adalah presiden yang mengajukan RUU Pilkada tersebut kepada DPR, dimana fraksi partainya di parlemen justru menghindar (walk-out). Dalam membahas RUU tersebut, demokrasi ditunjukkan para elit dengan hukum loby dan voting, dimana rakyat (yang terkena dampak kebijakan tersebut) justru tidak dilibatkan oleh mereka-mereka yang mengaku ‘mewakili rakyat’.

Namun UU Pilkada tidak berhenti sebagai sebuah dampak pada (ketiadaan) hak rakyat dalam memilih calon pemimpin daerahnya. Jika demokrasi juga berarti pertarungan kepentingan dan pemikiran golongan-golongan masyarakat, maka UU Pilkada bukan hanya masalah memilih kepala daerah secara langsung atau tidak, tetapi juga masalah pemikiran dan kepentingan yang berada dibalik pengesahan UU tersebut.

Partai-partai koalisi merah putih yang mendukung UU ini membawa beberapa alasan pemikiran, seperti penghematan biaya (demokrasi), potensi konflik, politik uang, sampai yang paling mendasar, yakni tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Jurus pamungkas yang pernah dikutip koalisi merah-putih dalam membahas masalah ini adalah Sila ke-4 Pancasila yang berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”.

Nampaknya elit politik di pojok merah putih begitu senang menemukan kata ‘perwakilan’ dalam pancasila. Demokrasi (dalam pancasila) menjadi dianggap tidak langsung berhubungan dengan rakyat, melainkan harus diwakilkan oleh partai-partai mereka. Namun apakah ‘perwakilan’ yang dimaksud dalam pancasila sama dengan apa yang dijadikan landasan oleh koalisi merah-putih, atau hanya akal-akalan? Kita tunda dulu menjawabnya untuk sedikit menengok capaian demokrasi di Indonesia pasca reformasi.

Pengecilan dan Pengerdilan Demokrasi

Sejak menumbangkan rejim diktator orde baru, demokrasi yang didapatkan rakyat masih lah sangat terbatas. Dalam politik, selain dibatasi secara ideologi (pemikiran), demokrasi masih pula diselubungi para ‘pembajak demokrasi’ yang mewujud didalam partai-partai pemodal dan sistem politik yang mereka buat untuk terus memaksa ‘mewakili rakyat’. Partai-partai pemodal terus mengecilkan ruang demokrasi bagi rakyat dan ruang bagi kehadiran partai-partai alternatif yang dibangun oleh rakyat sendiri, agar ruang bagi rakyat dalam politik hanyalah melalui partai-partai yang telah mereka bangun. Ini alasan utama dari lahirnya UU Partai Politik dan UU Pemilu yang mempersulit kelahiran partai dan ideologi-politik alternatif dari rakyat untuk ikut serta dalam Pemilu. Hal ini telah membuat demokrasi politik terbatasi secara finansial pada golongan-golongan yang memiliki kemampuan finansial (modal). Dan saat itu, hampir seluruh partai-partai di parlemen menyepakati UU tersebut, termasuk juga yang hari ini menolak UU Pilkada atas nama demokrasi.

Partai-partai politik (yang ada di parlemen) kemudian berperan menjadi perusahaan-perusahaan politik yang mencari keuntungan dari penyelenggaraan negara yang bertugas memfasilitasi kepentingan para pemodal. Dalam skema ini, demokrasi lebih dipahami sebagai aliansi (permanen) antara pengusaha dan pejabat–yang mana sering pula bertukar peran, dimana rakyat hanya diperankan sebagai stempel politik partai-partai pemodal dalam menjalin aliansi permanennya.

Karakter demokrasi elit oleh partai-partai pemodal ini telah menyebabkan konsep ‘keterwakilan’ berhenti sebagai artifisial tanpa substansi, alias perwakilan yang kerdil. Calon legislatif maupun eksekutif dapat berjanji apapun tentang visi-misi dan program kepada konstituen/pemilih, namun sang calon tidak terikat apapun dengan konstituennya saat terpilih. Rakyat tidak memiliki hak kontrol maupun hak memberhentikan para pemimpin dan wakilnya. Itulah salah satu alasan mengapa sistem demokrasi yang dikuasai elit pemodal (baca: demokrasi elit) telah banyak menghasilkan penipu-penipu rakyat.

Dalam kondisi demokrasi (ditangan pemodal) yang mengeluarkan banyak tipuan, partisipasi rakyat yang semakin meluas adalah keharusan dalam menegakkan kedaulatan rakyat. Sehingga sebenarnya, rakyat bukan hanya butuh dan berhak memilih langsung pemimpin serta wakilnya, tetapi juga butuh mengetahui langsung ide dan program politik wakil dan pemimpinnya secara terbuka, sekaligus butuh mengontrol dan memberhentikan langsung para pemimpin dan wakilnya. Tanpa itu, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat pun belum dapat menegakkan demokrasi dalam makna yang sejati, yakni partisipasi aktif rakyat dalam mengelola negara.

Namun bukan hanya dalam politik pemilu demokrasi dikerdilkan pada formalisme perwakilan. Dalam sosial-budaya, ruang-ruang berorganisasi, berpendapat dan berekspresi pun mulai diperkecil lagi sejak disahkannya UU Ormas, UU ITE atau peraturan-peraturan daerah lain yang mengekang kebebasan. Sedangkan disisi yang lain, UU tentang kebebasan berserikat yang berlaku sejak tahun 2000 malah masih selalu mendapat hambatan dari negara sendir. Hingga justru para pejuang-pejuang rakyat lah yang banyak dikriminalisasi atas perampasan hak dan pelanggaran hukum yang dilakukan para penguasa modal.

Semua perkembangan itu menunjukkan demokrasi yang ada pada rakyat masih lah kecil dan kerdil. Rakyat belum berdaulat menentukan apa yang dibutuhkan dan dikehendakinya dalam negara. Namun bukannya mendorong maju demokrasi agar rakyat kian maju dalam berpartisipasi mengelola negara, para pemodal (melalui partai-partainya) justru terus-menerus memperkecil dan mengerdilkan partisipasi rakyat, yang pada akhirnya menjauhkan demokrasi itu sendiri dari rakyat. Demokrasi yang sedikit dan terbatas masih ingin dipreteli, dan kali ini mengatasnamakan ‘kembali ke Pancasila dan UUD 1945’. Inilah arti dari pengesahan UU Pilkada yang terjadi beberapa waktu yang lalu, walaupun beberapa sayap partai pemodal masih ‘mencari muka’ atas pengkerdilan demokrasi ini.

Akal-Akalan Elit Pemodal

Alasan mendasar yang dibawa pojok merah putih, yakni Pancasila dan UUD 45, adalah juga alasan yang sangat kerdil dan semata-mata dipakai untuk menutupi kecemasannya pada peningkatan kapasitas kesadaran rakyat dalam berpolitik. Mereka menggarisbawahi kata ‘perwakilan’ namun gagal mengerti arti kata ‘wakil’ secara mendasar, yang setidaknya mensyaratkan kedudukan lebih tinggi rakyat (‘yang diwakili’) dari DPR (yang ‘mewakili’). Seorang pengacara yang memegang surat kuasa saja dapat dikontrol langsung oleh pemberi kuasa atas tugas-tugasnya dan dapat diberhentikan kapanpun. Tapi oleh karakter demokrasi elit, tidak demikian yang terjadi pada ‘perwakilan rakyat’. Tapi mari kita juga menelisik alasan lain yang dibawa pojok merah putih untuk lebih mengenal akal-akalannya.

Pertama soal penghematan biaya. Rakyat sebenarnya tidak pernah menghendaki (bahkan mengetahui) demokrasi berbiaya mahal. Bahkan sebenarnya, perkembangan teknologi juga sudah dapat digunakan untuk menghemat segala macam bentuk-bentuk pemilihan. Tetapi, justru partai-partai yang ada di parlemen lah yang terus-menerus meningkatkan biaya setiap pemilu seperti yang dilakukannya ketika meminta ‘biaya saksi’ dari anggaran negara dalam pemilu yang lalu. Ini dilakukan tanpa suatu usaha meminimalisasi biaya pemilu dengan pemaksimalan penggunaan teknologi. Alasan ini berakhir fatal, karena mereka menjadi pura-pura bingung apa itu menghemat biaya dan apa itu mengurangi demokrasi.

Kedua soal konflik horisontal. Rakyat pun sebenarnya tidak pernah menghendaki konflik antar sesama rakyat yang memiliki nasib sama tertindasnya. Namun disini, partai-partai pemodal tiba-tiba berempati pada konflik horisontal yang terjadi. Padahal dari beberapa kasus konflik Pilkada, elit-elit dalam partai pemodal tersebut lah yang sering mengkondisikan konflik antara massa pendukung tanpa adanya pendidikan politik yang penting dalam menjelaskan program politiknya pada rakyat.

Ketiga soal politik uang. Alasan ini merupakan alasan paling jahat karena dua hal. Pertama, alasan ini secara langsung maupun tidak langsung memosisikan rakyat sebagai pihak yang bersalah atas politik uang. Dalam salah satu argumentasinya, mereka menilai bahwa biaya politik yang tinggi untuk menjadi kepala daerah adalah akibat dari semakin komersialnya rakyat dalam berpolitik. Hal ini kemudian dianggap sebagai penyebab dari maraknya korupsi kepala daerah. Padahal seperti diurai diatas, komersialisasi politik justru dilahirkan pertama kali oleh partai-partai mereka yang bertindak sebagai perusahaan politik. Partai-partai pemodal lah yang mulai ‘mengajari’ rakyat untuk mengenal politik dari sudut pendekatan ‘amplop’ dan ‘makan siang’. Lagipula, kalau saja alasan ini benar tulus, partai manakah yang sudah memberikan aturan dan mendisplinkan anggotanya dalam penggunaan ‘politik uang’? Tidak ada.

Kedua, solusi pemilihan melalui DPRD juga tidak sama sekali mengondisikan terhapusnya politik uang. Jika rahim kelahiran ‘politik uang’ justru berada di partai-partai pemodal, maka hak eksklusif partai atas pemilihan justru memperhebat potensi politik uang bukan hanya di masa sebelum pemilihan, tetapi memperpanjangnya hingga masa setelah pemilihan dalam bentuk bagi-bagi jatah dan proyek. Oleh karenanya, alasan ini lebih merupakan cara partai-partai pemodal untuk mencuci tangan sekaligus menutupi praktek politik uang dari mata rakyat.

Hal tersebut ikut membongkar watak elit politik yang mana sering diargumentasikan oleh ‘wakil-wakil rakyat’ dalam berbagai kesempatan. Marzuki Ali (Demokrat) contohnya, dalam menanggapi kelahiran UU MD3, menganggap UU ini dibutuhkan untuk ‘menjaga marwah DPR’ di mata rakyat. Dalam logika perwakilan pemodal semacam Marzuki Ali, kebusukan lembaga negara bukannya disikapi dengan membuat perubahan-perubahan dalam meninggikan partisipasi rakyat, melainkan menutupi kebusukan itu untuk mengelabui rakyat.

Dari kesemua alasan itu dapat kita ketahui, pojok merah putih tidak menginginkan rakyat sadar pada peran politiknya terhadap demokrasi. Rakyat bagi mereka adalah mahluk bodoh yang tidak siap berdemokrasi, dan demokrasi bagi mereka harus lah demokrasi yang dikontrol dari atas/elit; demokrasi seadanya. Dalam realita demokrasi yang demikian, partisipasi rakyat tidak boleh lebih dari sekedar ‘pemanis’ dan pelengkap legitimasi. Tidak heran jika mereka menyebut DPRD sebagai wakil rakyat yang sudah merupakan representasi dari kehendak rakyat, dan pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak mengurangi substansi demokrasi.

Alasan-alasan yang dikeluarkan pojok merah putih sekaligus mengingatkan kita pada orde baru yang seringkali mengumandangkan ‘demokrasi pancasila’ untuk mengaburkan hak-hak politik bagi rakyat. Dahulu, Soeharto juga pernah berargumentasi tentang ‘menjalankan pancasila dan UUD 45 dengan konsekuen’ pada saat ingin melengserkan Soekarno (yang dinilai menyelewengkannya). Sekarang, alasan tersebut kembali dipakai untuk mengebiri hak-hak rakyat dalam demokrasi.

Namun yang seperti kita tahu dari catatan sejarah, ‘Indonesia Hebat’ juga tidak lebih hebat dari rivalnya dalam memandang demokrasi. Partai-partai yang menolak UU Pilkada di parlemen (seperti PDIP atau PKB) adalah juga partai yang menyetujui mayoritas UU yang mengurangi demokrasi bagi rakyat–seperti misalnya UU Ormas dan UU Partai politik. Artinya, mereka juga merupakan pihak yang tidak menghendaki demokrasi yang lebih besar bagi rakyat. Mereka hanya melihat UU Pilkada dari sudut kepentingan partainya dalam mendominasi kebijakan-kebijakan negara yang sekaligus akan memperbanyak pundi-pundi (faksi) mereka secara ekonomi.

Dalam arti, mereka tidak pernah benar-benar paham arti demokrasi bagi rakyat, karena mereka dididik dalam sekolah politik partai-partai pemodal yang selalu takut ketika rakyat semakin cerdas untuk mengetahui kebijakan dan ilusi yang mereka bangun dalam mempertahankan sistem penindasan.

Demokrasi Rakyat

Maka berbicara demokrasi kita perlu lebih lengkap. Demokrasi yang pada awalnya dipakai kelas pemodal untuk berhadapan dengan kelas feodal/kerajaan (yang menguasai tanah) berakhir pada ketidakkonsistenan kelas pemodal sendiri pada demokrasi. Kelas pemodal menolak pemusatan kekuasaan pada satu orang secara absolut, tetapi mereka juga menolak jika kekuasaan dipegang oleh terlalu banyak orang (rakyat). Jika pun kekuasaan pada banyak orang diberikan (dalam contoh pemilu), kekuasaan banyak orang itu terbatas hanya pada memilih sosok dan program yang hampir-hampir sama tidak menjawabnya, yang pula tidak menempatkan rakyat sebagai subjek perubahan.

Dalam setiap kemunculan kesadaran kelas dan perjuangannya, pemodal dapat lebih konservatif pada demokrasi yang semakin mendekat pada rakyat, dan yang semakin digunakan secara langsung oleh rakyat. Itu mendorong mereka untuk lebih sering menggunakan aparatus negara untuk menghambat partisipasi langsung rakyat lewat aksi-aksi, dan juga memilih menggandeng tangan ‘sisa-sisa feodal’ yang dari awal sudah ketakutan pada demokrasi. Alasannya sama, mereka takut pada kekuatan rakyat yang sadar atas ketertindasannya.

Ketakutan itu diperoleh kelas pemodal dari sistem kapitalisme sendiri. Kelas pemodal tahu benar bahwa demokrasi sejati merupakan hal yang mustahil terjadi dalam kapitalisme. Karena mereka tahu, keberlangsungannya sebagai kelas hanya dapat eksis saat kelas buruh dan rakyat pekerja dapat terus ditindas. Dalam artian, mereka tahu, jika pada perusahaan diterapkan demokrasi untuk menentukan proses produksi, upah, jam kerja, dan sebagainya, mereka tidak akan mampu mengakumulasi modalnya. Dengan demikian, ketakutan pemodal juga ditentukan oleh pemilikan dan penguasaan mereka atas alat-alat produksi sosial (bagi kebutuhan orang banyak), yang mana mengakibatkan pemusatan kekuasaan pula pada mereka yang memiliki akses lebih banyak terhadap modal. Ini kecacatan demokrasi dibawah kekuasaan kelas pemodal. Sehingga, demokrasi bagi para elit pemodal hanyalah sebatas pemilihan, loby, dan produk kebijakan yang menguntungkan segelintir orang, termasuk diri mereka sendiri. Maka tak heran demokrasi pemodal akan selalu mengarah pada oligarki.

Demokrasi rakyat tentu bukan hanya persoalan memilih wakil dan pemimpin secara langsung atau tidak, tanpa syarat-syarat lainnya. Lebih jauh dari itu, demokrasi yang menjadikan rakyat bersama organisasi-organisasinya, sebagai negara bagi dirinya sendiri, dan negara bagi masyarakat yang menempatkannya sejajar satu sama lain. Tidak ada jarak antara negara dan rakyat, karena negara tidak lagi berfungsi sebagai mesin penindas kelas pemodal terhadap kelas buruh dan rakyat pekerja.

Tentu saja untuk mewujudkannya, pemilikan atas alat-alat produksi harus pula diubah menjadi demokratis, yakni menjadi milik sosial/bersama. Ini syarat dasar bagi penyelenggaraan demokrasi yang sejati; demokrasi rakyat, dimana setiap manusia mampu mengembangkan dirinya secara penuh dan sejajar dengan manusia lainnya dalam menggunakan dan mencapai demokrasi. Tidak ada jalan tengah bagi pembangunan demokrasi yang sejati selain mengubah kepemilikan alat produksi sebagai basis munculnya kelas-kelas sosial dan ketimpangan mengakses demokrasi. Walaupun disana-sini kelas pemodal sering membuat lembaga-lembaga yang seakan-akan demokratis bagi rakyat pekerja (semisal Dewan Pengupahan), itu tidak membuat mereka berhenti memaksakan kehendaknya dengan berbagai cara, seperti pembatasan nilai KHL, penangguhan upah, dan sebagainya. Ini membuat demokrasi yang berada dalam kekuasaan pemodal, yakni demokrasi pemodal, adalah palsu dan menipu—walau tetap dapat berguna bagi pembangunan perjuangan kelas.

Pada titik ini, setiap jenis partisipasi langsung rakyat dapat berguna pula bagi proyeksi demokrasi yang sejati. Namun hal itu sangat bergantung pada bagaimana meletakkan partisipasi langsung pada basis program dan tujuan yang jelas, yang memungkinkan bertumbuh-kembangnya demokrasi ke tingkat yang paling sejati. Dan itu bukan persoalan memilih atau tidak memilih dalam setiap pemilihan/pemilu, akan tetapi partisipasi langsung dan terus-menerus dalam memperjuangkan kepentingan-kepentingan mendasar rakyat pekerja sampai pada penghancuran kapitalisme sebagai syarat demokrasi rakyat.

Dalam arti, partisipasi langsung dalam memilih wakil dan pemimpin (dalam kapitalisme) hanya akan berguna selama ada partisipasi langsung pula dalam mengkritik, mengontrol dan mengevaluasinya; selama rakyat mampu menambah kesadarannya untuk menilai dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan (kelas) nya; dan selama rakyat terus mengorganisasikan kekuatan politik kelasnya. Mempertahankan pemilihan langsung oleh karenanya terhubung erat dengan tugas meningkatkan partisipasi langsung rakyat dalam membongkar semua janji dan kedok elit pemodal beserta demokrasinya yang terbatas.

Maka demikian, dliuar UU Pilkada yang mengecilkan dan mengerdilkan partisipasi rakyat, demokrasi memang harus semakin sering direbut oleh rakyat secara langsung. Perlawanan-perlawanan langsung terhadap pembatasan demokrasi semakin diperlukan kedepannya, mengingat persebaran unsur anti-demokrasi juga tidak terbatas pada aparatus negara, tetapi juga pada rakyat yang digunakan oleh kepentingan-kepentingan modal. Namun untuk merebutnya utuh, aksi-aksi dan perlawanan sporadis saja tidak cukup. Perubahan aturan dibawah kekuasaan pemodal lebih tidak cukup. Secarik kertas tidak akan dapat berbuat apa-apa terhadap aparatus negara yang dikendalikan modal. Satu-satunya cara yang mencukupi adalah membangun dan memperbesar alat politik yang berkehendak mewujudkan demokrasi rakyat; demokrasi yang menempatkan kaum buruh dan rakyat sebagai pemegang kuasa negara.

Tugas itu semakin didorong kedepan setelah Pancasila dan UUD 45 kembali ditafsirkan (elit pemodal) sebagai pembatas demokrasi bagi rakyat.

Oleh : Mika Darmawan, Kontributor Arah Juang dan Anggota KPO PRP

Tulisan ini sebelumnya dimuat di Koran Arah Juang Edisi III November 2014.

Loading

Comment here