Pemuda Bersatu, Bangkitlah Indonesiaku
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 adalah kenyataan sejarah yang menunjukkan bahwa generasi muda sering hadir sebagai “pelopor” dan garda terdepan perubahan sosial-politik di Indonesia. Hal ini menjadi bukti bahwa pemuda memegang peran yang sangat besar dalam kemerdekaan Indonesia. Kesadaran bersatu untuk membebaskan Indonesia dari belenggu penjajahanlah yang menjadi semangat sumpah pemuda pada saat itu, dengan menyingkirkan sekat-sekat kesukuan, ideologi, bahasa, budaya, dan kepentingan kelompok demi terciptanya Indonesia merdeka. Pengakuan sebagai bangsa, tanah air dan bahasa satu; Indonesia, menjadi titik awal kebangkitan nasionalisme Indonesia.
SemangatSumpah Pemuda bisa dijadikan titik awal untuk kembali menyatukan gerakan pemuda (dan juga gerakan mahasiswa). Dengan kembali menyingkirkan sekat-sekat kesukuan, ideologi, bahasa, budaya, dan kepentingan kelompok yang bertujuan untuk menghimpun kekuatan dan merumuskan secara bersama dalam upaya menghadapi permasalahan-permasalahan yang ada di bangsa Indonesia. Dengan melihat lagi dinamika generasi muda saat ini, ada sesuatu hal yang menarik untuk dijadikan bahan refleksi dan evaluasi.
Di tengah krisis-krisis ekonomi, politik dan krisis jati diri – yang melanda bangsa Indonesia, generasi muda malah larut dalam pertikaian kepentingan yang sempit (berdasarkan ideologi, kesukuan, agama, kelompok), ikut arus kepentingan elit kekuasaan, gaya hidup hedonism, individualistik dan sebagainya. Watak dan budaya yang sering mengedepankan intelektualitas semakin meghilang. Budaya yang berkembang dan menjangkiti generasi ini adalah hedonisme yang cukup tinggi, konsumerisme dan semakin apatis terhadap realitas yang terjadi di masyarakat. Ibarat “macan yang sudah ompong dan tak bertaring lagi”. Maka dari itu dengan bermodal semangat sumpah pemuda, gerakan pemuda dapat menghadirkan kembali kepeloporan, persatuan dan aksi-aksi keritis.
Gerakan Pemuda perlu menyadari bahwa yang menjadi persoalan bangsa Indonesia pada saat ini adalah cengkraman imprealisme dan neolibralisme. Dengan semakin kuatnya cengkraman imprealisme di indonesia maka kedaulatan rakyat atas ekonomi, politik, dan budaya akan menghilang, ini berarti segala kebijakan negara terkait tiga hal itu semakin memihak pada kepentingan imprealisme. Sedangkan neolibralisme atau yang sering kita kenal sebagai perdagangan bebas merupakan sistim dimana ekonomi secara langsung dilepaskan pada mekanisme pasar sehingga peran negara dalam mengatur kehidupan ekonomi sangat kecil, sehingga yang berkekuatan modal besarlah yang akan mengasai sistim perekonomian.
Sangat jelas bahwa imprealisme dan neolibralisme akan membawa rakyat Indonesia kedalam penderitaan dari kolonialisme, ini terbukti dengan tingginya angka kemiskinan, meningkatnya jumlah pengangguran, semakin melebarnya jurang antara orang kaya dan miskin, tidak adanya kedaulatan rakyat atas atas ekonomi, politik, budaya serta pengelolaan sumberdaya alam. Imprealisme dan neolibralisme tidak mencegkram Indonesia begitu saja, namun mulai mencengkram pada saat rezim Suharto berdiri dan kemudian semakin diperkuat oleh parpol dan elit politik yang ada sampai sekarang ini.
Oleh karena itu sudah menjadi kebutuhan bagi gerakan pemuda untuk melakukan memplopori perlawanan menghadapi imprealisme dan neolibralisme dengan cara persatuan, namun yang menjadi salah satu catatan persatuan adalah dapat membedakan dengan jeli mana yang merupakan antek-antek imprealisme dan neolibralisme dan mana yang benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat karena jelas bahwa penindas rakyat tidak mungkin disatukan dengan rakyat.
Kami dari KOMPOR 28 mamandang ada beberapapermasalahan yang perlu dianggkat untuk menjadi bahan pembahasan dan agenda perlawanan dalam kerangka manghadapi neolibralisme dan mangalang presatuan gerakan pemuda yang lebih luas dan besar.
Pertama, Wujudkan Demokrasi yang Sejati
Kami menganggap bahwa demokrasi hari ini yang merupakan buah perjuagan panjanggerakan pemuda, mahasiswa, kelas buruh, tani, dan sektor lainya pada masa orde baru dan mencapai titik puncaknya saat reformasi 1998 masih belum mewujudkan demokrasi yang sejati-jatinya, bahkan cenderung didorong mundur seiring berjalanya waktu. Hal ini dibuktikan dengan munculnya beberapa UU yang anti demokrasi seperti UU Ormas, UU Kamnas, dan juga memelui praktek-praktek pengekangan yang lain seperti tidak adanya perlindungan terhadap kebebasan hak menyatakan pendapat & berdiskusi, mulai ditetapkanya daerah kawasan industri sebagai aset vital negara sehingga memungkinkan untuk menempatkan militer.Disamping itu kita meyakini bahwa perjuangan demokrasi tidak dapat dipercayakan kepada parpol beserta elit politik yang ada saat ini melainkan oleh rakyat itu sendiri. Ini dibuktikan ketika pertarungan politik di senayan terkait akan ditetapkanya UU Pilkada lansung atau tidak dimana KMP yang berniat mendorong mundur demokrasi dan juga KIH yang diharapkan dapat membela demokrasi namun pada kenyataanya malah tidak percaya terhadap gerakan rakyat, malah pada kondisi ini KHI berharap pada dukungan yang akan diberikan oleh SBY dan partai demokrat yang jelas-jelas pada masa kekuasaanya lahir UU sangat anti terhadap demokrasi.
Kedua, Menolak Liberalisasi dan Kapitalisasi Pendidikan
Pendidikan sebagaimana telah diatur pada UUD 1945 pasal 31, bahwa pendidikan itu merupakan hak setiap warga negara dan negara wajib menjaminya. Namun pada kenyataanya jauh dari apa yang diamanankan oleh UUD 1945 pasal 31. Mahalnya biaya pendidikan yang merupakan konsekuensi dari liberalisasi pendidikan membuat semakin sulitnya rakyat mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Mulai dengan penetapan UU PendidikanTinggi dimana undang-undang ini memungkinkan pihak swasta dapat dengan mudah mendapatkan izin mendirikan lembaga pendidikan sehingga secara langsung rakyat dihadapkan kenyataan pada pendidikan yang berorentasi pada keuntungan, kemudian muncul juga peraturan UKT (uang kuliah tunggal), dan juga peraturan-peaturan lainya yang menyebabkan biaya pendidikan semakin mahal dan sulit didapatkan.
Ketiga, Tolak Kenaikan Harga BBM
Rezim Jokowi-JK pada masa awal kepemimpinannya langsung mewacanakan kenaikan harga BBM dengan dalih; pertama, bahwa angaran negara kita (APBN) akan tidak mencukupi jika terus memberi subsidi BBM kepada rakyat; kedua, subsidi BBM lebih dinakmati oleh kelompok ekonomi menengah keatas; ketiga, akan lebih baik kalau subsidi BBM dialohkan kesektor lain yang lebih produktif. Namun menurut kami kenaikan harga BBM ini merupakan agenda neoliberal dimana penentuan harga BBM tidak lagi ditangan negara tetepi akan diserahkan pada mekanisme pasar. Sedangkan pada kenyataanya kenaikan harga BBM akan membuat kenaikan-kenaikan harga bahan-bahan pokok yang lainya dan tentunya semakin memperburuk kemampuan daya beli rakyat, dimana ketika pekerjaan sulit didapatkan, upah sangat kecil, sehingga rakyat akan semakin menderita.
Keempat, Cabut UU Penanaman Modal Asing
Undang-undang Penanaman Modal Asing merupakan salah satu agenda neoliberalisasi yang sudah mulai ditetapkan ketika rezim Soeharto mulai berkuasa. Melalui UU ini lah banyak perusahan-perusahaan asing mulai mengekspolritasi kekayaan alam yang ada di Indonesia dan membawa pergi hasilnya. Sehingga kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia tidak dapat digunakan untuk mensejahtrakan rakyat Indonesia. Disamping itu UU Penanaman Modal Asing ini juga bertentangan dengan UUD 1945.
Berdasarkan pembahasan berbagai permasalahan yang ada diatas kami KOMPAK 28 menyuarakan kepada segenap pemuda, mahasiswa, kelas buruh, tani, dn sektor lainya dan menuntut kepada negara untuk :
- Galang Persatuang Pemuda, Mahasiswa, Kelas Buruh, Tani, Nelayan, Sektor-sektor Rakyat Lainya.
- Cabut Undang-undang Anti Demokrsasi (UU Ormas, UU Kamnas)
- Lindungi Hak Setiap Warga Negara untuk Menyatakan Pendapat, Berdiskusi, Beroganisasi, & Berideologi.
- Cabut Undang-undang Pendidikan Tinggi & Praturan Uang Kulah Tunggal
- Wujudkan Pendidikan Gratis dan Berkualitas
- Menolak Kenaikan Harga BBM
- Tingkatkan Kualitas Sarana Transportasi Publik
- Wujudkan pengembangan energi terbarukan
- Cabut UU Penanaman Modal Asing & Implementasikan UUD 1945 Pasal 33
Kelompok Mahasiswa Pemuda Pelopor (Kompor) 28
(LMND, BEM KM UGM-DMP, SMI, KPO PRP, BEM UMY, BEM SV UGM, DEMA FAPERTA, LEM FKT UGM, PPI & FMY)
KORDUM
ADHITYA HERWIN
CP ; 085762934630 (Boy)
Comment here