PERNYATAAN SIKAP
GERAKAN RAKYAT MENGGUGAT SAMARINDA
TERHADAP PERAMPASAN HAK DEMOKRASI RAKYAT DAN MENGECAM TINDAKAN REPRESIF YANG DILAKUKAN OLEH APARAT KEPOLISIAN
DEMOKRASI adalah HAK RAKYAT SEPENUHNYA
Demokrasi yang ada pada hari ini orientasinya hanya untuk kepentingan penguasa saja, hingga mengasingkan hak rakyat untuk terlibat dalam merumuskan apa yang baik dan penting bagi kita semua. Dengan demikian upaya memasung hak demokrasi rakyat, seperti memasung hak rakyat untuk memilih pemimpinnya (dalam kasus UU Pilkada), apalagi ketika partai politik tidak lebih menjadi sarang bagi operasi politik kaum pemodal yang otoriter, maka itu tidak lain merupakan upaya perampasan demokrasi dari rakyat.
Namun perampasan demokrasi justru bertambah dengan represifitas dan tindakan intimidasi yang dilakukan pihak aparat kepada rakyat dan seluruh elemen masyarakat yang berjuang untuk hak demokrasinya kemarin.Penghambatan hak bersuara, intimidasi sampai pemukulan yang terjadi dalam aksi-aksi rakyat bukan hanya merupakan tindakan ANTI-DEMOKRASI, tetapi juga KEJAHATAN KEMANUSIAAN.
Terbukti pada saat GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat) melakukan Aksi Serentak Nasional didepan kantor DPRD PROVINSI pada tanggal Selasa 14 Oktober 2014 . Saat berlangsungnya Aksi , kawan Nebo dari JATAM memanjat pagar DPRD Provinsi untuk dapat berorasi didalam lingkungan DPRD , Kawan NEBO dikeroyok oleh Polisi yang sedang menjaga Aksi, dan setelah aksi selesai , massa aksi melakukan evaluasi saat evaluasi berlangsung kawan Imank dari GMNI yang pada hari itu sebagai Korlap , dia pergi membeli rokok, dan air mineral kemasan, saat itulah dia diculik oleh oknum polisi, disiksa, diintimidasi, dan direpresif.
Institusi polisi, militer dan sejenisnya juga perlu dipertanyakan keberadaan dan tanggung jawabnya pada rakyat. Dari pola pendidikan dikalangan polisi yang mengunakan sistem kembang Tujuh Rupa, yakni pendidikan yang bersandarkan pada hal-hal mistis, feodal, kekerasan,dan tidak berorientasikan pada perlindungan dan pengayoman rakyat itu sendiri, melainkan dididik untuk menjaga tuan-tuan tanah dan pemodal nya, serta aparatur negara yang korup. Jika tindakan polisi dan militer tersebut dibenarkan,maka lebih baik dibubarkan saja dan digantikan dengan TENTARA RAKYAT yang terdiri rakyat seluruh Indonesia, yang rela memperjuangankan rakyat.
Demokrasi yang dipukul mundur tidak bisa dibiarkan lagi semakin mundur, melainkan semakin perlu dimajukan pada demokrasi yang kerakyatan, dimana semua hal yang menyangkut kehidupan rakyat diputuskan sendiri oleh rakyat; oleh kehendak rakyat. Kalaupun rakyat butuh mewakilkan dirinya, rakyat mengontrol langsung wakilnya dalam pemerintahan sampai pada mencopot langsung wakil dan pemimpinnya jika tidak berguna atau malah mengkhianati rakyat.
Oleh karenanya GERAM (GERAKAN RAKYAT MENGGUGAT) KOTA SAMARINDA menyatakan sikap bahwa kami akan terus berjuang demi Demokrasi yang sejati dan mengecam tindakan refresif dan intimidasi yang di lakukan institusi kepolisian kota Samarinda.
Dan Menyerukan ;
- Cabut Semua Kebijakan ANTI DEMOKRASI (UU PILKADA, UU MD3, UU ORMAS, RUU KAMNAS, UU PKS, RUU PKB, RUU Komponen Cadangan (tentang Wajib Militer).
- Mengecam dan mengutuk keras kebiadaban (pemukulan, intimidasi, dll) yang dilakukan aparat kepolisian Kota Samarinda, dan menuntut agar semua jajaran kepolisian yang terlibat alam tindakan penculikan Saudara Imank segera diberhentikan.
- Hak kontrol, hak recall dan hak referendum bagi rakyat.
GERAKAN RAKYAT MENGGUGAT (GERAM) Samarinda
(KOMA PROGRESIF-SGMK, KPO-PRP, GMNI, KP-FMK, PEREMPUAN MAHARDIKA, PRESEDIUM MAHASISWA, HMI, PMII, Politik Rakyat, Sebutan, BEM UNTAG, HIMAH KUKAR, HMJ SOS, HIMANEGA, KEHUTANAN)
Comment here