Pemberlakuan tenaga kerja Outsourcing yang kian merajalela mulai melahirkan jenis-jenis perlawanan yang bervariasi dari buruh. Setelah dipecat sepihak oleh PT. Nippon Indosari Copindo (NIC), Tbk sekitar 5 bulan yang lalu, buruh belum kehilangan siasatnya melawan.
Sampai saat ini, terdapat kurang lebih 633 buruh yang dipecat dan tidak lagi mendapatkan upah nya selama 5 bulan karena melakukan perlawanan mereka terhadap sistem kerja outsourcing di perusahaan yang ternyata sedang berkembang pesat ini. “Sungguh mengkhawatirkan, jika dalam jenis pekerjaan yang jelas-jelas merupakan pekerjaan utama dan inti produksi saja pemberlakuan outsourcing masih dapat berlaku terang-terangan”, ujar Taufik yang mewakili rekan-rekannya tersebut.
Selain itu, perusahaan juga dinilai telah melakukan tindakan pemberangusan serikat pekerja dengan memberikan mutasi kepada 2 orang pengurus serikat pekerja. “Kami masih terus melawan”, ungkap Taufik menggebu-gebu. Bahkan selain bergabung dengan gerakan Mogok Nasional dalam Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh 30 September lalu, dirinya dan kawan-kawan akan melakukan aksi boikot produk Sari Roti hingga kasus yang menimpa mereka dapat diselesaikan, yaitu dipekerjakan kembali sebagai pekerja tetap dan mendapatkan hak-hak nya yang telah dirampas selama 5 bulan terakhir.
Tuntutan itu nampaknya tidak berlebihan jika dikaitkan dengan pasal 66 ayat 1 UUK. Apalagi perusahaan diketahui sedang melakukan perluasan bisnis. (kbr)
wew.
aku makannya sari roti mulu deh kyknya -_-