Nasib tragis sudah dialami para pekerja Outsourcing di seluruh lingkungan BUMN yang bertahun-tahun bekerja tanpa kejelasan. Dan yang paling menyita perhatian adalah yang terjadi di Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sebagai perusahaan yang menyediakan layanan listrik secara nasional, PLN merupakan perusahaan BUMN yang terhitung paling banyak mempekerjakan pekerja melalui perusahaan penyedia tenaga kerja alias Outsourcing di seluruh Indonesia.
Hal ini berimplikasi buruk terhadap nasib pekerja PLN yang masa depan nya tidak menentu walau sudah berpuluh-puluh tahun bekerja di PLN, dan tentunya berpengaruh terhadap pelayanan listrik yang dibutuhkan oleh seluruh masyarakat itu sendiri.
Pergerakan pekerja Outsourcing PLN sudah pula dikumandangkan dimana-mana. Beberapa hari yang lalu para pekerja OS PLN daerah Jawa Tengah dan Yogyakarta sudah mengancam untuk memadamkan listrik jika tidak terjadi pengangkatan pekerja menjadi tetap dari PLN sampai dengan akhir Oktober nanti. Gerakan Bersama (GEBER) BUMN yang terdiri dari seluruh pekerja Outsourcing di lingkungan BUMN dalam beberapa kali aksinya juga telah menyuarakan hal yang sama, yakni penghapusan sistem kerja Outsourcing di BUMN dan pengangkatan para pekerja menjadi tetap.
Namun hal itu nampaknya belum direspon serius oleh PLN maupun Kemeneg BUMN yang membawahi perusahaan negara tersebut. Di beberapa tempat, PLN justru melakukan tindakan yang tidak berkemanusiaan dengan melakukan PHK terhadap para pekerjanya.
Inilah yang dialami oleh 15 orang pekerja Outsourcing PLN Wilayah NTB Area Sumbawa. Setelah melakukan serangkaian perjuangan untuk diangkat menjadi pekerja tetap, pekerja yang sudah mengabdi berpuluh tahun ini justru di PHK pada tanggal 24 September lalu.
Ketika ditemui, Fauzan, Kordinaor pekerja OS PLN Sumbawa mengatakan, bahwa pemberhentian dilakukan karena kami menolak menandatangani perjanjian kontrak baru dengan PT. Citra Usaha Mandiri Perkasa (CUMP) sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja.
“Alasan penolakan kami karena kontrak tidak sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam UU Ketenagakerjaan baik itu pasal 59 maupun pasal 66”, demikian katanya. Fauzan menyambungkan bahwa seharusnya mereka sudah diangkat menjadi pekerja tetap di PLN karena pekerjaan mereka bukan pekerjaan yang dapat diborongkan dan sudah bekerja berpuluh tahun di PLN.
Untuk itu Fauzan mengharapkan dukungan dari seluruh pekerja Outsourcing di lingkungan BUMN maupun organisasi serikat buruh/pekerja di seluruh Indonesia untuk bersatu dan mendukung dipekerjakannya kembali para pekerja yang di PHK sepihak tersebut.
Selanjutnya Fauzan menegaskan bahwa dirinya dan kawan-kawan tidak akan berhenti berjuang. “Outsourcing harus benar-benar dihapuskan dan kami harus benar-benar diangkat menjadi pekerja tetap di PLN Sumbawa”, ungkap Fauzan mengakhiri. (kbr)
Menurut pengalaman yg ada kalau kita ragu2 Manajemen PLN dan Kementerian BUMN akan semakin me nginjak injak hak pekerja bahkan memecah belah mereka. Maka sebaiknya momentum SEMANGAT hrs digunakan pada bulan Oktober ini ! Ancaman mogok kelistrikan minimal hrs Jawa-Bali ! Jangan hanya Jawa Tengah – DIY !