DiskusiReportase

Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh Indonesia Menuju Mogok Nasional

Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh IndonesiaBerbagai elemen buruh menggagas Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh Indonesia. Konsolidasi nasional buruh tersebut berlangsung pada hari senin, tanggal 30 September 2013 di Gedung Joeang, Jakarta dan dihadiri oleh sekitar 50 elemen buruh nasional dan 100 elemen buruh daerah dari 18 provinsi serta 100 kabupaten/kota. Konsolidasi ini juga turut dihadiri oleh anggota Dewan Pengupahan baik ditingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Dalam konsolidasi nasional buruh ini, para peserta yang terdiri puluhan organisasi buruh tersebut, berkomitmen dan menyatakan bersatu untuk berjuang merealisasikan kenaikan upah minimum 50% secara nasional dan 3,7 juta untuk DKI Jakarta.

Konsolidasi nasional gerakan buruh yang digagas oleh KSPI, GSBI, KSN, SPSI LEM dan SEKBER BURUH Jabodetabek yang terdiri dari FPBI, GSPB, SPCI, FBLP, FRONJAK, Federasi PROGRESIP, SBTPI, KPO-PRP, PPR, POLITIK RAKYAT, MAHARDIKA, SMI, PEMBEBASAN, SBMI dan juga gabungan serikat buruh nasional dan daerah ini, akan mengkonsolidasikan “Aksi Mogok Nasional”, selama 3 hari berturut-turut pada tanggal  28, 29 dan 30 Oktober 2013.

Selepas agenda konsolidasi nasional gerakan buruh , para peserta yang terdiri dari gabungan serikat buruh nasional dan daerah, mendeklarasikan rencana aksi mogok nasional tersebut dengan melakukan aksi long march ke Disnaker DKI, Balaikota dan berakhir di bunderan Hotel Indonesia.

Menurut salah satu perwakilan peserta konsolidasi nasional dari Sekber Buruh, Sultoni, “Dalam aksi mogok nasional ini, sebanyak 3 juta massa buruh akan dikerahkan di 20 provinsi yang diperkirakan akan melumpuhkan ratusan ribu pabrik, maupun disektor-sektor vital seperti pelabuhan dan bandara di seluruh Indonesia”.

Aksi mogok nasional ini merupakan momentum menjelang pengumuman kenaikan Upah Minimum pada tanggal 1 November mendatang oleh Pemerintah. Seperti kita ketahui, pemerintah berencana melakukan upaya pembatasan kenaikan upah minimum buruh, yakni maksimal 10% di atas inflasi tahunan untuk industri padat modal. Sedangkan untuk industri padat karya dan industri menengah masing-masing 5%. Pembatasan kenaikan upah minimum ini dianggap upaya untuk melanggengkan praktek politik upah murah.

Selain tuntutan kenaikan upah minimum 50%, para buruh juga menuntut untuk segera dijalankannya jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, penghapusan sistem kontrak dan outsourcing termasuk outsurcing di BUMN, dan meminta agar dibuat peraturan perundang-undangan yang lebih pro terhadap kepentingan buruh.

Disamping itu, serikat buruh secara nasional diminta untuk memberikan tekanan terhadap dewan pengupahan. Unsur perwakilan buruh didalam dewan pengupahan ditegaskan untuk Walkout dari pertemuan dewan pengupahan apabila kenaikan upah minimum tahun depan tidak mencapai target kenaikan 50%. Aksi walkout ini harus disertai dengan tekanan politik dengan pengerahan massa buruh minimal 1000 orang.

Deklarasi aksi mogok nasional ini berlangsung hingga pukul 17.00. Setelah itu, massa membubarkan diri dengan membawa hasil pertemuan konsolidasi nasional gerakan buruh, dan akan mempersiapkan konsolidasi besar baik di nasional maupun daerah untuk mensukseskan agenda aksi mogok nasional tersebut (bn)

Loading

Comment here