Ratusan buruh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kalbe Farma, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2013). Mereka menuntut penyesuaian upah di perusahan produsen obat dan makanan itu.
Koma Dwianto, salah satu koordinator aksi dari Serikat Pekerja Aneka Industri FSPMI menuturkan, selama ini upah minimum masih diterapkan kepada karyawan yang telah bekerja puluhan tahun. “Upah minimum tahun 2012 masih berlaku untuk karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun di PT Kalbe Farma. Harusnya kan dibedakan antara yang lama dan karyawan baru,” ujar Koma, Kamis (19/09/2013).
Selain itu, FSPMI meminta manajemen perusahaan menghapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing serta menetapkan seluruh karyawan PT Kalbe Farma Cikarang sebagai karyawan kontrak. Ia beralasan para buruh kontrak maupun alih daya itu telah bersama-sama membesarkan perusahaan tersebut.
Tidak hanya itu, FSPMI meminta sistem kerja tanpa lembur dihapuskan karena tidak sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB). “Di Kalbe Farma Cikarang masih menggunakan sistem flexy, yaitu kerja di akhir pekan tidak dihitung lembur, tetapi dianggap bekerja di hari biasa,” katanya.
Ia mewakili FSPMI juga meminta manajemen perusahaan menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2001 yang menyediakan fasilitas seperti masjid dan transportasi jemputan karyawan. Buruh juga menuding masih ada diskriminasi pada karyawan di mana karyawan kontrak dan karyawan tetap, misalnya dalam pemberian tunjangan transportasi dan hari raya.
Sebelum unjuk rasa hari ini, para buruh perusahaan itu sudah melakukan aksi serupa selama tujuh hari di PT Kalbe Farma, Cikarang, Bekasi. Karena tidak direspons, mereka kemudian mendatangi kantor pusat PT Kalbe Farma Jakarta.
Sumber : Kompas
Comment here